Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2024/PN Kng AISHA RAYYAN, S.H DANI SYLVA GIOVANI Bin HAMZAH DANNY SUBAGYO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 103/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1672/M.2.23.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AISHA RAYYAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANI SYLVA GIOVANI Bin HAMZAH DANNY SUBAGYO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

  P-29

       

                                                  

S U R A T    D A K W A A N    

No. Reg. Perkara. : PDM-60/KNG/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama Lengkap

:

DANI SYLVA GIOVANI Bin HAMZAH DENNY SUBAGYO (Alm)

Tempat Lahir

:

Yogyakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

40 Tahun / 11 Oktober 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kalidam No. 74, RT. 004/010, Kelurahan Karangmekar, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

S1 (Tamat/Berijazah)

 

b.      PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

Penangkapan oleh Penyidik

:

Pada tanggal 28 Juni 2024.

Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 28 Juni 2024 s/d 17 Juli 2024.

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 18 Juli 2024 s/d 26 Agustus 2024.

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 22 Agustus 2024 s/d 10 September 2024.

 

  1. DAKWAAN 

------- Bahwa Terdakwa DANI SYLVA GIOVANI Bin HAMZAH DENNY SUBAGYO (Alm) pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di PT. Ganesha Operation Unit Kuningan yang beralamat di Jalan Siliwangi No. 65/200 dan Jalan Siliwangi No. 65/131, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-

Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di PT. Ganesha Operation Unit Kuningan yang beralamat di Jalan Siliwangi No. 65/200 dan Jalan Siliwangi No. 65/131, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, awalnya Terdakwa dihubungi oleh saksi NADIRA ZHAFIRA AQILAH Binti ABDULAH melalui Whatsapp yang menanyakan terkait informasi pendaftaran tentang bimbel di Ganesha Operation Kuningan kemudian Terdakwa mengatakan agar saksi NADIRA ZHAFIRA AQILAH Binti ABDULAH bertemu dengan Terdakwa di Ganesha Operation Kuningan untuk melakukan pembayaran pertama yang mana Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dari saksi NADIRA ZHAFIRA AQILAH Binti ABDULAH secara tunai namun Terdakwa tidak memberikan bukti pembayaran melainkan Terdakwa hanya memberikan foto kuitansi bukti pembayaran bukan yang dikeluarkan oleh PT. Ganesha Operation yang mana kuitansi bukti pembayaran tersebut dipegang oleh Terdakwa dan disimpan didalam meja untuk jaga-jaga apabila siswa menanyakan;

Bahwa selanjutnya Terdakwa menerima pembayaran bimbel saksi NADIRA ZHAFIRA AQILAH Binti ABDULAH sebanyak 3 (tiga) kali pembayaran melalui transfer ke rekening Bank BNI nomor rekening 0254604515 atas nama DANI SYLVA GEOVANI yang mana pembayaran tersebut dilakukan pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 membayar biaya bimbel sebesar Rp. 2.190.000,- (dua juta seratus sembilan puluh ribu rupiah), dan pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 membayar biaya bimbel sebesar Rp1.460.000 (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah). Adapun terhadap ketiga pembayaran tersebut, Terdakwa hanya memberikan foto kuitansi bukti pembayaran bukan yang dikeluarkan oleh PT. Ganesha Operation yang mana kuitansi bukti pembayaran tersebut dipegang oleh Terdakwa dan disimpan didalam meja untuk jaga-jaga apabila siwa menanyakan;

Bahwa dari uang pembayaran siswa bimbel yang Terdakwa terima dari atas nama Saksi NADIRA ZHAFIRA AQILAH Binti ABDULAH tersebut telah Terdakwa serahkan atau bayarkan kepada PT. Pendidikan Ganesha Operation Unit Kuningan melalui Customer Service yakni saksi RISKI UTAMI AGUSTINA, S.PD Binti AGUS TRIONO UTAMI pada tanggal 31 Oktober 2023 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan telah diakui diterima dan disetor oleh saksi RISKI UTAMI AGUSTINA, S.PD Binti AGUS TRIONO UTAMI ke PT. Pendidikan Ganesha Operation pada tanggal 1 November 2023 sedangkan untuk sisanya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tidak Terdakwa serahkan;

Bahwa Terdakwa juga berkomunikasi melalui Whatsapp dengan Anak Saksi ZAFIRA KHAIRINA Binti MOH RAHMAT, S.SI. yang menanyakan terkait bimbel di Ganesha Operation Kuningan sehingga Terdakwa mengatakan agar saksi NADIRA ZHAFIRA AQILAH Binti ABDULAH bertemu dengan Terdakwa di Ganesha Operation Kuningan untuk melakukan pembayaran sehingga Terdakwa menerima pembayaran bimbel atas nama Anak Saksi ZAFIRA KHAIRINA Binti MOH RAHMAT, S.SI. yang mana Anak Saksi ZAFIRA KHAIRINA Binti MOH RAHMAT, S.SI. mendapat promosi anak guru sehingga mendapatkan diskon sebesar 50% yang mana Anak Saksi ZAFIRA KHAIRINA Binti MOH RAHMAT, S.SI. melakukan pembayaran sebanyak 4 (empat) kali secara tunai yakni pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sebesar Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) yang mana atas keempat pembayaran tersebut Terdakwa tidak pernah memberikan bukti pembayaran kepada Anak Saksi ZAFIRA KHAIRINA Binti MOH RAHMAT, S.SI. dan tidak pernah Terdakwa serahkan atau bayarkan kepada PT. Pendidikan Ganesha Operation Unit Kuningan melalui Customer Service;

Bahwa Terdakwa telah memberikan fasilitas berupa buku dan ruang kelas kepada Saksi NADIRA ZHAFIRA AQILAH Binti ABDULAH dan Anak Saksi ZAFIRA KHAIRINA Binti MOH RAHMAT, S.SI. namun buku tersebut tidak sesuai dengan program yang diikuti oleh siswa dan hanya dipinjamkan serta ruang kelas yang selalu berpindah dengan mekanisme kehadiran yang dilakukan secara manual atau tulis tangan dikarenakan kedua siswa tersebut tidak terdafatar di PT. Pendidikan Ganesha Operation Unit Kuningan;

Bahwa berdasarkan Standar Operating Procedure Ganesha Operation Nomor Keu-19 tanggal 02 Oktober 2019 tentang Penerimaan Transfer yang pada pokoknya bahwa penerimaan transfer dilakukan melalui nomor Virtual Account milik PT. Pendidikan Ganesha Operation dan tidak boleh ke rekening yang bukan milik PT. Pendidikan Ganesha Operation dan Standar Operating Procedure Ganesha Operation Nomor Keu-2002 tanggal 03 Januari 2020 tentang Penerimaan Cash yang pada pokoknya menyatakan penerimaan cash dilakukan melalui CS untuk selanjutnya disetorkan oleh CS ke rekening GO Pusat dan apabila uang belum bisa disetor pada hari yang sama maka uang disimpan di brankas unit;

Bahwa berdasarkan hasil audit internal yang dikeluarkan oleh PT. Pendidikan Ganesha Opeartion tanggal 23 November 2023 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :

NO

NAMA

UANG DITERIMA

(a)

UANG DISETOR

(b)

UANG TIDAK DISETOR

(a-b)

1

Zafira Khairina

Rp3.600.000,-

Rp.0,-

Rp3.600.000,-

2

Nadira Zhafira Aqilah

Rp7.500.000,-

Rp2.500.000,-

Rp5.000.000,-

Total

Rp11.100.000,-

Rp2.500.000,-

Rp8.600.000,-

 

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi tentang Penetapan Jabatan Nomor: 502/Kanit/GO/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023 dan Nomor : 267/Plt.Kanit/GO/X/2011 tanggal 01 Oktober 2022 yang dikeluarkan PT. Pendidikan Ganesha Operation dan ditandatangani oleh Ir. Johnson, M.M. selaku Direktur Operasi pada pokoknya menerangkan bahwa DANI SYLVA GIOVANI, S.S. merupakan Kepala Unit PT. Ganesha Operation Unit Kuningan yang beralamat di Jalan Siliwangi No. 65/200 dan Jalan Siliwangi No. 65/131 yang memiliki tugas dan tanggungjawab yakni target jumlah siswa dan efisiensi kelas tercapai 100%, efisiensi pengajar harian wajib tercapai minimal dua kali setiap hari, presensi setiap siswa minimal 90%, jumlah siswa yang diterima PTN minimal 80%, siswa 100% aktif latihan soal dengan menggunakan aplikasi GO Kreasi, pembayaran siswa 100% lunas, dan fasilitas harus terbagi kepada seluruh siswa sesuai dengan ketentuan pembayaran siswa;

 

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Ganesha Operation mengalami kerugian sebesar Rp. 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah);

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.-------

 

 

Kuningan, 29 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

AISHA RAYYAN, S.H

Ajun Jaksa NIP. 199503012019022011

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya