Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi / Ingkar janji terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor ; Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor : 8101220190800013 Tanggal 27-08-2019;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya sebesar Rp. 157.813.881,-(seratus lima puluh tujuh juta delapan ratus tiga belas ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah) secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan apabila Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan maka Tergugat dihukum untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Mitsubishi Colt Diesel FE 74, Model Dump Truck, Tahun 2010, Warna Kuning, Nomor Rangka MHMFE74P5AK040544, Nomor Mesin 4D34TFY2617, No Polisi E 9792 P, BPKB atas nama Akhmad Yani, kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |