Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2024/PN Kng RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH. FAZAR AINU RAFIQ Bin ATANG HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 126/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2006/M.2.23.3/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAZAR AINU RAFIQ Bin ATANG HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

LOGO KEJAKSAANKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kertawinata No. 16 Kuningan

Telp/ Fax (0232) 873057 Kode pos 45511.

email : http://kn.kuningan@kejaksaan.go.id/knkuningan@gmail.com

Website : www.kejari-kuningan.kejaksaan.go.id

 

 

 

 

 

 

 

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

     P - 29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM – 73 /KNG/09/2024

 

I.    IDENTITAS  TERDAKWA :

 

Nama Lengkap           :    FAZAR AINU RAFIQ Bin ATANG HIDAYAT  

Tempat Lahir              :    Jakarta

Umur / tanggal lahir    :    26 Tahun / 29 Juni 1998

Jenis Kelamin             :    Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan      :    Indonesia

Tempat Tinggal           :    Dusun Salasa RT 002/001 Desa Cipakem Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan

A g a m a                    :    Islam

Pekerjaan                   :    Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan                  :    SMK (Berijazah)

 

II.   PENAHANAN :

-     Ditahan di Rutan oleh Penyidik Polres Kuningan sejak tanggal 19 Juni 2024 s/d 08 Juli 2024;

-     Diperpanjang Penahahan di Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal  09 Juli 2024 s/d 17 Agustus 2024;

-     Diperpanjang Penahahan di Rutan oleh Pengadilan Negeri ke-1 sejak tanggal 18 Agustus 2024 s/d 16 September 2024;

-     Diperpanjang Penahahan di Rutan oleh Pengadilan Negeri ke-2 sejak tanggal 17 September 2024 s/d 16 Oktober 2024;

-     Ditahan di Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 September 2024 s/d 15 Oktober 2024 sampai perkara dilimpahkan ke PN. Kuningan.

 

III.  DAKWAAN :

 

KESATU

 

------Bahwa ia Terdakwa FAZAR AINU RAFIQ Bin ATANG HIDAYAT pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2024, sekitar jam 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Kamar Standar No. ST 01 Hotel Mutiara yang beralamat Jalan Raya Bandorasa-Kuningan Dusun Wage Rt.012/Rw.004 Desa Bandorasawetan Kec. Cilimus Kab. Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai  berikut :

    • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar jam 06.00 Wib, Terdakwa bersama dengan korban AMIRAH NUR HIDAYAH (yang merupakan Pacar Terdakwa) berangkat dari kostan Terdakwa di Sumur Batu Kemayoran Jakarta Pusat menuju Kabupaten Kuningan dengan menggunakan sepeda motor Honda Adv milik Terdakwa. Kemudian diperjalanan dari Jakarta ke Kuningan, Terdakwa berniat untuk menghilangkan nyawa/membunuh korban AMIRAH NUR HIDAYAH dengan pisau yang telah Terdakwa persiapkan sebelumnya, dikarenakan Terdakwa merasa perilaku korban AMIRAH NUR HIDAYAH mulai berubah terhadap Terdakwa dengan merubah password handphonenya. Sehingga Terdakwa menjadi curiga dan tidak ingin korban AMIRAH NUR HIDAYAH menjalin hubungan atau tidak ingin melihat korban AMIRAH NUR HIDAYAH berbahagia dengan laki-laki lain.
    • Bahwa setibanya di Kabupaten Indramayu sekitar jam 12.00 Wib, ketika sedang beristirahat di halaman Masjid, Korban AMIRAH NUR HIDAYAH meminta Terdakwa untuk menginap di Hotel Mutiara Bandorasa Kuningan, karena sebelumnya pernah sekali menginap di Hotel tersebut. Kemudian sekitar jam 16.00 Wib, Terdakwa sampai di Hotel Mutiara Kuningan, setelah Terdakwa memilih kamar dan melakukan pembayaran menyebutkan atas nama FAZAR, karena tidak dimintai KTP hanya ditanyakan atas nama, lalu Terdakwa dan Korban AMIRAH NUR HIDAYAH menginap didalam kamar Nomor ST 01 Hotel Mutiara tersebut.
    • Bahwa setelah berada didalam kamar Hotel tersebut, kemudian sekitar jam 16.30 Wib, Terdakwa keluar dari kamar Hotel seorang diri menuju ke Alfamart dekat Hotel, kemudian Terdakwa membeli makanan dan cemilan di Alfamart tersebut, selain itu Terdakwa juga membeli 1 (satu) pack sarung tangan plastik yang akan Terdakwa pergunakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban AMIRAH NUR HIDAYAH. Setelah itu sarung tangan plastik tersebut Terdakwa simpan didalam tas selempang yang Terdakwa bawa disatukan dengan pisau yang sebelumnya sudah Terdakwa bawa, selanjutnya Terdakwa kembali ke kamar hotel.
    • Bahwa sekitar jam 17.00 Wib, ketika Terdakwa dan korban AMIRAH NUR HIDAYAH berada didalam kamar hotel, kemudian Terdakwa melakukan hubungan badan korban AMIRAH NUR HIDAYAH sebanyak 1 (satu) kali, setelah selesai, korban AMIRAH NUR HIDAYAH tidur dengan posisi tidak berpakaian atau telanjang bulat.
    • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar jam 00.30 Wib, pada saat Terdakwa sedang posisi tiduran di atas kasur sebelah kanan, kemudian mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau dapur dengan ukuran panjang sekitar 30 (tiga puluh) centimeter dari dalam tas selempang Terdakwa yang Terdakwa letakkan di meja, kemudian pisau tersebut Terdakwa simpan pisau diatas meja ditutupin tas selepang Terdakwa, selanjutnya Terdakwa ke toilet yang berada didalam kamar hotel, kemudian didalam toilet Terdakwa mengeluarkan sarung tangan motor berbahan kain warna hitam dari tas selempang, setelah itu Terdakwa kembali Terdakwa tiduran disamping kanan korban AMIRAH NUR HIDAYAH.
    • Bahwa kemudian ketika korban AMIRAH NUR HIDAYAH sedang tidur dengan posisi terlentang agak miring ke kanan, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau dapur dengan ukuran panjang sekitar 30 (tiga puluh) centimeter di sebelah kanan Terdakwa, dan memegang pisau dengan mata pisau mengarah ke bawah dengan tangan kanan, kemudian Terdakwa bersandar di ujung kasur yang menempel ke tembok, sedangkan tangan kiri Terdakwa memegang ujung kepala korban AMIRAH NUR HIDAYAH. Selanjutnya dengan tenangnya Terdakwa menusukkan pisau yang dipegangnya tersebut ke bagian leher korban AMIRAH NUR HIDAYAH sebelah kiri dibawah telinga sebanyak 1 (satu) kali, kemudian korban AMIRAH NUR HIDAYAH terbangun dan hendak berteriak, lalu Terdakwa kembali menutup/membekap mulut korban AMIRAH NUR HIDAYAH dengan telapak tangan kiri Terdakwa, lalu Terdakwa kembali menusukkan pisau yang dipegangnya tersebut berkali-kali atau lebih dari sepuluh kali ke bagian leher kanan dan kirinya korban AMIRAH NUR HIDAYAH. Kemudian Terdakwa juga menusukkan pisau tersebut ke bagian wajah korban AMIRAH NUR HIDAYAH dan bagian tubuh dekat bahu atau atas dada sebelah kiri, lalu kepala dan tubuh korban AMIRAH NUR HIDAYAH berontak, hingga jari tangan Terdakwa yang memakai sarung tangan tersebut masuk kedalam mulut korban AMIRAH NUR HIDAYAH dengan posisi tergigit. Kemudian Terdakwa jatuh kesamping tempat tidur akibat gerakan berontak tubuh korban AMIRAH NUR HIDAYAH tersebut lalu kedua kaki korban AMIRAH NUR HIDAYAH terjatuh ke lantai, dengan badan menempel dikasur dan kepala menghadap ke kasur. Selanjutnya Terdakwa bangun dan mengangkat kepala korban AMIRAH NUR HIDAYAH dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa yang masih menempel di mulut korban AMIRAH NUR HIDAYAH, kemudian pisau yang masih menancap di leher sedikit ke sebelah kanan korban AMIRAH NUR HIDAYAH tersebut, lalu kembali Terdakwa tancapkan lebih dalam dan Terdakwa sayat leher korban AMIRAH NUR HIDAYAH dari arah tersebut ke sebelah kanan, sampai korban AMIRAH NUR HIDAYAH sudah tidak bergerak atau tidak bernyawa.
    • Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi ke toilet kamar mandi di dalam kamar hotel untuk membersikan tangan Terdakwa dengan melepas sarung tangan kain warna hitam, setelah itu Terdakwa kembali kedalam kamar untuk pakai sarung tangan plastik yang sebelumnya Terdakwa beli tersebut dan mencabut pisau yang masih tertancap di leher korban AMIRAH NUR HIDAYAH, kemudian Terdakwa bersihkan pisau tersebut di toilet Hotel, setelah itu Terdakwa simpan pisau tersebut di atas meja.
    • Bahwa kemudian Terdakwa menyeret tubuh korban AMIRAH NUR HIDAYAH dengan memegang kedua kaki korban AMIRAH NUR HIDAYAH ke dalam kamar mandi hotel tersebut, setelah didalam kamar mandi, Terdakwa memutar tubuh korban AMIRAH NUR HIDAYAH agar Terdakwa bisa menutup pintu kamar mandi. Lalu Terdakwa membalikkan tubuh korban AMIRAH NUR HIDAYAH dari posisi telungkup menjadi terlentang, kemudian Terdakwa menutup wajah atau bagian kepala korban AMIRAH NUR HIDAYAH dengan menggunakan sprey dan selimut kamar hotel tersebut. Selanjutnya Terdakwa keluar kamar mandi dan menutup pintu kamar mandi dengan membawa gayung berisi air, setelah itu Terdakwa membersihkan noda-noda darah yang bercipratan di tembok, meja dan sekitar kasur dengan menggunakan kain tissu dan pakaian Terdakwa, kemudian membalikkan Kasur yang terdapat banyak noda darah yang sudah dibersihkan.
    • Bahwa selanjutnya Terdakwa membersihkan lokasi kejadian untuk menghilangkan bukti dan niat awalnya korban AMIRAH NUR HIDAYAH akan Terdakwa mutilasi serta tubuhnya nanti akan Terdakwa buang terpisah untuk menghilangkan jejak, akan tetapi karena Terdakwa merasa panik dan gelisah. Sehingga Terdakwa mengumpulkan pisau yang digunakan untuk membunuh, sarung tangan kain, tissu dan pakaian, kemudian Terdakwa bersikan dengan cara di lap, lalu setelah itu Terdakwa masukan kedalam sebuah plastik dan Terdakwa simpan plastik tersebut didalam bagasi jok motor sepeda motor Terdakwa, berikut pakaian dan barang-barang milik korban AMIRAH NUR HIDAYAH yang Terdakwa simpan juga semua kedalam bagasi jok motor. Kemudian Terdakwa mengunci kamar hotel tersebut dari luar, dan sekitar jam 01.30 Wib, Terdakwa pergi melarikan diri dari lokasi kejadian.
    • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar jam 01.30 Wib, Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Adv milik Terdakwa menuju arah Kuningan, lalu di daerah Pasapen Kab. Kuningan Terdakwa mengganti plat nomor sepeda motor Terdakwa dari B 3458 PCT ke plat nomor asli sepeda motor menjadi B 3036 PMO, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanannya, dan diperjalanan Terdakwa membuang barang-barang yaitu berupa :
  • 1 (satu) buah kaos coklat milik Terdakwa yang sempat digunakan membersihkan darah di lokasi kejadian, alat makeup, 2 (dua) buah BH masing-masing berwarna ungu dan coklat serta 2 (dua) buah celana dalam warna hitam milik korban AMIRAH NUR HIDAYAH di atas jembatan daerah Citangtu Kab. Kuningan.
  • Celana panjang bahan warna hitam milik korban AMIRAH NUR HIDAYAH dan tissu yang digunakan untuk mengelap/membersihkan lokasi kejadian di tong sampah toilet di SPBU daerah Beber Kab. Cirebon.
  • Pakaian jenis Blazer warna coklat, celana panjang warna abu-abu milik Terdakwa dan kunci hotel Mutiara di pinggir jalan daerah Palimanan Kab. Cirebon.
  • Sepasang plat nomor B 3458 PCT, 1 (Satu) bilah pisau dapur dengan ukuran panjang sekitar 30 (tiga puluh) centimeter, dan pakaian perempuan warna hitam milik korban AMIRAH NUR HIDAYAH di samping kuburan dekat pesawahan di pinggir jalan daerah Pantura Indramayu.
  • Dompet silver milik korban AMIRAH NUR HIDAYAH yang tidak berisi apapun dan jaket warna abu-abu di pinggir jalan daerah karawang.
  • Jaket hitam milik Terdakwa di Mall ITC Cempaka Putih Jakarta Utara.
      • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No. VeR/153/VI/2024/Dokpol, bertempat di Ruang Autopsi Rumah Sakit Bhayangkara TK III Indramayu dengan hasil sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. ANDRI NUR ROCHMAN, Sp.F, setelah  melakukan  pemeriksaan  terhadap  jenazah  Korban AMIRAH NUR HIDAYAH, yaitu sebagai berikut :

  • Bahwa Pemeriksaan jenazah korban Sdri. AMIRAH NUR HIDAYAH berupa pemeriksaan bagian luar tubuh jenazah dan pemeriksaan bagian dalam tubuh jenazah.
  • Bahwa Jenazah korban Sdri. AMIRAH NUR HIDAYAH saat akan dimulai visum et repertum dalam keadaan terbungkus satu buah kantung jenazah, bahan terpal, warna jingga dan satu buah seprei, bahan katun, warna hitam dan putih, motif abstrak.
  • Bahwa Dari hasil pemeriksaan terhadap jenazah korban Sdri. AMIRAH NUR HIDAYAH, dapat diperkirakan bahwa waktu kematian adalah antara 24 (dua puluh empat) sampai 48 (empat puluh delapan) jam sebelum waktu pemeriksaan.
  • Bahwa Dari hasil pemeriksaan jenazah korban Sdri. AMIRAH NUR HIDAYAH dapat disimpulkan bahwa kematian korban disebabkan perdarahan dalam jumlah yang banyak yang diakibatkan luka terbuka pada leher memotong jaringan ikat bawah kulit, otot leher, tulang lidah, tulang rawan gondok, tulang rawan cincin, tenggorokan, kerongkongan, pembuluh nadi dan pembuluh balik leher, serta luka terbuka pada lengan atas kiri, dinding dada dan paru-paru kiri yang sesuai dengan tanda-tanda akibat trauma tajam.
  • Bahwa Selain luka-luka tersebut, terdapat juga tanda-tanda yang sesuai dengan tanda-tanda akibat trauma tajam berupa berupa luka terbuka pada dahi, hidung, pipi, bibir atas, kepala bagian belakang, puncak bahu kanan, telapak tangan kanan, ibu jari tangan kanan, lengan atas kiri, lengan bawah kiri, telapak tangan kiri, punggung.
  • Bahwa Dan juga terdapat tanda-tanda yang sesuai dengan tanda-tanda akibat trauma tumpul berupa resapan darah pada kulit kepala bagian dalam dan otak besar.
  • Bahwa Serta dilakukan pemeriksaan kehamilan dengan menggunakan air kencing, dengan hasil negatif.
  • Bahwa luka-luka tersebut sesuai dengan tanda-tanda luka akibat trauma tajam.
  • Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap jenazah korban Sdri. AMIRAH NUR HIDAYAH, luka-luka yang terdapat pada korban dapat diakibatkan oleh pisau dapur dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) centimeter.

 

-----BAHWA PERBUATAN TERDAKWA FAZAR AINU RAFIQ Bin ATANG HIDAYAT ADALAH PERBUATAN PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 340 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------Bahwa ia Terdakwa FAZAR AINU RAFIQ Bin ATANG HIDAYAT pada hari hari Senin, tanggal 17 Juni 2024, sekitar jam 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Kamar Standar No. ST 01 Hotel Mutiara yang beralamat Jalan Raya Bandorasa-Kuningan Dusun Wage Rt.012/Rw.004 Desa Bandorasawetan Kec. Cilimus Kab. Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara , “Dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai  berikut :

    • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar jam 06.00 Wib, Terdakwa bersama dengan korban AMIRAH NUR HIDAYAH (yang merupakan Pacar Terdakwa) berangkat dari kostan Terdakwa di Sumur Batu Kemayoran Jakarta Pusat menuju Kabupaten Kuningan dengan menggunakan sepeda motor Honda Adv milik Terdakwa. Kemudian diperjalanan dari Jakarta ke Kuningan, Terdakwa berniat untuk menghilangkan nyawa/membunuh korban AMIRAH NUR HIDAYAH dengan pisau yang telah Terdakwa persiapkan sebelumnya, dikarenakan Terdakwa merasa perilaku korban AMIRAH NUR HIDAYAH mulai berubah terhadap Terdakwa dengan merubah password handphonenya. Sehingga Terdakwa menjadi curiga dan tidak ingin korban AMIRAH NUR HIDAYAH menjalin hubungan atau tidak ingin melihat korban AMIRAH NUR HIDAYAH berbahagia dengan laki-laki lain.
    • Bahwa setibanya di Kabupaten Indramayu sekitar jam 12.00 Wib, ketika sedang beristirahat di halaman Masjid, Korban AMIRAH NUR HIDAYAH meminta Terdakwa untuk menginap di Hotel Mutiara Bandorasa Kuningan, karena sebelumnya pernah sekali menginap di Hotel tersebut. Kemudian sekitar jam 16.00 Wib, Terdakwa sampai di Hotel Mutiara Kuningan, setelah Terdakwa memilih kamar dan melakukan pembayaran menyebutkan atas nama FAZAR, karena tidak dimintai KTP hanya ditanyakan atas nama, lalu Terdakwa dan Korban AMIRAH NUR HIDAYAH menginap didalam kamar Nomor ST 01 Hotel Mutiara tersebut.
    • Bahwa setelah berada didalam kamar Hotel tersebut, kemudian sekitar jam 16.30 Wib, Terdakwa keluar dari kamar Hotel seorang diri menuju ke Alfamart dekat Hotel, kemudian Terdakwa membeli makanan dan cemilan di Alfamart tersebut, selain itu Terdakwa juga membeli 1 (satu) pack sarung tangan plastik yang akan Terdakwa pergunakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban AMIRAH NUR HIDAYAH. Setelah itu sarung tangan plastik tersebut Terdakwa simpan didalam tas selempang yang Terdakwa bawa disatukan dengan pisau yang sebelumnya sudah Terdakwa bawa, selanjutnya Terdakwa kembali ke kamar hotel.
    • Bahwa sekitar jam 17.00 Wib, ketika Terdakwa dan korban AMIRAH NUR HIDAYAH berada didalam kamar hotel, kemudian Terdakwa melakukan hubungan badan korban AMIRAH NUR HIDAYAH sebanyak 1 (satu) kali, setelah selesai, korban AMIRAH NUR HIDAYAH tidur dengan posisi tidak berpakaian atau telanjang bulat.
    • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar jam 00.30 Wib, pada saat Terdakwa sedang posisi tiduran di atas kasur sebelah kanan, kemudian mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau dapur dengan ukuran panjang sekitar 30 (tiga puluh) centimeter dari dalam tas selempang Terdakwa yang Terdakwa letakkan di meja, kemudian pisau tersebut Terdakwa simpan pisau diatas meja ditutupin tas selepang Terdakwa, selanjutnya Terdakwa ke toilet yang berada didalam kamar hotel, kemudian didalam toilet Terdakwa mengeluarkan sarung tangan motor berbahan kain warna hitam dari tas selempang, setelah itu Terdakwa kembali Terdakwa tiduran disamping kanan korban AMIRAH NUR HIDAYAH.
    • Bahwa kemudian ketika korban AMIRAH NUR HIDAYAH sedang tidur dengan posisi terlentang agak miring ke kanan, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau dapur dengan ukuran panjang sekitar 30 (tiga puluh) centimeter di sebelah kanan Terdakwa, dan memegang pisau dengan mata pisau mengarah ke bawah dengan tangan kanan, kemudian Terdakwa bersandar di ujung kasur yang menempel ke tembok, sedangkan tangan kiri Terdakwa memegang ujung kepala korban AMIRAH NUR HIDAYAH. Selanjutnya dengan tenangnya Terdakwa menusukkan pisau yang dipegangnya tersebut ke bagian leher korban AMIRAH NUR HIDAYAH sebelah kiri dibawah telinga sebanyak 1 (satu) kali, kemudian korban AMIRAH NUR HIDAYAH terbangun dan hendak berteriak, lalu Terdakwa kembali menutup/membekap mulut korban AMIRAH NUR HIDAYAH dengan telapak tangan kiri Terdakwa, lalu Terdakwa kembali menusukkan pisau yang dipegangnya tersebut berkali-kali atau lebih dari sepuluh kali ke bagian leher kanan dan kirinya korban AMIRAH NUR HIDAYAH. Kemudian Terdakwa juga menusukkan pisau tersebut ke bagian wajah korban AMIRAH NUR HIDAYAH dan bagian tubuh dekat bahu atau atas dada sebelah kiri, lalu kepala dan tubuh korban AMIRAH NUR HIDAYAH berontak, hingga jari tangan Terdakwa yang memakai sarung tangan tersebut masuk kedalam mulut korban AMIRAH NUR HIDAYAH dengan posisi tergigit. Kemudian Terdakwa jatuh kesamping tempat tidur akibat gerakan berontak tubuh korban AMIRAH NUR HIDAYAH tersebut lalu kedua kaki korban AMIRAH NUR HIDAYAH terjatuh ke lantai, dengan badan menempel dikasur dan kepala menghadap ke kasur. Selanjutnya Terdakwa bangun dan mengangkat kepala korban AMIRAH NUR HIDAYAH dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa yang masih menempel di mulut korban AMIRAH NUR HIDAYAH, kemudian pisau yang masih menancap di leher sedikit ke sebelah kanan korban AMIRAH NUR HIDAYAH tersebut, lalu kembali Terdakwa tancapkan lebih dalam dan Terdakwa sayat leher korban AMIRAH NUR HIDAYAH dari arah tersebut ke sebelah kanan, sampai korban AMIRAH NUR HIDAYAH sudah tidak bergerak atau tidak bernyawa.
    • Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi ke toilet kamar mandi di dalam kamar hotel untuk membersikan tangan Terdakwa dengan melepas sarung tangan kain warna hitam, setelah itu Terdakwa kembali kedalam kamar untuk pakai sarung tangan plastik yang sebelumnya Terdakwa beli tersebut dan mencabut pisau yang masih tertancap di leher korban AMIRAH NUR HIDAYAH, kemudian Terdakwa bersihkan pisau tersebut di toilet Hotel, setelah itu Terdakwa simpan pisau tersebut di atas meja.
    • Bahwa kemudian Terdakwa menyeret tubuh korban AMIRAH NUR HIDAYAH dengan memegang kedua kaki korban AMIRAH NUR HIDAYAH ke dalam kamar mandi hotel tersebut, setelah didalam kamar mandi, Terdakwa memutar tubuh korban AMIRAH NUR HIDAYAH agar Terdakwa bisa menutup pintu kamar mandi. Lalu Terdakwa membalikkan tubuh korban AMIRAH NUR HIDAYAH dari posisi telungkup menjadi terlentang, kemudian Terdakwa menutup wajah atau bagian kepala korban AMIRAH NUR HIDAYAH dengan menggunakan sprey dan selimut kamar hotel tersebut. Selanjutnya Terdakwa keluar kamar mandi dan menutup pintu kamar mandi dengan membawa gayung berisi air, setelah itu Terdakwa membersihkan noda-noda darah yang bercipratan di tembok, meja dan sekitar kasur dengan menggunakan kain tissu dan pakaian Terdakwa, kemudian membalikkan Kasur yang terdapat banyak noda darah yang sudah dibersihkan.
    • Bahwa selanjutnya Terdakwa membersihkan lokasi kejadian untuk menghilangkan bukti dan niat awalnya korban AMIRAH NUR HIDAYAH akan Terdakwa mutilasi serta tubuhnya nanti akan Terdakwa buang terpisah untuk menghilangkan jejak, akan tetapi karena Terdakwa merasa panik dan gelisah. Sehingga Terdakwa mengumpulkan pisau yang digunakan untuk membunuh, sarung tangan kain, tissu dan pakaian, kemudian Terdakwa bersikan dengan cara di lap, lalu setelah itu Terdakwa masukan kedalam sebuah plastik dan Terdakwa simpan plastik tersebut didalam bagasi jok motor sepeda motor Terdakwa, berikut pakaian dan barang-barang milik korban AMIRAH NUR HIDAYAH yang Terdakwa simpan juga semua kedalam bagasi jok motor. Kemudian Terdakwa mengunci kamar hotel tersebut dari luar, dan sekitar jam 01.30 Wib, Terdakwa pergi melarikan diri dari lokasi kejadian.
    • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar jam 01.30 Wib, Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Adv milik Terdakwa menuju arah Kuningan, lalu di daerah Pasapen Kab. Kuningan Terdakwa mengganti plat nomor sepeda motor Terdakwa dari B 3458 PCT ke plat nomor asli sepeda motor menjadi B 3036 PMO, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanannya, dan diperjalanan Terdakwa membuang barang-barang yaitu berupa :
  • 1 (satu) buah kaos coklat milik Terdakwa yang sempat digunakan membersihkan darah di lokasi kejadian, alat makeup, 2 (dua) buah BH masing-masing berwarna ungu dan coklat serta 2 (dua) buah celana dalam warna hitam milik korban AMIRAH NUR HIDAYAH di atas jembatan daerah Citangtu Kab. Kuningan.
  • Celana panjang bahan warna hitam milik korban AMIRAH NUR HIDAYAH dan tissu yang digunakan untuk mengelap/membersihkan lokasi kejadian di tong sampah toilet di SPBU daerah Beber Kab. Cirebon.
  • Pakaian jenis Blazer warna coklat, celana panjang warna abu-abu milik Terdakwa dan kunci hotel Mutiara di pinggir jalan daerah Palimanan Kab. Cirebon.
  • Sepasang plat nomor B 3458 PCT, 1 (Satu) bilah pisau dapur dengan ukuran panjang sekitar 30 (tiga puluh) centimeter, dan pakaian perempuan warna hitam milik korban AMIRAH NUR HIDAYAH di samping kuburan dekat pesawahan di pinggir jalan daerah Pantura Indramayu.
  • Dompet silver milik korban AMIRAH NUR HIDAYAH yang tidak berisi apapun dan jaket warna abu-abu di pinggir jalan daerah karawang.
  • Jaket hitam milik Terdakwa di Mall ITC Cempaka Putih Jakarta Utara.
      • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No. VeR/153/VI/2024/Dokpol, bertempat di Ruang Autopsi Rumah Sakit Bhayangkara TK III Indramayu dengan hasil sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. ANDRI NUR ROCHMAN, Sp.F, setelah  melakukan  pemeriksaan  terhadap  jenazah  Korban AMIRAH NUR HIDAYAH, yaitu sebagai berikut :

  • Bahwa Pemeriksaan jenazah korban Sdri. AMIRAH NUR HIDAYAH berupa pemeriksaan bagian luar tubuh jenazah dan pemeriksaan bagian dalam tubuh jenazah.
  • Bahwa Jenazah korban Sdri. AMIRAH NUR HIDAYAH saat akan dimulai visum et repertum dalam keadaan terbungkus satu buah kantung jenazah, bahan terpal, warna jingga dan satu buah seprei, bahan katun, warna hitam dan putih, motif abstrak.
  • Bahwa Dari hasil pemeriksaan terhadap jenazah korban Sdri. AMIRAH NUR HIDAYAH, dapat diperkirakan bahwa waktu kematian adalah antara 24 (dua puluh empat) sampai 48 (empat puluh delapan) jam sebelum waktu pemeriksaan.
  • Bahwa Dari hasil pemeriksaan jenazah korban Sdri. AMIRAH NUR HIDAYAH dapat disimpulkan bahwa kematian korban disebabkan perdarahan dalam jumlah yang banyak yang diakibatkan luka terbuka pada leher memotong jaringan ikat bawah kulit, otot leher, tulang lidah, tulang rawan gondok, tulang rawan cincin, tenggorokan, kerongkongan, pembuluh nadi dan pembuluh balik leher, serta luka terbuka pada lengan atas kiri, dinding dada dan paru-paru kiri yang sesuai dengan tanda-tanda akibat trauma tajam.
  • Bahwa Selain luka-luka tersebut, terdapat juga tanda-tanda yang sesuai dengan tanda-tanda akibat trauma tajam berupa berupa luka terbuka pada dahi, hidung, pipi, bibir atas, kepala bagian belakang, puncak bahu kanan, telapak tangan kanan, ibu jari tangan kanan, lengan atas kiri, lengan bawah kiri, telapak tangan kiri, punggung.
  • Bahwa Dan juga terdapat tanda-tanda yang sesuai dengan tanda-tanda akibat trauma tumpul berupa resapan darah pada kulit kepala bagian dalam dan otak besar.
  • Bahwa Serta dilakukan pemeriksaan kehamilan dengan menggunakan air kencing, dengan hasil negatif.
  • Bahwa luka-luka tersebut sesuai dengan tanda-tanda luka akibat trauma tajam.
  • Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap jenazah korban Sdri. AMIRAH NUR HIDAYAH, luka-luka yang terdapat pada korban dapat diakibatkan oleh pisau dapur dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) centimeter.

-----BAHWA PERBUATAN TERDAKWA FAZAR AINU RAFIQ Bin ATANG HIDAYAT ADALAH PERBUATAN PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 338 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Kuningan, 30 September 2024 

PENUNTUT  UMUM

 

 

 

CAECILIA SEPTIN BIRANA, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19950916 201801 2 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya