Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2022/PN Kng PT Reksa Finance Jesy Marlina Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2022/PN Kng
Tanggal Surat Jumat, 05 Agu. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Reksa Finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jesy Marlina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 174.160.152,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan   sah demi   hukum bahwa   Tergugat telah melakukan   Wanprestasi  / Ingkar janji terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor ; Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor : 8101220190500015 Tanggal 22-05-2019;
  3. Menghukum  Tergugat untuk  membayar seluruh kewajibannya sebesar                 Rp.   174.160.152,-(seratus tujuh puluh empat juta se ratus enam puluh ribu se ratus lima puluh dua  rupiah) secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan apabila Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan maka Tergugat dihukum untuk menyerahkan Obyek yang menjadi Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Mitsubishi FE 74, Model Light Truck Tangki, Tahun 2013, Warna Kuning Kombinasi, Nomor Rangka MHMFE74P5DK092618, Nomor Mesin 4D34TJ31326, No Polisi E 9419 YP, BPKB atas nama PT Bukit Jaya Mandiri, kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi  kewajiban Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak