Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2024/PN Kng RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH. 2.DANU NUGRAHA Bin GERY UMBARA
3.TATANG BUDIMAN Als ABUD Als BENI Bin ROHAMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-676/M.2.23.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANU NUGRAHA Bin GERY UMBARA[Penahanan]
2TATANG BUDIMAN Als ABUD Als BENI Bin ROHAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

                                    Jalan Aruji Kartawinata No.16 Kuningan Jawa Barat

       “Demi keadilan dan kebenaran                                                                                                       P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-  24 /KNG/04/2024

 

I.    IDENTITAS PARA TERDAKWA :

 

TERDAKWA I :

Nama Lengkap            :    DANU NUGRAHA Bin GERY UMBARA

Tempat Lahir               :    Kuningan

Umur / tanggal lahir     :    21 Tahun / 20 September 2002

Jenis Kelamin              :    Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan        :    Indonesia

Tempat Tinggal            :    Dusun Cimahi Rt 006 Rw 003 Desa Karangbaru Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan

A g a m a                     :    Islam

Pekerjaan                    :    Karyawan swasta

Pendidikan                  :    SMP (Tidak Tamat)

 

TERDAKWA II :

Nama Lengkap            :    TATANG BUDIMAN Als BENI Als ABUD  Bin ROHAMAN

Tempat Lahir               :    Kuningan

Umur / tanggal lahir     :    21 Tahun / 21 Juli 2002

Jenis Kelamin              :    Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan        :    Indonesia

Tempat Tinggal            :    Dusun Getrak Rt. 01 Rw. 08 Desa Cihideunghilir Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan

A g a m a                     :    Islam

Pekerjaan                    :    Petani / Pekebun

Pendidikan                  :    SMP (Tidak Tamat)

 

II.  PENAHANAN :

-     Ditahan di Rutan oleh Penyidik Polres Kuningan sejak tanggal 02 Februari 2024 s/d 21 Februari 2024;

-     Diperpanjang Penahahan di Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal  22 Februari 2024 sampai dengan tanggal 01 April 2024;

-     Ditahan di Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 01 April 2024 s/d perkara dilimpahkan ke PN. Kuningan.

 

III. DAKWAAN :

 

------Bahwa Terdakwa I. DANU NUGRAHA Bin GERY UMBARA bersama-sama dengan Terdakwa II. TATANG BUDIMAN Als BENI Als ABUD  Bin ROHAMAN, pada hari Rabu tanggal 24 Januari tahun 2024 sekitar jam 15.30 Wib sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat halaman Rumah Saksi DIDING TAJMUDIN termasuk Dusun Pahing RT. 001 RW.003 Desa Luragunglandeuh  Kec. Luragung  Kab. Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih  termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai  berikut :

 

 

 

 

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 15.30 Wib, Terdakwa II mendatangi Terdakwa I yang saat itu sedang berada di Rental Play Station (PS) di Desa Gagambiran Kecamatan Ciwaru, kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil Gas LPG milik orang lain dengan tanpa ijin (Mencuri). Lalu Terdakwa I dengan berboncengan dengan Terdakwa II menggunakan Sepeda Motor milik Terdakwa II pergi menuju ke Jalan Luragung Cidahu. Setibanya para Terdakwa di Dusun Pahing Rt.001 Rw.003 Desa Luragunglandeuh  Kec. Luragung Kab. Kuningan, Terdakwa I melihat ada Gas LPG yang sedang berada di halaman rumah Saksi DIDING TAJMUDIN, kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menghentikan sepeda motor yang dikendarainya tersebut sambil berkata ”BERHENTI DULU ITU ADA GAS”, lalu Terdakwa II menghentikan sepeda motornya. Selanjutnya Terdakwa I turun dari sepeda motor untuk berpura-pura ke Toilet yang berada di halaman rumah Saksi DIDING TAJMUDIN, sedangkan Terdakwa II tetap berada di sepeda motornya untuk mengawasi situasi sekitar, kemudian Terdakwa I melihat ada 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Xeon dengan No. Polisi : E-2175-ZH Tahun : 2011 warna Putih Merah milik Saksi DIDING TAJMUDIN, yang sedang terparkir di halaman rumah Saksi DIDING TAJMUDIN dengan kunci kontak masih menempel di sepeda motor tersebut. Kemudian  Terdakwa I membawa kabur 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Xeon milik Saksi DIDING TAJMUDIN tersebut dan Terdakwa II mengikuti dari arah belakang menuju ke rumah Terdakwa I.
  • Bahwa setelah para Terdakwa tiba dirumah Terdakwa I, kemudian Terdakwa I mengambil 1 (satu) buah dompet berwarna hitam dan 1 (satu) unit Handphone Merk REDMI NOTE 8 dengan Imei : 863144044152299 yang ada didalam bagasi Sepeda motor Yamaha Xeon milik Saksi DIDING TAJMUDIN tersebut. Kemudian Terdakwa I menyerahkan Handphone tersebut kepada Terdakwa II, dan Terdakwa II membawa dompet serta membuka dompet tersebut dan memberikan STNK Sepeda Motor milik Saksi DIDING TAJMUDIN karena Sepeda motor korban akan dipakai oleh Terdakwa I.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut, Saksi korban DIDING TAJMUDIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4, dan ke-5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Kuningan,       April 2024

PENUNTUT  UMUM

 

 

 

RINALDY ADRIANSYAH, SH.,MH.

JAKSA MUDA

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya