Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2024/PN Kng Caecilia Septin Birana, S.H. SAPLUDIN Als DADIN Bin KANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1849/M.2.23/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Caecilia Septin Birana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPLUDIN Als DADIN Bin KANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

                                                                             

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara :PDM-47/KNG/09/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama lengkap

:

SAPLUDIN Alias DADIN Bin KANI

 

Tempat/lahir

:

Kuningan

 

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun / 09 Juni 2001

 

JenisKelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Dusun Pahing RT 006 RW 002 Desa Pagundan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pedagang

 

Pendidikan

:

SMK (tidak tamat hanya sampai kelas 1)

    

  1. Penangkapan dan Penahanan :                                                                                    
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 18 Juli 2024

  1.  

Penahanan

:

 

 

Penahaan Penyidik

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 19 Juli 2024 s/d tanggal 07 Agustus 2024.

 

Perpanjangan PU

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 08 Agustus 2024 s/d Tanggal 16 September 2024

 

Perpanjangan PN

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 17 September 2024 s/d Tanggal 16 Oktober 2024

 

Penahanan PU

:

Ditahan di Lapas Kuningan sejak tanggal 12 September 2024 s/d tanggal 01 Oktober 2024

 

  1. Dakwaan  :

PERTAMA:

                   Bahwa ia Terdakwa SAPLUDIN Alias DADIN Bin KANI, pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah kamar kos yang terletak di Jalan Raya Cirendang Kecamatan Cirendang Kabupaten Kuninganatau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan menangani perkara ini. Melakukan tindak pidana “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat:

  1. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4090 gram diberi nomor barang bukti 1740/2024/OF.

            HASIL PEMERIKSAAN:

            Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna putih sebagai berikut:

           

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1740/2024/OF

Tramadol

            KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 1740/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

            INTERPRETASI

            Tramadol, sebagai penghilang rasa nyeri.

SISA BARANG BUKTI

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

  1. 1740/2024/OF,- berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,1681 gram.

 

  • Bahwa Terdakwa bukanlah seorang apoteker dan tidak mempunyai izin, sedangkan yang diberikan kewenangan untuk menggandakan, menyimpan, mengolah , mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat tersebut yaitu toko obat berizin dan apotek serta orang-orang yang berkopeten meyerahkan obat tersebut adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidan kefarmasian atau apoteker yang sudah mempunyai surat tanda rehister Apoteker serta untuk asisten Apoteker yang sudah mendapat tanda register tenaga teknis kefarmasian yang mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2009 dan mengacu pada Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 889 tahun 2011.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

ATAU

 

KEDUA:

                   Bahwa ia Terdakwa SAPLUDIN Alias DADIN Bin KANI, pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah kamar kos yang terletak di Jalan Raya Cirendang Kecamatan Cirendang Kabupaten Kuninganatau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan menangani perkara ini. Melakukan tindak pidana “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 21.30 Wib bertempat di salah satu warkop yang terletak di Kabupaten Bekasi, berawal ketika Terdakwa SAPLUDIN Alias DADIN Bin KANI menghubungi Sdr. WISNU (masuk dalam daftar pencarian orang) melalui pesan WhatsApp untuk  memesan obat jenis Tramadol sebanyak 5 kotak/Box dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per box. Sekira pukul 09.00 Wib Sdr. WISNU (Masuk dalam daftar pencarian orang) mendatangi Terdakwa SAPLUDIN Alias DADIN Bin KANI yang sedang berada di salah satu warkop yang berada di Kabupaten Bekasi untuk mengambil uang tunai sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu pergi meninggalkan Terdakwa SAPLUDIN Alias DADIN Bin KANI. Kemudian sekira pukul 12.30 Wib Sdr. WISNU (Masuk dalam daftar pencarian orang) kembali mendatangi Terdakwa SAPLUDIN Alias DADIN Bin KANI pada posisi sebelumnya sambil membawa obat jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) Kota/Box yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) Strip obat jenis tramadol yang berisi 10 (sepuluh) butir perstripnya, setelah menerima obat jenis tramadol tersebut Terdakwa SAPLUDIN Alias DADIN Bin KANI kembali ke Kabupaten Kuningan dan meminta Saksi REZA MILLENIADI RAHMAN Bin SUHIRNA untuk menjemput Terdakwa SAPLUDIN Alias DADIN Bin KANI pada saat tiba di Kabupaten Kuningan.
  • Bahwa masih pada hari yang sama, Terdakwa SAPLUDIN Alias DADIN Bin KANI dan Saksi REZA MILLENIADI RAHMAN Bin SUHIRNA tiba di kamar kos milik saksi REZA MILLENIADI RAHMAN Bin SUHIRNA, pada saat itu Terdakwa SAPLUDIN Alias DADIN Bin KANI memberikan 20 (dua puluh) Strip atau 200 (dua ratus) butir obat jenis Tramadol kepada saksi REZA MILLENIADI RAHMAN Bin SUHIRNA untuk dijual kembali dimana obat Tramadol tersebut dijual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perstrip dan saksi REZA MILLENIADI RAHMAN Bin SUHIRNA akan diberikan uapah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ketika semua obat jenis tramadol laku terjual, sedangkan 10 (sepuluh) butir obat jenis tramadol dikonsumsi Terdakwa SAPLUDIN Alias DADIN Bin KANI. Tidak berselang lama kemudian sekira pukul 21.00 wib datang Sdr. SEPUR (masuk dalam daftar pencarian orang) yang merupakan teman dari saksi REZA MILLENIADI RAHMAN Bin SUHIRNA untuk membeli obat jenis Tramadol kepada saksi REZA MILLENIADI RAHMAN Bin SUHIRNA sebanyak 50 (lima puluh) butir obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), namun pada saat itu Sdr. SEPUR (masuk dalam daftar pencarian orang) hanya memiliki uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan saksi REZA MILLENIADI RAHMAN Bin SUHIRNA menerima uang tersebut lalu menyerahkannya kepada Terdakwa SAPLUDIN Alias DADIN Bin KANI dan digunakan untuk membeli rokok dan makan.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib Saksi PRAYANDA NUGRAHA dan saksi MUHAMAD RIDWAN FAUZI yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mendapatkan informasi dari masyarakar bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin  di Kelurahan Cirendang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi PRAYANDA NUGRAHA dan saksi MUHAMAD RIDWAN FAUZI melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di Jalan Raya Cirendang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan dan ditemukan seseorang dengan ciri-ciri sesuai dengan laporan Masyarakat yang diketahui identitasnya bernama Terdakwa SAPLUDIN Alias DADIN Bin KANI dan saksi REZA MILLENIADI RAHMAN Bin SUHIRNA, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kamar kos tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Infinix Note 40 warna silver berikut kartu sim Tri dengan nomor 0895-3864-8378, 150 (seratus lima puluh) utir obat yang diduga obat jenis tramadol yang berada didalam tas slempang merk Arei warna hitam milik saksi REZA MILLENIADI RAHMAN Bin SUHIRNA, dan barang bukti berupa 40 (empat puluh) butir obat yang diduga jenis tramadol yang terlejat di lantai kosan serta 1 (satu) unit handphone merk Iphone XR warna merah berikut kartu sim Tri dengan nomor 0895-0752-3050 milik Terdakwa SAPLUDIN Alias DADIN Bin KANI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboraturium Forensik Nomor: 3611/NOF/2024 Tanggal 30 Juli 2024, yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt serta diketahui oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor dengan hasil sebagai berikut:

BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat:

  1. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4090 gram diberi nomor barang bukti 1740/2024/OF.

            HASIL PEMERIKSAAN:

            Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna putih sebagai berikut:

           

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1740/2024/OF

Tramadol

            KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 1740/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

            INTERPRETASI

            Tramadol, sebagai penghilang rasa nyeri.

 

SISA BARANG BUKTI

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

  1. 1740/2024/OF,- berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,1681 gram.
  • Bahwa Terdakwa bukanlah seorang apoteker dan tidak mempunyai izin, sedangkan yang diberikan kewenangan untuk menggandakan, menyimpan, mengolah , mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat tersebut yaitu toko obat berizin dan apotek serta orang-orang yang berkopeten meyerahkan obat tersebut adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidan kefarmasian atau apoteker yang sudah mempunyai surat tanda rehister Apoteker serta untuk asisten Apoteker yang sudah mendapat tanda register tenaga teknis kefarmasian yang mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2009 dan mengacu pada Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 889 tahun 2011

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

ATAU

 

KETIGA:

                   Bahwa ia Terdakwa SAPLUDIN Alias DADIN Bin KANI, pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah kamar kos yang terletak di Jalan Raya Cirendang Kecamatan Cirendang Kabupaten Kuninganatau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan menangani perkara ini. Melakukan tindak pidana “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian,yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat Keras, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 21.30 Wib bertempat di salah satu warkop yang terletak di Kabupaten Bekasi, berawal ketika Terdakwa SAPLUDIN Alias DADIN Bin KANI menghubungi Sdr. WISNU (masuk dalam daftar pencarian orang) melalui pesan WhatsApp untuk  memesan obat jenis Tramadol sebanyak 5 kotak/Box dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per box. Sekira pukul 09.00 Wib Sdr. WISNU (Masuk dalam daftar pencarian orang) mendatangi Terdakwa SAPLUDIN Alias DADIN Bin KANI yang sedang berada di salah satu warkop yang berada di Kabupaten Bekasi untuk mengambil uang tunai sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu pergi meninggalkan Terdakwa SAPLUDIN Alias DADIN Bin KANI. Kemudian sekira pukul 12.30 Wib Sdr. WISNU (Masuk dalam daftar pencarian orang) kembali mendatangi Terdakwa SAPLUDIN Alias DADIN Bin KANI pada posisi sebelumnya sambil membawa obat jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) Kota/Box yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) Strip obat jenis tramadol yang berisi 10 (sepuluh) butir perstripnya, setelah menerima obat jenis tramadol tersebut Terdakwa SAPLUDIN Alias DADIN Bin KANI kembali ke Kabupaten Kuningan dan meminta Saksi REZA MILLENIADI RAHMAN Bin SUHIRNA untuk menjemput Terdakwa SAPLUDIN Alias DADIN Bin KANI pada saat tiba di Kabupaten Kuningan.
  • Bahwa masih pada hari yang sama, Terdakwa SAPLUDIN Alias DADIN Bin KANI dan Saksi REZA MILLENIADI RAHMAN Bin SUHIRNA tiba di kamar kos milik saksi REZA MILLENIADI RAHMAN Bin SUHIRNA, pada saat itu Terdakwa SAPLUDIN Alias DADIN Bin KANI memberikan 20 (dua puluh) Strip atau 200 (dua ratus) butir obat jenis Tramadol kepada saksi REZA MILLENIADI RAHMAN Bin SUHIRNA untuk dijual kembali dimana obat Tramadol tersebut dijual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perstrip dan saksi REZA MILLENIADI RAHMAN Bin SUHIRNA akan diberikan uapah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ketika semua obat jenis tramadol laku terjual, sedangkan 10 (sepuluh) butir obat jenis tramadol dikonsumsi Terdakwa SAPLUDIN Alias DADIN Bin KANI. Tidak berselang lama kemudian sekira pukul 21.00 wib datang Sdr. SEPUR (masuk dalam daftar pencarian orang) yang merupakan teman dari saksi REZA MILLENIADI RAHMAN Bin SUHIRNA untuk membeli obat jenis Tramadol kepada saksi REZA MILLENIADI RAHMAN Bin SUHIRNA sebanyak 50 (lima puluh) butir obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), namun pada saat itu Sdr. SEPUR (masuk dalam daftar pencarian orang) hanya memiliki uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan saksi REZA MILLENIADI RAHMAN Bin SUHIRNA menerima uang tersebut lalu menyerahkannya kepada Terdakwa SAPLUDIN Alias DADIN Bin KANI dan digunakan untuk membeli rokok dan makan.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib Saksi PRAYANDA NUGRAHA dan saksi MUHAMAD RIDWAN FAUZI yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mendapatkan informasi dari masyarakar bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin  di Kelurahan Cirendang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi PRAYANDA NUGRAHA dan saksi MUHAMAD RIDWAN FAUZI melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di Jalan Raya Cirendang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan dan ditemukan seseorang dengan ciri-ciri sesuai dengan laporan Masyarakat yang diketahui identitasnya bernama Terdakwa SAPLUDIN Alias DADIN Bin KANI dan saksi REZA MILLENIADI RAHMAN Bin SUHIRNA, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kamar kos tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Infinix Note 40 warna silver berikut kartu sim Tri dengan nomor 0895-3864-8378, 150 (seratus lima puluh) utir obat yang diduga obat jenis tramadol yang berada didalam tas slempang merk Arei warna hitam milik saksi REZA MILLENIADI RAHMAN Bin SUHIRNA, dan barang bukti berupa 40 (empat puluh) butir obat yang diduga jenis tramadol yang terlejat di lantai kosan serta 1 (satu) unit handphone merk Iphone XR warna merah berikut kartu sim Tri dengan nomor 0895-0752-3050 milik Terdakwa SAPLUDIN Alias DADIN Bin KANI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboraturium Forensik Nomor: 3611/NOF/2024 Tanggal 30 Juli 2024, yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt serta diketahui oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor dengan hasil sebagai berikut:

BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat:

  1. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4090 gram diberi nomor barang bukti 1740/2024/OF.

 

 

            HASIL PEMERIKSAAN:

            Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna putih sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1740/2024/OF

Tramadol

 

            KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 1740/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

            INTERPRETASI

            Tramadol, sebagai penghilang rasa nyeri.

 

SISA BARANG BUKTI

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

  1. 1740/2024/OF,- berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,1681 gram.
  • Bahwa Terdakwa bukanlah seorang apoteker dan tidak mempunyai izin, sedangkan yang diberikan kewenangan untuk menggandakan, menyimpan, mengolah , mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat tersebut yaitu toko obat berizin dan apotek serta orang-orang yang berkopeten meyerahkan obat tersebut adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidan kefarmasian atau apoteker yang sudah mempunyai surat tanda rehister Apoteker serta untuk asisten Apoteker yang sudah mendapat tanda register tenaga teknis kefarmasian yang mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2009 dan mengacu pada Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 889 tahun 2011

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

Kuningan, 23 September 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

 

CAECILIA SEPTIN BIRANA, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19950916 201801 2 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya