Tanggal Pendaftaran |
Senin, 26 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
13/Pdt.G/2024/PN Kng |
Tanggal Surat |
Minggu, 25 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Hari Rosmayadi,SH.Dkk | NURENI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Agus Hermanto | 2 | Arip Susanto | 3 | Ika Jatnika |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Nona Rizki Nusantara , S.H., | Arip Susanto | 2 | ERNA SUHERNA, S.H., S.E. | Agus Hermanto |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Jujun Jumhur | 2 | Mega Silvia Marananta |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
1.940.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III yang Melanggar Hak Penggugat tidak melakukan kewajibannya Mengurus Perizinan Keagenan Gas LPG Tabung 3 Kg. Merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp. 641.000.000,- (Enam Ratus Empat Puluh satu Juta Rupiah) secara seketika dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat III untuk mengembalikan kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp. 1. 299.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) Secara seketika dan sekaligus.
- Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama membayar kerugian Imateril kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) Secara seketika dan sekaligus.
- Menyatakan Sah Sita Jaminan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kuningan terhadap Harta-harta Milik Para Tergugat.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain Banding maupun Kasasi (Uit Voorbaar Bij Vooraad).
- Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat.
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |