Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
62/Pid.B/2024/PN Kng | Retna Susilawati, SH | SURIP Bin SAJI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 62/Pid.B/2024/PN Kng | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-967/M.2.23/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN JL. Arudji Kartawinata No. 16 Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P. 29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
S U R A T - D A K W A A NNOMOR REG. PERKARA : PDM-37/KNG/05/2024
I. IDENTITAS TERDAKWA :Nama Lengkap : SURIP Bin SAJI Tempat Lahir : Kuningan Umur / Tanggal Lahir : 59 Tahun / 12 Juni 1965. Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun Sindangmulya Rt. 01 Rw. 02 Desa Pakembangan, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SD
II. STATUS PENAHANAN :RUTAN - Penangkapan : Tanggal 27 Maret 2024 - Penyidik Polri : Tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024 - Perpanjangan Penahanan dari : Tanggal 16 April 2024 s/d 25 Mei 2024 Kajari selaku Penuntut Umum - Jaksa Penuntut Umum : Tanggal 22 Mei 2024 s/d 10 Juni 2024 atau sampai dengan pekara ini di limpahkan ke Pengadilan Negeri Kuningan
III. DAKWAAN :
-----------Bahwa ia Terdakwa SURIP Bin SAJI pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di bulan Maret ditahun 2023 bertempat di sebuah rumah di Dusun Timur Rt. 005 Rw. 002 Desa Cikandang, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah berhasil mengambil 3 (Tiga) buah Hp tersebut kemudian terdakwa juga mengambil : 2 (dua) Buah Emas dengan jenis Kalung berat 3 gram dan Gelang berat 3 gram selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan tempat itu.
----------- Perbuatan Terdakwa SURIP Bin SAJI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3, dan ke 5 KUHP.
Kuningan, 22 Mei 2024 PENUNTUT UMUM
RETNA SUSILAWATI JAKSA MUDA NIP. 19750111 199803 2 001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |