Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
84/Pid.B/2024/PN Kng | RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH. | ENDAR BIN POHUN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jul. 2024 | |||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||
Nomor Perkara | 84/Pid.B/2024/PN Kng | |||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Jul. 2024 | |||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1300/M.2.23./Eoh.2/07/2024 | |||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM – 45/ KNG/07/2024
I. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : ENDAR Bin POHUN Tempat Lahir : Majalengka Umur / tanggal lahir : 44 Tahun / 25 Februari 1980 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Blok Saptu Rt 002/005 Desa Sindang Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SD (Tidak tamat)
II. PENAHANAN : - Ditahan di Rutan oleh Penyidik Polres Kuningan sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d 02 Juni 2024; - Diperpanjang Penahahan di Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 03 Juni 2024 s/d 12 Juli 2024; - Ditahan di Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 Juli 2024 s/d perkara dilimpahkan ke PN. Kuningan.
III. DAKWAAN :
KESATU ------Bahwa ia Terdakwa ENDAR Bin POHUN pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di NK Sports Centre Jalan raya Cilowa Dusun Pahing RT.015/004 Desa Cilowa Kec. Kramatmulya Kab. Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ------Bahwa ia Terdakwa ENDAR Bin POHUN pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di NK Sports Centre Jalan raya Cilowa Dusun Pahing RT.015/004 Desa Cilowa Kec. Kramatmulya Kab. Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.
Kuningan, 19 Juli 2024 PENUNTUT UMUM
|
|||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |