Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2024/PN Kng Retna Susilawati, SH SANI ASHARI Bin SATUM HADI AROKMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 67/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1034/M.2.23/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Retna Susilawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANI ASHARI Bin SATUM HADI AROKMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

  S U R A T  - D A K W A A N

NOMOR REG. PERKARA : PDM- 40/KNG/05 /2024

 

 

 

I.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                                   : SANI ASHARI Bin SATUM HADI AROKMAN

Tempat Lahir                                       :  Cirebon

Umur / Tanggal Lahir                          :  26 Tahun/17 Juni 1997

Jenis Kelamin                                     :  Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan       :  Indonesia

Tempat Tinggal                                   : Blok III Rt. 09 Rw. 05 Desa Lemahtamba, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon

Agama                                                :  Islam

Pekerjaan                                            :  Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan                                          :  SMP

 

II.   STATUS PENAHANAN :

            - Ditangkap                                         : Tanggal 04 April  2024

-  Penyidik Polri                                   : Rutan sejak tanggal  04 April 2024  s/d 23 April 2024

- Perpanjangan Penahanan dari        : Rutan sejak tanggal  24 April 2024  s/d 02 Juni   2024.

   Kajari selaku Penuntut Umum

- Jaksa Penuntut Umum                    :  Rutan sejak tanggal 30 Mei 2024 s/d 18 Juni 2024 atau sampai dengan perkara ini di limpahkan ke Pengadilan

 

III. DAKWAAN :

 

---------------- Bahwa ia Terdakwa SANI ASHARI Bin SATUM HADI AROKMAN  pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar pukul 12.30 WIB bertempat di SDN 2 Pamulihan, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan April ditahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira jam 10.00 Wib terdakwa SANI ASHARI Bin SATUM HADI AROKMAN berangkat dari  Cirebon untuk mencari rongsok di daerah sekitaran Ciawigebang, Kabupaten Kuningan  dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna putih Nomor Polisi  E 4540 MP yang terpasang gerobak rongsok dibelakangnya, kemudian sekira jam 12.00 Wib pada saat terdakwa melintas di SDN 02 Pamulihan, Kec. Cipicung, Kabupaten Kuningan  melihat ada sebuah jendela yang sudah dalam keadaan keropos yang memungkinkan siapa saja bisa masuk ke dalam ruangan lewat jendela tersebut, seketika timbullah niat jahat tedakwa untuk masuk ke dalam ruangan SDN 02 Pamulihan untuk mengambil barang-barang berharga ditempat itu, kemudian terdakwa SANI ASHARI Bin SATUM HADI AROKMAN memarkirkan sepeda motor   di pingir jalan disekitar lokasi sekolah tersebut, selanjutnya  terdakwa SANI ASHARI Bin SATUM HADI AROKMAN turun dari sepeda motor dengan mambawa karung untuk menyimpan barang hasil kejahatnnya, setelah  situasi aman  terdakwa SANI ASHARI Bin SATUM HADI AROKMAN  langsung masuk ke area sekolah lewat samping (kebun), setelah di area sekolah terdakwa SANI ASHARI Bin SATUM HADI AROKMAN melihat kondisi salah satu ruangan di sekolah yang jendelanya sudah rusak dan terdakwa melihat  laptop yang disimpan  di bawah meja, selanjutnya terdakwa  SANI ASHARI Bin SATUM HADI AROKMAN kembali memperhatikan kondisi sekitar sekolah SDN 02 Pamulihan  untuk memastikan aman  terdakwa langsung   menarik jendela tersebut menggunakan kedua tangan hingga jendela itu terbuka dan terdakwa SANI ASHARI Bin SATUM HADI AROKMAN pun langsung masuk ke dalam ruangan  sekolah  dan   terdakwa langsung mengambil:
  •  1 (satu) unit CPU merk Lenovo warna hitam,
  •  1 (satu) unit CPU merk Wearnes warna hitam,
  •  1 (satu) unit Amplifier merk Tanaka warna hitam,
  •  1 (satu) unit Laptop merk Axioo warna hitam,
  •  1 (satu) unit Wireless Microphone merk BMA warna hitam,
  •  1 (satu) Buah Mikroskop warna Putih Hitam,
  •  1 (satu) Buah teropong Mikroskop warna Putih Hitam,

Kemudian memasukkan barang-barang hasil kejahatan kedalam karung plastik  selanjutnya keluar ruangan tersebut melalui jendela tempat terdakwa SANI ASHARI Bin SATUM HADI AROKMAN masuk sebelumnya menuju sepeda motor yang terdakwa parkir  dan menyimpan 1 (satu) buah karung kedalam gerobak  itu, namun tiba-tiba sdr. MUHAMAD DARAJAT menaruh curiga terhadap terdakwa yang tidak dikenalnya  sambil mengatakan ”rongsok dari mana” lalu terdakwa  SANI ASHARI Bin SATUM HADI AROKMAN  menjawab  “dari cirebon” kemudian sdr. MUHAMAD DARAJAT  membuka karung yang berada di gerobak dan mendapati barang-barang  hasil kejahatan terdakwa yang diambil dari sekolah  kemudian sdr. MUHAMAD DARAJAT menghubungi sdr. ONO SUDARSONO (pihak sekolah SDN 02 Pamulihan ) untuk mengecek barang hasil kejahatan terdakwa dan ternyata barang-barang hasil kejahatan terdakwa tersebut barang inventaris sekolah SDN 02 Pamulihan yang berhasil diambil oleh terdakwa.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa SANI ASHARI Bin SATUM HADI AROKMAN dilakukan tanpa seizin dari pihak sekolah SDN 02 Pamulihan, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan  sehingga dirugikan seluruhnya senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

----------- Perbuatan Terdakwa SANI ASHARI Bin SATUM HADI AROKMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-------------------------------

 

   Kuningan, 30 Mei 2024

     PENUNTUT UMUM

 

 

    RETNA SUSILAWATI

                                                                          Jaksa Muda  NIP.19750111 199803 2 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya