Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2024/PN Kng Egi Rahmatul Hidayat, S.H. Waski Binti Sunita Wijaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.C/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/49/VI/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Egi Rahmatul Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Waski Binti Sunita Wijaya[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh terlapor awalnya pada hari Rabu 26 April 2023 sekitar pukul 22.00 Wib, bertempat di sebuah kamar toko oleh-oleh Berkah Rezeki Bundaran Cijoho Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan yang diduga dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Awal mula kejadian ketika korban bekerja sebagai kasir di toko oleh-oleh tersebut, dan korban menyimpan uang milik korban sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) di dalam tas milik korban yang di simpan di dalam sebuah kamar yang menjadi tempat istirahat korban pada toko oleh-oleh tersebut. Kemudian ketika korban akan mengambil uang miliknya, korban mendapati kondisi tas korban sudah terbuka dan kamar tempat istirahat sudah dalam keadaan berantakan, diduga pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara pelaku masuk ke dalam kamar korban kemudian mengambil uang milik korban tanpa ijin dan sepengetahuan dari korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya