Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
129/Pid.Sus/2024/PN Kng | MARIO MARCO, S. H. | YADI SUKMAYADI Als IDAY Bin KUSWARA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Okt. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 129/Pid.Sus/2024/PN Kng | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Okt. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2076/M.2.23.3/Enz.2/10/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN Jl. Aruji Kertawinata No. 16 Kuningan Telp/ Fax (0232) 873057 Kode pos 45511. email : http ://kn.kuningan@kejaksaan.go.id/knkuningan@gmail.com Website : www.kejari-kuningan.kejaksaan.go.id
SURAT DAKWAAN REG. PERK : PDM –53/KNG/10/2024
KESATU
----- Bahwa ia terdakwa YADI SUKMAYADI ALS IDAY BIN KUSWARA Pada Hari Jumat tanggal 05 Juli 2024, sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada rentang waktu dari bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Desa Kertayasa Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan Prov Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------- --- Bahwa terdakwa mengakui mengedarkan narkotika jenis shabu dengan cara membeli sejak bulan februari 2024 narkotikanya terdakwa dapat dari saudara “Ogi” (DPO) selanjutnya sejak bulan April 2024 terdakwa mengedarkan narkotika jenis shabu dengan cara membeli dari saudara “Bang Tahu” (DPO). Untuk narkotika yang terdakwa dapatkan dari “Bang Tahu” (DPO) sudah kurang lebih 20 (dua puluh) kali terdakwa memesan narkotika tersebut dengan cara menghubungi “Bang Tahu” (DPO) lalu membayar dengan cara mentransfer ke rekening BCA atas nama Muhammad Fatih Asad yang dibeli terdakwa 1 (satu) paket shabu dengan harga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan di jual lagi oleh terdakwa dengan harga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Sebelumnya pada hari kamis tanggal 4 Juli 2024 terdakwa telah memesan narkotika jenis shabu kepada saudara “bang tahu” secara patungan dengan rincian uang saudara IAN (DPO) sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan uang terdakwa sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kemudian pada hari jumat tanggal 5 juli 2024 terdakwa memesan lagi narkotika jenis shabu untuk saudara AZID (DPO) melalui saudara “Bang tahu” dengan cara mentrasfer melalui nomer rekening BCA atas nama Muhammad Fatih Asad. ---- Berdasarkan Hasil penimbangan Barang bukti narkotika jenis shabu dari cabang PT Penggadaian kuningan tanggal No :166/13186/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024 bahwa hasilnya adalah berat : 1,04 Gram (satu koma nol empat) yang ditandatangani oleh pimpinan cabang Dede Iswandi. ---- Berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Barang Bukti dari Pusat laboratorium forensik badan reserse kriminal polri nomor: Lab: 3609/NNF/2024 tanggal 30 Juli 2024 bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap satu klip barang bukti shabu yang disita dari terdakwa YADI SUKMAYADI ALS IDAY BIN KUSWARA adalah sebagai berikut: Laporan Hasil Pengujian pemeriksaan barang bukti kristal warba putih Nomor: 1742/2024/OF hasil pemeriksaan Uji pendahuluan Positif Uji Konfirmasi Metamfetamina kristal warna putih positif metamfetamin yang terdaftar sebagai golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ---- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ---- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
----- Bahwa ia terdakwa YADI SUKMAYADI ALS IDAY BIN KUSWARA Pada Hari Jumat, tanggal 05 Juli 2024, sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada rentang waktu dari bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Desa Kertayasa Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan Prov Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------- ---- ---- Bahwa Pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 Wib saksi Arief Prastiyo W dan saksi Henggar Ade P besarama tim polres kuningan sedang melakukan patroli dan mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang dengan ciri-ciri tertentu berdasarkan informasi tersebut tim polres kuningan melakukan penyelidikan di desa kertayasa kec sindangagung kab kuningan dan menemukan terdakwa selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan terhadap terdakwa dan barang bukti bertempat di Pinggir Jalan Desa Kertayasa Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika yang jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dililit lakban warna Hitam yang disimpan didalam saku Jaket depan sebelah kiri yang dikenakan oleh terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo F9 Pro warna Hitam berikut kartu sim Telkomsel dengan nomor 0822 4692 8519 yang berada didalam saku jaket depan sebelah kanan yang digunakan oleh terdakwa serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam merah dengan nopol E 5659 YAY berdasarkan pengakuan dari terdakwa bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan diakui miliknya atas kejadian tersebut terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Satreskoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. ---- Bahwa terdakwa mengakui memiliki atau menguasai narkotika jenis shabu sudah sejak bulan februari 2024 narkotikanya terdakwa dapat dari saudara “Ogi” (DPO) selanjutnya sejak bulan april terdakwa memiliki atau menguasai narkotika jenis shabu dari saudara “Bang Tahu” (DPO). Untuk narkotika yang terdakwa memiliki atau menguasai dari “Bang Tahu” (DPO) sudah kurang lebih 20 (dua puluh) kali terdakwa memiliki atau menguasai narkotika tersebut dengan cara menghubungi “Bang Tahu” (DPO) lalu membayar dengan cara mentransfer ke rekening BCA atas nama Muhammad Fatih Asad yang dibeli terdakwa 1 (satu) paket shabu dengan harga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan di jual lagi oleh terdakwa dengan harga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Sebelumnya pada hari kamis tanggal 4 Juli 2024 terdakwa memiliki atau menguasai narkotika jenis shabu dengan cara memesan kepada saudara “bang tahu” secara patungan dengan rincian uang saudara IAN (DPO) sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan uang terdakwa sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kemudian pada hari jumat tanggal 5 juli 2024 terdakwa memiliki atau menguasai narkotika jenis shabu dengan cara memesan untuk saudara AZID (DPO) melalui saudara “Bang tahu” dengan cara mentrasfer melalui nomer rekening BCA atas nama Muhammad Fatih Asad. ---- Berdasarkan Hasil penimbangan Barang bukti narkotika jenis shabu dari cabang PT Penggadaian kuningan tanggal No :166/13186/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024 bahwa hasilnya adalah berat : 1,04 Gram (satu koma nol empat) yang ditandatangani oleh pimpinan cabang Dede Iswandi. ---- Berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Barang Bukti dari Pusat laboratorium forensik badan reserse kriminal polri nomor: Lab: 3609/NNF/2024 tanggal 30 Juli 2024 bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap satu klip barang bukti shabu yang disita dari terdakwa YADI SUKMAYADI ALS IDAY BIN KUSWARA adalah sebagai berikut: Laporan Hasil Pengujian pemeriksaan barang bukti kristal warba putih Nomor: 1742/2024/OF hasil pemeriksaan Uji pendahuluan Positif Uji Konfirmasi Metamfetamina kristal warna putih positif metamfetamin yang terdaftar sebagai golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ---- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman. ----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |