Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2024/PN Kng AISHA RAYYAN, S.H ADING JAMALUDIN Bin NANA SURYANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1834/M.2.23.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AISHA RAYYAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADING JAMALUDIN Bin NANA SURYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

LOGO KEJAKSAAN

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan, Jawa Barat

Telp. (0232) 871881 – Fax (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”           

P-29

       

                                                  

S U R A T    D A K W A A N    

No. Reg. Perk. : PDM-45/KNG/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama Lengkap

:

ADING JAMALUDIN Bin NANA SURYANA

Tempat Lahir

:

Lebak

Umur / Tanggal Lahir

:

37 Tahun / 05 Juli 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun II Sindangjawa, RT 003 RW 003, Desa Sindangjawa, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

b.      PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

Penangkapan oleh Penyidik

:

Pada tanggal 25 Juni 2024.

Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 26 Juni 2024 s/d 15 Juli 2024.

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 16 Juli 2024 s/d 24 Agustus 2024.

Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan

:

Rutan, sejak tanggal 25 Agustus 2024 s/d 23 September 2024.

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 12 September 2024 s/d 01 Oktober 2024.

 

  1. DAKWAAN 

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa ADING JAMALUDIN Bin NANA SURYANA pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Desa Sindangjawa, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Kuningan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

          Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun II Sindangjawa, RT 003 RW 003, Desa Sindangjawa, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, awalnya Terdakwa menghubungi seseorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya (DPO) melalui whatsapp dengan nomor 0852-1382-3452 untuk memesan obat jenis tramadol sebanyak 10 box yang mana perbox berisi 5 (lima) strip dan perstrip berisi 10 (sepuluh) butir sehingga jumlah keseluruhan yakni 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan 1 (satu) bungkus obat tablet kuning berisi 1.000 butir berlogo TF telah Terdakwa beli pada sekira bulan Mei 2024 kemudian Terdakwa mentransfer uang pembelian kepada orang tersebut dan setelah Terdakwa mentransfer uang pembelian, orang tersebut mengatakan bahwa obat yang telah Terdakwa beli akan dikirim melalui jasa pengiriman sehingga Terdakwa menunggu obat dikirim oleh seseorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya (DPO)  selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa, Terdakwa menerima obat-obatan yang dikirim oleh seseorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya (DPO);

          Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa dihubungi melalui whatsapp oleh seseorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya ingin membeli obat-obat dari Terdakwa yang mana seseorang tersebut mengajak COD didekat rumah Terdakwa kemudian ketika Terdakwa sedang berjalan kaki menuju tempat yang telah disepakati yakni di pinggir jalan Desa Sindangjawa, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Terdakwa dihampiri oleh saksi ARIEF PRASTIYO W., S.H. dan saksi MUHAMAD DANDI RAMDANI dari Kepolisian Polres Kuningan dan meminta izin untuk melakukan penggeledahan badan kemudian ditemukan barang bukti berupa tas slempang merek Lotto warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa yang didalamnya berisikan obat yang jenis tramadol sebanyak 897 (delapan ratus sembilan puluh tujuh) butir, obat tablet kuning berlogo TF sebanyak 990 (sembilan ratus Sembilan puluh) butir, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 12C warna Abu tua, dan uang tunai Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) lalu Terdakwa ditanya terkait kepemilikan obat-obatan tersebut sehingga Terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor satuan reserse narkoba Polres Kuningan untuk dimintai keterangan;

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, No. Lab. 3036/NOF/2024, tanggal 24 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm., Apt. selaku pemeriksa Puslabfor Polri, serta diketahui oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K. selaku Kabidinarkobafor Puslabfor Bareskrim Polri yang dalam kesimpulan barang bukti dengan nomor 1479/2024/OF berupa tablet warna putih tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung obat jenis tramadol dan barang bukti dengan nomor 1480/2024/OF berupa tablet warna kuning tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung obat jenis dexomethorphan;

          Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tersebut dengan cara menjual kepada teman-temannya tiap 1 (satu) butir obat jenis tramadol dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan dari obat jenis tramadol per strip sebesar Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) sampai dengan Rp. 52.000,- (lima puluh dua ribu rupiah) sedangkan obat tablet kuning berlogo TF dijual perbungkus berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) namun belum sempat terjual;

          Bahwa Terdakwa  bukanlah seorang  apoteker dan tidak mempunyai  ijin, sedangkan yang diberikan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat tersebut yaitu toko obat berijin dan apotek serta orang yang berkompeten menyerahkan obat tersebut adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang Kefarmasian atau Apoteker yang sudah mempunyai surat tanda register Apoteker serta untuk asisten Apoteker yang sudah mendapat tanda register tenaga teknis Kefarmasian yang mengacu kepada PP No 51 tahun 2009 dan mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan No 889 tahun 2011;

          Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu;

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI  Nomor 17 Tahun 2023  tentang Kesehatan.    

 

Atau

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa ADING JAMALUDIN Bin NANA SURYANA pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Desa Sindangjawa, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Kuningan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, praktek kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

          Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun II Sindangjawa, RT 003 RW 003, Desa Sindangjawa, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, awalnya Terdakwa menghubungi seseorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya (DPO) melalui whatsapp dengan nomor 0852-1382-3452  untuk memesan obat jenis tramadol sebanyak 10 box yang mana perbox berisi 5 (lima) strip dan perstrip berisi 10 (sepuluh) butir sehingga jumlah keseluruhan yakni 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan 1 (satu) bungkus obat tablet kuning berisi 1.000 butir berlogo TF telah Terdakwa beli pada sekira bulan Mei 2024 kemudian Terdakwa mentransfer uang pembelian kepada orang tersebut dan setelah Terdakwa mentransfer uang pembelian, orang tersebut mengatakan bahwa obat yang telah Terdakwa beli akan dikirim melalui jasa pengiriman sehingga Terdakwa menunggu obat dikirim oleh seseorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya (DPO)  selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa, Terdakwa menerima obat-obatan yang dikirim oleh seseorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya (DPO);

          Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa dihubungi melalui whatsapp oleh seseorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya ingin membeli obat-obat dari Terdakwa yang mana seseorang tersebut mengajak COD didekat rumah Terdakwa kemudian ketika Terdakwa sedang berjalan kaki menuju tempat yang telah disepakati yakni di pinggir jalan Desa Sindangjawa, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Terdakwa dihampiri oleh saksi ARIEF PRASTIYO W., S.H. dan saksi MUHAMAD DANDI RAMDANI dari Kepolisian Polres Kuningan dan meminta izin untuk melakukan penggeledahan badan kemudian ditemukan barang bukti berupa tas slempang merek Lotto warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa yang didalamnya berisikan obat yang jenis tramadol sebanyak 897 (delapan ratus sembilan puluh tujuh) butir, obat tablet kuning berlogo TF sebanyak 990 (sembilan ratus Sembilan puluh) butir, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 12C warna Abu tua, dan uang tunai Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) lalu Terdakwa ditanya terkait kepemilikan obat-obatan tersebut sehingga Terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor satuan reserse narkoba Polres Kuningan untuk dimintai keterangan;

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, No. Lab. 3036/NOF/2024, tanggal 24 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm., Apt. selaku pemeriksa Puslabfor Polri, serta diketahui oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K. selaku Kabidinarkobafor Puslabfor Bareskrim Polri yang dalam kesimpulan barang bukti dengan nomor 1479/2024/OF berupa tablet warna putih tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung obat jenis tramadol dan barang bukti dengan nomor 1480/2024/OF berupa tablet warna kuning tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung obat jenis dexomethorphan;

          Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tersebut dengan cara menjual kepada teman-temannya tiap 1 (satu) butir obat jenis tramadol dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan dari obat jenis tramadol per strip sebesar Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) sampai dengan Rp. 52.000,- (lima puluh dua ribu rupiah) sedangkan obat tablet kuning berlogo TF dijual perbungkus berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) namun belum sempat terjual;

          Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal dalam Pasal 436 Ayat 1 Jo Pasal 145 Ayat 1 Undang-Undang RI  Nomor 17 Tahun 2023  tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

KETIGA

------- Bahwa Terdakwa ADING JAMALUDIN Bin NANA SURYANA pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Desa Sindangjawa, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Kuningan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, praktek kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------

          Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun II Sindangjawa, RT 003 RW 003, Desa Sindangjawa, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, awalnya Terdakwa menghubungi seseorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya (DPO) melalui whatsapp dengan nomor 0852-1382-3452 untuk memesan obat jenis tramadol sebanyak 10 box yang mana perbox berisi 5 (lima) strip dan perstrip berisi 10 (sepuluh) butir sehingga jumlah keseluruhan yakni 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan 1 (satu) bungkus obat tablet kuning berisi 1.000 butir berlogo TF telah Terdakwa beli pada sekira bulan Mei 2024 kemudian Terdakwa mentransfer uang pembelian kepada orang tersebut dan setelah Terdakwa mentransfer uang pembelian, orang tersebut mengatakan bahwa obat yang telah Terdakwa beli akan dikirim melalui jasa pengiriman sehingga Terdakwa menunggu obat dikirim oleh seseorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya (DPO)  selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa, Terdakwa menerima obat-obatan yang dikirim oleh seseorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya (DPO);

          Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa dihubungi melalui whatsapp oleh seseorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya ingin membeli obat-obat dari Terdakwa yang mana seseorang tersebut mengajak COD didekat rumah Terdakwa kemudian ketika Terdakwa sedang berjalan kaki menuju tempat yang telah disepakati yakni di pinggir jalan Desa Sindangjawa, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Terdakwa dihampiri oleh saksi ARIEF PRASTIYO W., S.H. dan saksi MUHAMAD DANDI RAMDANI dari Kepolisian Polres Kuningan dan meminta izin untuk melakukan penggeledahan badan kemudian ditemukan barang bukti berupa tas slempang merek Lotto warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa yang didalamnya berisikan obat yang jenis tramadol sebanyak 897 (delapan ratus sembilan puluh tujuh) butir, obat tablet kuning berlogo TF sebanyak 990 (sembilan ratus Sembilan puluh) butir, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 12C warna Abu tua, dan uang tunai Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) lalu Terdakwa ditanya terkait kepemilikan obat-obatan tersebut sehingga Terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor satuan reserse narkoba Polres Kuningan untuk dimintai keterangan;

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, No. Lab. 3036/NOF/2024, tanggal 24 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm., Apt. selaku pemeriksa Puslabfor Polri, serta diketahui oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K. selaku Kabidinarkobafor Puslabfor Bareskrim Polri yang dalam kesimpulan barang bukti dengan nomor 1479/2024/OF berupa tablet warna putih tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung obat jenis tramadol dan barang bukti dengan nomor 1480/2024/OF berupa tablet warna kuning tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung obat jenis dexomethorphan;

          Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tersebut dengan cara menjual kepada teman-temannya tiap 1 (satu) butir obat jenis tramadol dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan dari obat jenis tramadol per strip sebesar Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) sampai dengan Rp. 52.000,- (lima puluh dua ribu rupiah) sedangkan obat tablet kuning berlogo TF dijual perbungkus berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) namun belum sempat terjual;

          Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras;

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal dalam Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang RI  Nomor 17 Tahun 2023  tentang Kesehatan.-

 

 

Kuningan, 23 September 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 AISHA RAYYAN, SH

Ajun Jaksa / NIP. 19950301 201902 2 011

 
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya