Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2026/PN Kng PT Mandiri Tunas Finance Cabang Bandung 3 ARIE FADHLI HASSANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Kng
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mandiri Tunas Finance Cabang Bandung 3
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pangeran Bernes, SHPT Mandiri Tunas Finance Cabang Bandung 3
Tergugat
NoNama
1ARIE FADHLI HASSANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 779.677.400,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Nomor 5572401491 tanggal 30 November 2024 dan Perjanjian Pembiayaan Nomor 5572401539 tanggal 24 Desember 2024;

 

  1. Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor 43 tanggal 2 Desember 2024 dan Akta Jaminan Fidusia Nomor 5198 tanggal 26 Desember 2024 adalah sah secara hukum;

 

  1. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.02690639.AH.05.01 TAHUN 2024 tanggal 2 Desember 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.02879695.AH.05.01 TAHUN 2024 tanggal 26 Desember 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat adalah sah secara hukum;

 

  1. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor 5572401491 tanggal 30 November 2024 dan Perjanjian Pembiayaan Nomor 5572401539 tanggal 24 Desember 2024;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 779.677.400,- (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan membacakan Putusan dalam Perkara ini;

 

  1. Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia yaitu sebagai berikut:

 

No.

OBJEK PEMBIAYAAN

Merek/Tipe

Nomor Rangka

Nomor Mesin

Tahun

Warna

No. Polisi

1

Toyota Avanza All New Avanza 1.5 G MT

MHKAB1BY4RK105798

2NR4D52036

2024

White

E1344ZN

2

Toyota Innova Grand New G A/T Diesel

MHFJB8EM8R1150278

2GD1694475

2024

Super White II

D1503UBU

 

untuk menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia dalam keadaan baik tanpa syarat apapun;

 

  1. Menyatakan Penggugat memiliki Hak Eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap Objek Jaminan Fidusia yaitu sebagai berikut :

 

No.

OBJEK PEMBIAYAAN

Merek/Tipe

Nomor Rangka

Nomor Mesin

Tahun

Warna

No. Polisi

1

Toyota Avanza All New Avanza 1.5 G MT

MHKAB1BY4RK105798

2NR4D52036

2024

White

E1344ZN

2

Toyota Innova Grand New G A/T Diesel

MHFJB8EM8R1150278

2GD1694475

2024

Super White II

D1503UBU

 

apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.000.000.,- (satu juta rupiah)  perhari terhitung sejak Tergugat lalai melaksanakan isi putusan Gugatan ini;

 

  1. Menyatakan Putusan atas Gugatan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan (Uitvoerbaar bij Vorraad);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala dan semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak