Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Kng SANDI ANDRIANSYAH EDI SETIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Kng
Tanggal Surat Jumat, 03 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SANDI ANDRIANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arief Fahrrurozy Hidayat,S.H,.M.H DKKSANDI ANDRIANSYAH
Tergugat
NoNama
1EDI SETIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat Tertanggal 30 September 2023 sah dan mengikat;
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan surat perjanjian adalah perbuatan (Wanprestasi);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pengembalian uang kepada Penggugat sebesar Rp.47.000.000,- (Empat Puluh Tujuh juta Rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp. 5.00.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per setiap harinya apabila lalai menunaikan kewajibannya, terhitung sejak putusan ini dibacakan.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) meskipun ada verzet, Banding ataupun Kasasi;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak