Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 933/2023 Tanggal 25 Oktober 2023 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan “Objek Sengketa” yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01661/Kelurahan Cigugur, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Tanggal 17 Desember 2018 Nomor 00649/2018, seluas 145 M2 (seratus empat puluh lima meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 10220501.00935, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : 32.10.180.010.039-0248.0 terletak di Blok Cipager Gg. Flamboyan RT. 023/ RW. 008 Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas tanah sebagai berikut;
- Sebelah Utara : Milik Mumasih
- Sebelah Barat : Milik Harun
- Sebelah Timur : Milik Sahudi
- Sebelah Selatan : Milik Sutimah
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai dan menghuni/menempati “Objek Sengketa” sebagaimana tersebut diatas sejak tanggal 25 Oktober 2023 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai dan menghuni/menempati objek sengketa sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap untuk menyerahkan/mengosongkan objek sengketa tersebut di atas dalam keadaan semula atau kosong kepada Penggugat, bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara yang berwenang;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada Penggugat, dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai dan menghuni/menempati objek sengketa perkara aquo untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaiannya menyerahkan/mengosongkan, sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan berpendapat lain, kami mohon dijatuhkan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono). |