| Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Nomor 5572401491 tanggal 30 November 2024 dan Perjanjian Pembiayaan Nomor 5572401539 tanggal 24 Desember 2024;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor 43 tanggal 2 Desember 2024 dan Akta Jaminan Fidusia Nomor 5198 tanggal 26 Desember 2024 adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.02690639.AH.05.01 TAHUN 2024 tanggal 2 Desember 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.02879695.AH.05.01 TAHUN 2024 tanggal 26 Desember 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat adalah sah secara hukum;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor 5572401491 tanggal 30 November 2024 dan Perjanjian Pembiayaan Nomor 5572401539 tanggal 24 Desember 2024;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 779.677.400,- (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan membacakan Putusan dalam Perkara ini;
- Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia yaitu sebagai berikut:
|
No.
|
OBJEK PEMBIAYAAN
|
|
Merek/Tipe
|
Nomor Rangka
|
Nomor Mesin
|
Tahun
|
Warna
|
No. Polisi
|
|
1
|
Toyota Avanza All New Avanza 1.5 G MT
|
MHKAB1BY4RK105798
|
2NR4D52036
|
2024
|
White
|
E1344ZN
|
|
2
|
Toyota Innova Grand New G A/T Diesel
|
MHFJB8EM8R1150278
|
2GD1694475
|
2024
|
Super White II
|
D1503UBU
|
untuk menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia dalam keadaan baik tanpa syarat apapun;
- Menyatakan Penggugat memiliki Hak Eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap Objek Jaminan Fidusia yaitu sebagai berikut :
|
No.
|
OBJEK PEMBIAYAAN
|
|
Merek/Tipe
|
Nomor Rangka
|
Nomor Mesin
|
Tahun
|
Warna
|
No. Polisi
|
|
1
|
Toyota Avanza All New Avanza 1.5 G MT
|
MHKAB1BY4RK105798
|
2NR4D52036
|
2024
|
White
|
E1344ZN
|
|
2
|
Toyota Innova Grand New G A/T Diesel
|
MHFJB8EM8R1150278
|
2GD1694475
|
2024
|
Super White II
|
D1503UBU
|
apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.000.000.,- (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak Tergugat lalai melaksanakan isi putusan Gugatan ini;
- Menyatakan Putusan atas Gugatan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan (Uitvoerbaar bij Vorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala dan semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
|