Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Kng UUD PANDU SUANDHANA SUBADRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Kng
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1UUD PANDU SUANDHANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yani Andriyani,S.H.,M.H. DKKUUD PANDU SUANDHANA
Tergugat
NoNama
1SUBADRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUNINGAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan jual beli yang dilakukan Penggugat atas sebidang tanah terletak di Dusun IV Desa Manislor Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan seluas kurang lebih 59 M (Lima Puluh Sembilan Meter Persegi) dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 217 tercatat atas nama Subadra adalah sah menurut hukum;
  3. Memberikan ijin kepada Penggugat untuk mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 217 yang terletak di  Dusun IV Desa Manislor Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan tercatat atas nama Subadra  tersebut menjadi atas nama Penggugat;
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kuningan untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan (Turut Tergugat) agar dicatatkan dalam daftar  register yang tersedia untuk itu;
  5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak