Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2024/PN Kng Retna Susilawati, SH YUS YUNUS Als BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-314/M.2.23/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Retna Susilawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUS YUNUS Als BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp (0232) 871881-Fax (0232) 873057 www.kejari.kuningan.go.id

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT    -  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 04/KNG/02/2024

 

A.  Identitas  :           

Nama Lengkap                         :    YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm)

Tempat Lahir                             :    Subang.

Umur/Tanggal Lahir                  :    27 tahun /10 Juli 1996

Kelamin                                     :    Laki-laki.

Kebangsaan                              :    Indonesia.

Tempat tinggal                          :    Dusun Baru Rt. 02 Rw. 06 Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang

Agama                                      :    Islam.

Pekerjaan                                  :    Belum Bekerja.

Pendidikan                                :    SMP(tamat).

 

B. Penahanan : Rutan

-   Penangkapan                       : Tanggal  14 November  2023

-   Penyidik                               : Sejak tanggal 15 November  2023  s/d  04 Desember  2023, di  Rutan Polres Kuningan

-   Perpanjangan PU                : Sejak tanggal 05 Desember 2023  s/d 13 Januari 2024 , di Rutan Polres Kuningan ;

-   Perpanjangan PN                : Sejak tanggal 14 Januari 20234 s/d 12 Februari 2024, di Rutan Polres Kuningan

-   Jaksa Penuntut Umum        : Sejak tanggal 06 Februari 2024 s/d 25 Februari 2024 di Rutan Kuningan

 

C. Dakwaan:

 

Pertama :

Bahwa Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm)  pada hari Selasa tanggal  14 November  2023  sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Jalan   Gang Dusun Wage Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib sdr. KRIBO (Dpo) warga Kabupaten Cianjur menghubungi Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) melalui pesan Whatsapp   menawarkan narkotika jenis Ganja sebanyak 1 kg dengan harga  Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah)  dan untuk pembayarannya dicicil jika narkotika jenis ganja tersebut laku terjual oleh Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm), setelah Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) dan Sdr KRIBO sepakat, Sdr KRIBO memberitahukan kepada Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm)  untuk pengambilan narkotika jenis Ganja tersebut  keesokan harinya di  di daerah Kabupaten Garut.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 09.30 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) berangkat dari rumahnya di daerah Subang  menuju ke daerah Kabupaten Garut untuk mengambil narkotika jenis Ganja  dan sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) sampai di daerah Kabupaten Garut kemudian Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) menghubungi Sdr KRIBO bahwa Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) sudah sampai di Garut kemudian Sdr KRIBO memberikan foto maps/tempelan narkotika jenis Ganja sebanyak 1 Kg berada di tempat sampah di bawah Gapura Gerbang Wisata Alam Citangtu Kabupaten Garut dan Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm)  berhasil mengambil narkotika jenis Ganja sebanyak 1 Kg tersebut kemudian Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) memberi kabar kepada Sdr KRIBO bahwa narkotika jenis ganja tersebut sudah  dalam penguasaan Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm).
  • Bahwa setelah terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm)  berhasil  mengambil paket  narkotika jenis ganja  dari sdr. KRIBO (Dpo) kemudian terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) menghubungi  Sdr IMAN Als CIWONG dengan mengatakan  Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) telah  mengambil narkotika jenis Ganja sebanyak 1 Kg,  kemudian  Sdr IMAN Als CIWONG menyuruh Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) untuk datang ke rumah Sdr IMAN Als CIWONG yang beralamat di Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan.
  • Bahwa  pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) pergi dari Kabupaten Garut menuju  ke rumah Sdr IMAN Als CIWONG menggunakan angkutan umum dan  sekira pukul 12.37 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) menghubungi Sdr KRIBO untuk meminta nomor rekening pembayaran narkotika jenis ganja tersebut lalu Sdr KRIBO memberikan nomor rekening Bank BCA (nomor rekening Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) lupa) atas nama LILIF N. Kemudian Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) transfer uang Rp.500.000,-(lima ratu ribu rupiah) ke nomor rekening tersebut, kemudian sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) sampai di rumah  Sdr IMAN Als CIWONG lalu Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) bersama  Sdr IMAN Als CIWONG mengecak/membagi narkotika jenis Ganja sebanyak 1 Kg tersebut menjadi 16 (enam belas) paket besar setelah selesai bagi/mengecak menjadi beberapa paket tersebut Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) bersama  Sdr IMAN Als CIWONG menggunakan sebanyak 3 (tiga) linting setelah itu Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) mengatakan kepada Sdr IMAN Als CIWONG untuk  kerja sama  berjualan narkotika jenis Ganja setiap paket harga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran jika narkotika jenis ganja tersebut laku terjual baru di setorkan kepada Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) kemudian saksi Sdr IMAN Als CIWONG sepakat lalu Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) memberikan 6 (enam) paket besar narkotika jenis Ganja  seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk dijual kembali melalui  Sdr IMAN Als CIWONG  dan Sdr IMAN Als CIWONG  menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta ribu rupiah) kepada  Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) dan sisa pembayaran dengan cara dicicil.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) menguhungi Sdr SONTOL warga Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang dan Sdr TIA Als TUYUL warga Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang menawarkan pekerjaan untuk menjual narkotika jenis ganja setiap paket harganya Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) lalu Sdr SONTOL dan Sdr TIA Als TUYUL sepakat  menerima pekerjaan dari Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) untuk menjual narkotika jenis ganja tersebut dengan sistem pembayaran jika narkotika jenis Ganja tersebut laku terjual baru uangnya disetorkan kepada Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) setalah sepakat kemudian Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) membawa 10 (sepuluh) paket besar narkotika jenis Ganja sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) berangkat dari rumah  Sdr IMAN Als CIWONG ke Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang menggunakan angkutan umum lalu Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) menghubungi Sdr KRIBO minta nomor rekening untuk pembayaran tersebut lalu Sdr KRIBO memberikan nomor rekening Bank BCA (nomor rekening Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) lupa) atas nama HENDRA sekira pukul 17.45 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) transfer uang pembayaran ke nomor rekening tersebut Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sampai sekira pukul 20.00 Wib lalu Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) mengantarkan 9 (sembilan) paket besar narkotika jenis Ganja kepada Sdr SONTOL dan 1 (satu) paket besar ke Sdr TIA Als TUYUL, kemudian pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib Sdr TIA Als TUYUL memberikan uang tunai penjualan narkotika jenis Ganja Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sekira pukul 18.32 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) mentransfer kembali uang pembelian narkotika jenis Ganja ke nomor rekening Sdr KRIBO sebanyak Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) lalu sekira pukul 21.00 Wib Sdr SONTOL memberikan uang tunai penjualan narkotika jenis Ganja baru Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 21.14 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) mentransfer uang pembelian ke nomor rekening Sdr KRIBO Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) .
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm)  berangkat ke rumah Sdr IMAN Als CIWONG menggunakan angkutan umum sampai sekira pukul 18.00 Wib di rumah saksi Sdr IMAN Als CIWONG sekira pukul 20.32 wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) transfer uang pembayaran kepada Sdr KRIBO Rp.147.500,-(seratus empat puluh tujuh lima ratus ribu rupiah) dan pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 14.12 Wib  Sdr IMAN Als CIWONG setor uang penjualan narkotika jenis Ganja Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) ke akun dana Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) kemudian sekira pukul 14.33 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) mentransfer kembali uang pembelian narkotika jenis Ganja ke nomor rekening Sdr KRIBO Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) total uang pembelian narkotika jenis ganja yang sudah di setorkan ke Sdr KRIBO Rp.2.397.500,-(dua juta tiga ratus sembilan puluh tujuh lima ratus rupiah) sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) menggunakan narkotika jenis Ganja sebanyak 1 (satu) linting bertempat di rumah Sdr IMAN Als CIWONG, ketika Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) sedang berada di Jalan Gang Dusun Wage Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan sekira pukul 17.40 Wib  terdakwa  diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kuningan sehubungan telah di tangkap terlebih dahulu  Sdr IMAN Als CIWONG sehubungan melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki,menguasai narkotika jenis Ganja yang didapat dari  YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) kemudian Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja terbungkus kertas warna coklat berada saku belakang sebelah kanan celana jeans panjang warna biru yang dikenakan Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) dan 1 (satu) unit Handphone merk Realmi C15 warna abu berikut kartu sim XL nomor 0878 6050 4191.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran Nomor : 242/13186/2023 tanggal : 15 November 2023 yang ditandatangani oleh ARINNIE ERNESTA V, S.SOS NIK. P83558 : 1 (Satu) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tananman yang diduga jenis ganja terbungkus kertas coklat dengan berat kotor 8,68 gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB :5621 / NNF / 2023 tanggal 12 Desember 2023 yang di tanda tangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA DKK dan diketahui oleh Kapuslabtor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor dengan hasil:

 

BARANG BUKTI YANG DITERIMA

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (pemeriksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic  berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,2241 gram, diberi nomor barang bukti 2632/2023/OF

Barang bukti tersebut disita dari  terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm)

 

HASIL PEMERIKSAAN

 

Nomor Barang Bukti

Prosedur

Pemeriksaan

 

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

2632/2023/PF

Positip

                Ganja

 

          KESIMPULAN

          Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2632/2023/PF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar  ganja.

 

          INTERPRETASI HASIL

          Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I menerima narkotika berupa  ganja ;

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

 

 

A T A U

 

Kedua :

Bahwa Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm)  pada hari Selasa tanggal  14 November  2023  sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Jalan   Gang Dusun Wage Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :-----------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib sdr. KRIBO (Dpo) warga Kabupaten Cianjur menghubungi Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) melalui pesan Whatsapp   menawarkan narkotika jenis Ganja sebanyak 1 kg dengan harga  Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah)  dan untuk pembayarannya dicicil jika narkotika jenis ganja tersebut laku terjual oleh Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm), setelah Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) dan Sdr KRIBO sepakat, Sdr KRIBO memberitahukan kepada Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm)  untuk pengambilan narkotika jenis Ganja tersebut  keesokan harinya di  di daerah Kabupaten Garut.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 09.30 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) berangkat dari rumahnya di daerah Subang  menuju ke daerah Kabupaten Garut untuk mengambil narkotika jenis Ganja  dan sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) sampai di daerah Kabupaten Garut kemudian Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) menghubungi Sdr KRIBO bahwa Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) sudah sampai di Garut kemudian Sdr KRIBO memberikan foto maps/tempelan narkotika jenis Ganja sebanyak 1 Kg berada di tempat sampah di bawah Gapura Gerbang Wisata Alam Citangtu Kabupaten Garut dan Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm)  berhasil mengambil narkotika jenis Ganja sebanyak 1 Kg tersebut kemudian Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) memberi kabar kepada Sdr KRIBO bahwa narkotika jenis ganja tersebut sudah  dalam penguasaan Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm).
  • Bahwa setelah terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm)  berhasil  mengambil paket  narkotika jenis ganja  dari sdr. KRIBO (Dpo) kemudian terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) menghubungi  Sdr IMAN Als CIWONG dengan mengatakan  Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) telah  mengambil narkotika jenis Ganja sebanyak 1 Kg,  kemudian i Sdr IMAN Als CIWONG menyuruh Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) untuk datang ke rumah Sdr IMAN Als CIWONG yang beralamat di Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan.
  • Bahwa  pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) pergi dari Kabupaten Garut menuju  ke rumah Sdr IMAN Als CIWONG menggunakan angkutan umum dan  sekira pukul 12.37 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) menghubungi Sdr KRIBO untuk meminta nomor rekening pembayaran narkotika jenis ganja tersebut lalu Sdr KRIBO memberikan nomor rekening Bank BCA (nomor rekening Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) lupa) atas nama LILIF N. Kemudian Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) transfer uang Rp.500.000,-(lima ratu ribu rupiah) ke nomor rekening tersebut, kemudian sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) sampai di rumah saksi Sdr IMAN Als CIWONG lalu Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) bersama saksi Sdr IMAN Als CIWONG mengecak/membagi narkotika jenis Ganja sebanyak 1 Kg tersebut menjadi 16 (enam belas) paket besar setelah selesai bagi/mengecak menjadi beberapa paket tersebut Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) bersama saksi Sdr IMAN Als CIWONG menggunakan sebanyak 3 (tiga) linting setelah itu Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) mengatakan kepada Sdr IMAN Als CIWONG untuk  kerja sama  berjualan narkotika jenis Ganja setiap paket harga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran jika narkotika jenis ganja tersebut laku terjual baru di setorkan kepada Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) kemudian saksi Sdr IMAN Als CIWONG sepakat lalu Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) memberikan 6 (enam) paket besar narkotika jenis Ganja  seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk dijual kembali melalui  Sdr IMAN Als CIWONG  dan Sdr IMAN Als CIWONG  menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta ribu rupiah) kepada  Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) dan sisa pembayaran dengan cara dicicil.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) menguhungi Sdr SONTOL warga Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang dan Sdr TIA Als TUYUL warga Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang menawarkan pekerjaan untuk menjual narkotika jenis ganja setiap paket harganya Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) lalu Sdr SONTOL dan Sdr TIA Als TUYUL sepakat  menerima pekerjaan dari Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) untuk menjual narkotika jenis ganja tersebut dengan sistem pembayaran jika narkotika jenis Ganja tersebut laku terjual baru uangnya disetorkan kepada Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) setalah sepakat kemudian Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) membawa 10 (sepuluh) paket besar narkotika jenis Ganja sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) berangkat dari rumah  Sdr IMAN Als CIWONG ke Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang menggunakan angkutan umum lalu Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) menghubungi Sdr KRIBO minta nomor rekening untuk pembayaran tersebut lalu Sdr KRIBO memberikan nomor rekening Bank BCA (nomor rekening Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) lupa) atas nama HENDRA sekira pukul 17.45 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) transfer uang pembayaran ke nomor rekening tersebut Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sampai sekira pukul 20.00 Wib lalu Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) mengantarkan 9 (sembilan) paket besar narkotika jenis Ganja ke Sdr SONTOL dan 1 (satu) paket besar ke Sdr TIA Als TUYUL, kemudian pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib Sdr TIA Als TUYUL memberikan uang tunai penjualan narkotika jenis Ganja Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sekira pukul 18.32 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) mentransfer kembali uang pembelian narkotika jenis Ganja ke nomor rekening Sdr KRIBO sebanyak Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) lalu sekira pukul 21.00 Wib Sdr SONTOL memberikan uang tunai penjualan narkotika jenis Ganja baru Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 21.14 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) mentransfer uang pembelian ke nomor rekening Sdr KRIBO Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) .
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm)  berangkat ke rumah Sdr IMAN Als CIWONG menggunakan angkutan umum sampai sekira pukul 18.00 Wib di rumah saksi Sdr IMAN Als CIWONG sekira pukul 20.32 wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) transfer uang pembayaran kepada Sdr KRIBO Rp.147.500,-(seratus empat puluh tujuh lima ratus ribu rupiah) dan pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 14.12 Wib  Sdr IMAN Als CIWONG setor uang penjualan narkotika jenis Ganja Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) ke akun dana Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) kemudian sekira pukul 14.33 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) mentransfer kembali uang pembelian narkotika jenis Ganja ke nomor rekening Sdr KRIBO Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) total uang pembelian narkotika jenis ganja yang sudah di setorkan ke Sdr KRIBO Rp.2.397.500,-(dua juta tiga ratus sembilan puluh tujuh lima ratus rupiah) sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) menggunakan narkotika jenis Ganja sebanyak 1 (satu) linting bertempat di rumah Sdr IMAN Als CIWONG, ketika Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) sedang berada di Jalan Gang Dusun Wage Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan sekira pukul 17.40 Wib  terdakwa  diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kuningan sehubungan telah di tangkap terlebih dahulu  Sdr IMAN Als CIWONG sehubungan melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki,menguasai narkotika jenis Ganja yang didapat dari  YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) kemudian Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja terbungkus kertas warna coklat berada saku belakang sebelah kanan celana jeans panjang warna biru yang dikenakan Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) dan 1 (satu) unit Handphone merk Realmi C15 warna abu berikut kartu sim XL nomor 0878 6050 4191.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran Nomor : 242/13186/2023 tanggal : 15 November 2023 yang ditandatangani oleh ARINNIE ERNESTA V, S.SOS NIK. P83558 : 1 (Satu) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tananman yang diduga jenis ganja terbungkus kertas coklat dengan berat kotor 8,68 gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB :5621 / NNF / 2023 tanggal 12 Desember 2023 yang di tanda tangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA DKK dan diketahui oleh Kapuslabtor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor dengan hasil:

 

BARANG BUKTI YANG DITERIMA

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (pemeriksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic  berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,2241 gram, diberi nomor barang bukti 2632/2023/OF

          Barang bukti tersebut disita dari  terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm)

 

 

HASIL PEMERIKSAAN

 

Nomor Barang Bukti

Prosedur

Pemeriksaan

 

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

2632/2023/PF

Positip

                Ganja

 

          KESIMPULAN

          Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2632/2023/PF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar  ganja.

 

          INTERPRETASI HASIL

          Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  narkotika berupa Ganja;

 

------ PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

 

Kuningan, 06 Februari 2024

Penuntut Umum

 

 

 

RETNA SUSILAWATI

Jaksa Muda Nip.19750111199803 2 001

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya