Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2024/PN Kng Retna Susilawati, SH JULIANA Bin KADIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 33/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-678/M.2.23/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Retna Susilawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIANA Bin KADIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

 S U R A T   -   D A K W A A N

NOMOR REG. PERKARA : PDM- 27/KNG/04 /2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

       1. Nama Lengkap                                   :  JULIANA Bin KADIS (Alm)

Tempat Lahir                                       :  Kuningan        

Umur / Tanggal Lahir                          :  29 Tahun / 10 Juli 1994

Jenis Kelamin                                     :  Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan       :  Indonesia

Tempat Tinggal                                   : Dusun Kaliwon Rt. 006 Rw. 001 DesaRambatan, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan.

Agama                                                :  Islam

Pekerjaan                                            :  Pedagang

Pendidikan                                          :  SD (Tamat)

 

II.   STATUS PENAHANAN :

               RUTAN

-  Penangkapan                                   :  Tanggal 13 Februari 2024

-  Penyidik Polri                                   :  Tanggal 14 Februari 2024 s/d 04 Maret 2024

- Perpanjangan Penahanan dari        :  Tanggal 05 Maret 2024 s/d 13 April 2024

    Penuntut Umum                               

- Jaksa Penuntut Umum                    :  Sejak tanggal 03 April 2024  s/d  22 April 2024 atau sampai dengan pekara ini di Limpahkan ke Pengadilan Negeri Kuningan

III. DAKWAAN :

 

-----------Bahwa ia Terdakwa JULIANA Bin KADIS (Alm) bersama-sama dengan sdr. DUDUNG SUTANDI Alias ROBIN Bin IYAS (Penuntutan Berkas perkara terpisah) pada hari Selasa  tanggal 13 Februari 2024  sekitar pukul 12.00  WIB atau setidak-tidaknya di bulan Februari di tahun 2024 bertempat di Pemakaman Umum Dukuh di Dusun Parenca, Desa Rambatan, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,dilakukan oleh dua orang atau lebih  dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 Sdr. DUDUNG SUTANDI Alias ROBIN Bin IYAS (Berkas penuntutan perkara terpisah)  menginap di rumah terdakwa JULIANA Bin KADIS (Alm)   kemudian  terdakwa JULIANA Bin KADIS (Alm)  mengajak  Sdr. DUDUNG SUTANDI Alias ROBIN Bin IYAS  untuk membersihkan makam orang tua terdakwa JULIANA Bin KADIS (Alm) di Tempat Pemakaman Umum Dukuh di Dusun Parenca, Desa Rambatan, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan, setelah terdakwa JULIANA Bin KADIS (Alm) bersama dengan sdr. DUDUNG SUTANDI Alias ROBIN Bin IYAS  berada di area pemakan itu melihat  sepeda motor yang di parkir di Tempat Pemakaman Umum (TPU)  Dukuh di Dusun Parenca, Desa Rambatan, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan ditinggalkan oleh pemiliknya maka timbullah niat jahat  sdr. DUDUNG SUTANDI Alias ROBIN untuk mengambil sepeda motor itu, setelah terdakwa dan sdr. DUDUNG SUTANDI Alias ROBIN Bin IYAS pulang dari area Tempat Pemakaman Umum itu  kemudian sdr. DUDUNG SUTANDI Alias ROBIN Bin IYAS  mengajak terdakwa JULIANA Bin KADIS (Alm) untuk mengambil sepeda motor itu dan sepakat utuk melakukan aksi kejahatan tersebut.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sdr. DUDUNG SUTANDI Alias ROBIN bersama–sama dengan terdakwa JULIANA Bin KADIS  berangkat menuju ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dukuh di Dusun Parenca, Desa Rambatan, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan untuk melakukan aksi kejahataanya, setelah sampai di area pemakaman sekira pukul 12.00 Wib terdakwa JULIANA Bin KADIS (Alm)  dan sdr. DUDUNG SUTANDI Alias ROBIN Bin IYAS  melihat 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat Type : NC!!BF!D A/T Nomor Polisi E-5583 Z warna hitam Tahun 2013 Nomor rangka : MH1JFD22XDK227161, Nomor Mesin : JFD2E2228600 milik sdr. ALI SURYANA di parkir di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dukuh di Dusun Parenca, Desa Rambatan, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan dengan dikunci stang, kemudian terdakwa  JULIANA Bin KADIS (Alm) yang bertugas mengawasi keadaaan sekitar dipastikan aman mulailah sdr. DUDUNG SUTANDI Alias ROBIN Bin IYAS merusak sepeda motor itu  dengan cara membuka  paksa kunci kontak kendaraan dengan menggunakan kunci letter T yang sudah dipersiapan hingga sepeda motor itu berhasil dinyalakan dan dibawa pergi oleh terdakwa JULIANA Bin KADIS (Alm) bersama-sama dengan sdr. DUDUNG SUTANDI Alias ROBIN Bin IYAS meninggalkan tempat itu.
  • Bahwa setelah sdr.ALI SURYANA menyadari motor miliknya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian dan tidak lama kemudian terdakwa JULIANA Bin KADIS dan sdr. DUDUNG SUTANDI Alias ROBIN Bin IYAS berhasil diamankan untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa JULIANA Bin KADIS (Alm) bersama-sama dengan sdr. DUDUNG SUTANDI Alias ROBIN Bin IYAS (Berkas penuntutan perkara terpisah)  dilakukan tanpa seizin  sdr. ALI SURYANA  sehingga  dirugikan seluruhnya sekira Rp.13.200.000,- ( tiga belas juta duaratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari itu.

 

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke- 5   KUHP.

 

          Kuningan,  03 April  2024.

               PENUNTUT UMUM

 

 

             RETNA SUSILAWATI

JAKSA MUDA NIP. 19750111 199803 2 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya