Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2024/PN Kng AISHA PARAMITA AKBARI, S.H. IFAN AL FAREZA Bin FAIJUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 76/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1108/M.2.23/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AISHA PARAMITA AKBARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IFAN AL FAREZA Bin FAIJUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERK. PDM-43/KNG/06/2024

 

  1. TERDAKWA :

 

 

Nama lengkap

:

IFAN AL FAREZA Bin FAIJUN

 

Tempat/lahir

:

Indramayu

 

Umur/tanggal lahir

:

19 tahun / 06 Maret 2005

 

JenisKelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Blok Panggang RT 001 RW 002 Desa Dukuhjati Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

Pendidikan

:

Paket C (Tamat)

 

B.   Penahanan (Jenis Penahanan RUTAN)

 

-

Oleh Penyidik

:

dilakukan penahanan sejak tanggal                                11 Mei 2024 sampai dengan tanggal                              30 Mei 2024;

-

Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

:

dilakukan penahanan sejak tanggal                            31 Mei 2024 sampai dengan tanggal                            09 Juli 2024;

-

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

dilakukan penahanan sejak tanggal                           13 Juni 2024 sampai dengan tanggal                02 Juli 2024

 

C.   Dakwaan :

 

 

--------Bahwa Terdakwa IFAN AL FAREZA Bin FAIJUN bersama-sama dengan                        Saksi GALANG RAMADHAN Bin SAJUM (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/Splitzing) pada hari kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Cirendang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa IFAN AL FAREZA Bin FAIJUN dengan cara-cara sebagai berikut : ------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, Terdakwa IFAN AL FAREZA Bin FAIJUN bertemu dengan Saksi GALANG RAMADHAN Bin SAJUM                       di Lapangan Voli Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng Kabuaten Indramayu.                        Pada pertemuan tersebut, Terdakwa IFAN AL FAREZA Bin FAIJUN mengajak Saksi GALANG RAMADHAN Bin SAJUM untuk mengambil kendaraan milik orang lain di wilayah Kuningan dan Saksi GALANG RAMADHAN Bin SAJUM menyetujui ajakan Terdakwa IFAN AL FAREZA Bin FAIJUN tersebut;
  • Bahwa untuk merealisasikan rencana tersebut, Terdakwa IFAN AL FAREZA Bin FAIJUN meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario tanpa nomor polisi milik rekannya yaitu Sdr. ADEN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan mengambil                1 (satu) buah plat dengan nomor B 5876 TOS yang terletak di bawah pohon pisang                disekitar Lapangan Voli Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng Kabuaten Indramayu untuk kemudian memasangkan plat nomor tersebut pada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario tanpa nomor polisi milik Sdr. ADEN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) tersebut;
  • Selanjuntya pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa IFAN AL FAREZA Bin FAIJUN menjemput Saksi GALANG RAMADHAN Bin SAJUM yang telah menunggu dirumah Terdakwa IFAN AL FAREZA Bin FAIJUN dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario yang telah dipersiapkan tersebut dan membawa kunci Letter T dan Saksi GALANG RAMADHAN Bin SAJUM membawa pistol mainan yang Terdakwa IFAN AL FAREZA Bin FAIJUN dan Saksi GALANG RAMADHAN Bin SAJUM persiapkan untuk melancarkan rencananya dan kemudian berangkat menuju Kabupaten Kuningan untuk melakukan rencana tersebut. Terdakwa IFAN AL FAREZA Bin FAIJUN dan Saksi GALANG RAMADHAN Bin SAJUM tiba daerah Kabupaten Kuningan sekitar pukul 11.00 WIB dan mulai mencari sasaran kendaraan yang akan diambil.                 Dan setibanya di daerah Cirendang Kabupaten Kuningan, Terdakwa IFAN AL FAREZA Bin FAIJUN dan Saksi GALANG RAMADHAN Bin SAJUM melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi E 6482 YAT milik Saksi ADI NUR HIDAYAT Bin RISWANTO yang sedang terparkir di Toko Danastockroom yang terletak pinggir jalan Raya Cirendang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.                    Saksi GALANG RAMADHAN Bin SAJUM kemudian menghentikan sepeda motor yang dikendarainya tepat dibelakang 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi E 6482 YAT, dan Terdakwa IFAN AL FAREZA Bin FAIJUN turun dari sepeda motor tersebut sambil membawa kunci letter T menuju 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi E 6482 YAT;
  • Bahwa Terdakwa IFAN AL FAREZA Bin FAIJUL kemudian memasukkan kunci letter T kedalam lubang kunci 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi E 6482 YAT milik Saksi ADI NUR HIDAYAT Bin RISWANTO lalu memutar paksa kunci letter T pada lubang kunci sepeda motor tersebut hingga rusak, untuk selanjutnya Terdakwa IFAN AL FAREZA Bin FAIJUN mendorong sepeda motor tersebut sambil berusaha menghidupkan sepeda motor merk Honda CRF tersebut sedangkan Saksi GALANG RAMADHAN Bin SAJUM bertugas untuk menjaga situasi sekitar;
  • Bahwa ketika Terdakwa IFAN AL FAREZA Bin FAIJUN berhasil membawa sepeda motor merk Honda CRF tersebut, Saksi GALANG RAMADHAN Bin SAJUM mengikuti                       dari belakang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario. Tidak berselang lama, Saksi ADI NUR HIDAYAT Bin RISWANTO keluar dari Toko Danastockroom dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi E 6482 YAT miliknya telah dibawa Terdakwa IFAN AL FAREZA Bin FAIJUN, melihat hal tersebut Saksi ADI NUR HIDAYAT Bin SAJUM spontan berteriak “MALING, MALING” sehingga Saksi RIVAN FATURAHMAN Bin ARIS SUSANTO yang sedang melintas di depan toko Danastockroom membantu mengejar Terdakwa IFAN AL FAREZA Bin FAIJUN dan Saksi GALANG RAMADHAN Bin SAJUM;
  • Bahwa dalam proses pengejaran tersebut, Saksi GALANG RAMADHAN Bin SAJUM mengeluarkan pistol mainan berwarna silver dari dalam tas yang Saksi GALANG RAMADHAN Bin SAJUM kenakan dengan menggunakan tangan kiri sambil mengacungkan pistol mainan tersebut kearah Saksi RIVAN FATURAHMAN Bin ARIS SUSANTO yang melakukan pengejaran. Saksi I WAYAN RIZDA BONAR GUNTARA Bin GEDE KASTU yang anggota kepolisian yang mengendarai sepeda motor menyenggol sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi GALANG RAMADHAN Bin SAJUM hingga terjatuh dan Saksi GALANG RAMADHAN Bin SAJUM langsung diamankan sedangkan Terdakwa IFAN AL FAREZA Bin FAIJUN berhasil melarikan diri;
  • Bahwa Terdakwa IFAN AL FAREZA Bin FAIJUL kemudian menyembunyikan sepeda motor milik Saksi ADI NUR HIDAYAT Bin RISWANTO di area persawahan yang terletak di Desa Kembangkudu Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu dan melepaskan nomor polisi asli yang terpasang pada sepeda motor tersebut untuk selanjutnya dijual kepada Sdr. ADEN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp.6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);

 

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa IFAN AL FAREZA Bin FAIJUN dan Saksi GALANG RAMADHAN Bin SAJUM  tersebut, Saksi ADI NUR HIDAYAT Bin RISWANTO mengalami kerugian sebesar + Rp.34.000.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------

 

    

                    Kuningan, 21 Juni 2024

                                                                                          PENUNTUT UMUM                       

 

 

 

 

                                                                                     AISHA PARAMITA AKBARI

                                                                            JAKSA MUDA NIP. 19860228 200912 2 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya