Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2024/PN Kng RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH. YUDI SUPRIYADI Bin UPAY SUPARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1054/M.2.23/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI SUPRIYADI Bin UPAY SUPARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-22/KNG/06/2024

 

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA    :

 

Nama                                 :   YUDI SUPRIYADI Bin UPAY SUPARDI

Tempat Lahir                     :    Kuningan

Umur / tanggal lahir           :    28 Tahun / 23 Juni 1995

Jenis kelamin                    :    Laki-laki

Kebangsaan                      :    Indonesia

Tempat tinggal                   :    Dusun Wage RT 005 RW 002 Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan

Agama                               :    Islam

Pekerjaan                          :    Wiraswasta

Pendidikan                         :    SD (Tamat)

 

B.   PENAHANAN  : (RUTAN)

  • Ditahan oleh Penyidik Polres Kuningan sejak tanggal sejak tanggal 06 Maret 2024 sampai dengan 25 Maret 2024;
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan tanggal 04 Mei 2024;
  • Diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Kuningan ke-1 sejak tanggal 05 Mei 2024 sampai dengan tanggal 03 Juni 2024;
  • Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 03 Juni 2024 s/d perkara dilimpahkan ke PN. Kuningan.

 

C.  DAKWAAN  :

     

KESATU :

----Bahwa ia Terdakwa YUDI SUPRIYADI Bin UPAY SUPARDI, pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di pinggir jalan belakang Pasar Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------

 

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar jam 13.30 Wib, pada saat Saksi DWIHAN APRI S., S.E bersama dengan Saksi IKBAL PANGESTU sedang melaksanakan patroli di wilayah Kabupaten Kuningan, mendapat informasi informasi dari masyarakat bahwa ada seorang dengan ciri ciri tertentu telah mengedarkan obat-obatan terlarang yang dilakukan di wilayah Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan. Atas informasi tersebut, kemudian para Saksi langsung menuju ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar jam 14.00 Wib, para Saksi berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa YUDI SUPRIYADI Bin UPAY SUPARDI, lalu setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang Merk Arei warna Biru yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) butir obat yang diduga jenis Tramadol, 69 (enam puluh sembilan) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl, dan uang sisa hasil penjualan sebesar Rp. 109.000,- (seratus sembilan ribu rupiah), serta 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A10s warna Hitam berikut kartu sim Three dengan nomor 0895 2983 9519 yang berada didalam genggaman tangan sebelah kanan Terdakwa saat ditangkap.
  • Bahwa selanjutnya setelah diinterogasi, Terdakwa mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkannya dengan cara Terdakwa membeli melalui akun Facebook milik Terdakwa kepada seseorang yang Terdakwa tidak  kenal yang berada di daerah Jakarta, dan sudah sebanyak 3 (tiga) kali yaitu sebagai berikut :
  • Pertama pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024, Terdakwa membeli obat yang diduga jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) Strip perstrip berisi 10 (sepuluh) butir jumlah 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl sebanyak 20 (dua puluh) strip perstrip berisi 10 (sepuluh) butir jumlah 200  (dua ratus) butir dengan Harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
  • Kedua pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 dan pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 Terdakwa membeli obat yang diduga jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) Strip perstrip berisi 10 (sepuluh) butir jumlah 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Dan ketiga pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 serta Pada hari Senin tanggal 04 Maret Terdakwa membeli obat yang diduga jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) Strip perstrip berisi 10 (sepuluh) lembar jumlah 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan sediaan farmasi tersebut kepada teman-teman Terdakwa yang menghubungi kepada Terdakwa melalui Whatsapp ke nomor Terdakwa, Dimana untuk obat jenis Tramadol Terdakwa menjualnya seharga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) Butir atau per lempeng, dan untuk obat jenis Trihexypenidhil Terdakwa menjualnya seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) Butir atau per lempeng.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil menjual obat yang diduga jenis Tramadol dari perstrip sebesar RP. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan jika perbutir Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan dari menjual obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl dari perstrip sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh Sembilan ribu rupiah) dan jika perbutir Rp. 3.900,- (tiga ribu sembilan ratus rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengakui dan menyadari dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet merek Tramadol, Terdakwa tidak memiliki izin edar dari Pemerintah atau pun pihak berwenang lainnya dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dihukum. Terdakwa juga mengaku bahwa dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet merek Tramadol tidak pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya, serta Terdakwa juga mengakui belum pernah memiliki keahlian / kemampuan khusus yang berhubungan dengan obat-obatan dan tidak mengetahui tentang obat-obatan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, No. Lab. : 1655/ NOF / 2024 tanggal 30 April 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti yang dimaksud dengan nomor barang bukti 237/2024/OF Positif mengandung Trihexyphenydil, 238/2024/OF dengan loga MF Positif mengandung Trihexyphenidyle dan 239/2024/OF Positif mengandung Tramadol.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut dalam Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA :

----Bahwa ia Terdakwa YUDI SUPRIYADI Bin UPAY SUPARDI, pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di pinggir jalan belakang Pasar Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar jam 13.30 Wib, pada saat Saksi DWIHAN APRI S., S.E bersama dengan Saksi IKBAL PANGESTU sedang melaksanakan patroli di wilayah Kabupaten Kuningan, mendapat informasi informasi dari masyarakat bahwa ada seorang dengan ciri ciri tertentu telah mengedarkan obat-obatan terlarang yang dilakukan di wilayah Desa Ciawigerbang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan. Atas informasi tersebut, kemudian para Saksi langsung menuju ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar jam 14.00 Wib, para Saksi berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa YUDI SUPRIYADI Bin UPAY SUPARDI, lalu setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang Merk Arei warna Biru yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) butir obat yang diduga jenis Tramadol, 69 (enam puluh sembilan) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl, dan uang sisa hasil penjualan sebesar Rp. 109.000,- (seratus sembilan ribu rupiah), serta 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A10s warna Hitam berikut kartu sim Three dengan nomor 0895 2983 9519 yang berada didalam genggaman tangan sebelah kanan Terdakwa saat ditangkap.
  • Bahwa selanjutnya setelah diinterogasi, Terdakwa mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkannya dengan cara Terdakwa membeli melalui akun Facebook milik Terdakwa kepada seseorang yang Terdakwa tidak  kenal yang berada di daerah Jakarta, dan sudah sebanyak 3 (tiga) kali yaitu sebagai berikut :
  • Pertama pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024, Terdakwa membeli obat yang diduga jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) Strip perstrip berisi 10 (sepuluh) butir jumlah 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl sebanyak 20 (dua puluh) strip perstrip berisi 10 (sepuluh) butir jumlah 200  (dua ratus) butir dengan Harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
  • Kedua pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 dan pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 Terdakwa membeli obat yang diduga jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) Strip perstrip berisi 10 (sepuluh) butir jumlah 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Dan ketiga pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 serta Pada hari Senin tanggal 04 Maret Terdakwa membeli obat yang diduga jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) Strip perstrip berisi 10 (sepuluh) lembar jumlah 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan sediaan farmasi tersebut kepada teman teman Terdakwa yang menghubungi kepada Terdakwa melalui Whatsapp ke nomor Terdakwa. Dimana untuk obat jenis Tramadol Terdakwa menjualnya seharga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) Butir atau per lempeng, dan untuk obat jenis Trihexypenidhil Terdakwa menjualnya seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) Butir atau per lempeng.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil menjual obat yang diduga jenis Tramadol dari perstrip sebesar RP. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan jika perbutir Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan dari menjual obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl dari perstrip sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh Sembilan ribu rupiah) dan jika perbutir Rp. 3.900,- (tiga ribu sembilan ratus rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengakui dan menyadari dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet merek Tramadol, Terdakwa tidak memiliki izin edar dari Pemerintah atau pun pihak berwenang lainnya dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dihukum. Terdakwa juga mengaku bahwa dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet merek Tramadol tidak pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya, serta Terdakwa juga mengakui belum pernah memiliki keahlian / kemampuan khusus yang berhubungan dengan obat-obatan dan tidak mengetahui tentang obat-obatan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, No. Lab. : 1655/ NOF / 2024 tanggal 30 April 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti yang dimaksud dengan nomor barang bukti 237/2024/OF Positif mengandung Trihexyphenydil, 238/2024/OF dengan loga MF Positif mengandung Trihexyphenidyle dan 239/2024/OF Positif mengandung Tramadol.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------

ATAU

 

KETIGA :

----Bahwa ia Terdakwa YUDI SUPRIYADI Bin UPAY SUPARDI, pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di pinggir jalan belakang Pasar Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar jam 13.30 Wib, pada saat Saksi DWIHAN APRI S., S.E bersama dengan Saksi IKBAL PANGESTU sedang melaksanakan patroli di wilayah Kabupaten Kuningan, mendapat informasi informasi dari masyarakat bahwa ada seorang dengan ciri ciri tertentu telah mengedarkan obat-obatan terlarang yang dilakukan di wilayah Desa Ciawigerbang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan. Atas informasi tersebut, kemudian para Saksi langsung menuju ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar jam 14.00 Wib, para Saksi berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa YUDI SUPRIYADI Bin UPAY SUPARDI, lalu setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang Merk Arei warna Biru yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) butir obat yang diduga jenis Tramadol, 69 (enam puluh sembilan) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl, dan uang sisa hasil penjualan sebesar Rp. 109.000,- (seratus sembilan ribu rupiah), serta 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A10s warna Hitam berikut kartu sim Three dengan nomor 0895 2983 9519 yang berada didalam genggaman tangan sebelah kanan Terdakwa saat ditangkap.
  • Bahwa selanjutnya setelah diinterogasi, Terdakwa mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkannya dengan cara Terdakwa membeli melalui akun Facebook milik Terdakwa kepada seseorang yang Terdakwa tidak  kenal yang berada di daerah Jakarta, dan sudah sebanyak 3 (tiga) kali yaitu sebagai berikut :
  • Pertama pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024, Terdakwa membeli obat yang diduga jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) Strip perstrip berisi 10 (sepuluh) butir jumlah 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl sebanyak 20 (dua puluh) strip perstrip berisi 10 (sepuluh) butir jumlah 200  (dua ratus) butir dengan Harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
  • Kedua pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 dan pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 Terdakwa membeli obat yang diduga jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) Strip perstrip berisi 10 (sepuluh) butir jumlah 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Dan ketiga pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 serta Pada hari Senin tanggal 04 Maret Terdakwa membeli obat yang diduga jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) Strip perstrip berisi 10 (sepuluh) lembar jumlah 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan sediaan farmasi tersebut kepada teman teman Terdakwa yang menghubungi kepada Terdakwa melalui Whatsapp ke nomor Terdakwa. Dimana untuk obat jenis Tramadol Terdakwa menjualnya seharga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) Butir atau per lempeng, dan untuk obat jenis Trihexypenidhil Terdakwa menjualnya seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) Butir atau per lempeng.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil menjual obat yang diduga jenis Tramadol dari perstrip sebesar RP. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan jika perbutir Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan dari menjual obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl dari perstrip sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh Sembilan ribu rupiah) dan jika perbutir Rp. 3.900,- (tiga ribu sembilan ratus rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengakui dan menyadari dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet merek Tramadol, Terdakwa tidak memiliki izin edar dari Pemerintah atau pun pihak berwenang lainnya dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dihukum. Terdakwa juga mengaku bahwa dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet merek Tramadol tidak pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya, serta Terdakwa juga mengakui belum pernah memiliki keahlian / kemampuan khusus yang berhubungan dengan obat-obatan dan tidak mengetahui tentang obat-obatan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, No. Lab. : 1655/ NOF / 2024 tanggal 30 April 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti yang dimaksud dengan nomor barang bukti 237/2024/OF Positif mengandung Trihexyphenydil, 238/2024/OF dengan loga MF Positif mengandung Trihexyphenidyle dan 239/2024/OF Positif mengandung Tramadol.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------

Kuningan, 19 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

RINALDY ADRIANSYAH, SH.,MH.

JAKSA MUDA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya