Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 17-38-00046-21/KMI/SPK/06/2021 tanggal 29 Juni 2021 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 22 tanggal 29 Juni 2021 sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 83.139.994- (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Delapan ratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Delapan Rupiah) secara tunai dan seketika.
- Menyatakan Sita Jaminan dan atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik Nomor00382/PATALAGAN, seluas 193 m2 (seratus sembilan puluh tiga) meter persegi, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Kuningan, Kecamatan Pancalang, Kelurahan/Desa Patalagan sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 00330/Patalagan/2020 Tanggal 08 April 2020, terdaftar atas nama UNDANG NURJAMAN.
- Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Kuningan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
|