Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN
Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat
Telp (0232) 871881-Fax (0232) 873057 www.kejari.kuningan.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT - DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM- 04/KNG/02/2024
A. Identitas :
Nama Lengkap : YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm)
Tempat Lahir : Subang.
Umur/Tanggal Lahir : 27 tahun /10 Juli 1996
Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Baru Rt. 02 Rw. 06 Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang
Agama : Islam.
Pekerjaan : Belum Bekerja.
Pendidikan : SMP(tamat).
B. Penahanan : Rutan
- Penangkapan : Tanggal 14 November 2023
- Penyidik : Sejak tanggal 15 November 2023 s/d 04 Desember 2023, di Rutan Polres Kuningan
- Perpanjangan PU : Sejak tanggal 05 Desember 2023 s/d 13 Januari 2024 , di Rutan Polres Kuningan ;
- Perpanjangan PN : Sejak tanggal 14 Januari 20234 s/d 12 Februari 2024, di Rutan Polres Kuningan
- Jaksa Penuntut Umum : Sejak tanggal 06 Februari 2024 s/d 25 Februari 2024 di Rutan Kuningan
C. Dakwaan:
Pertama :
Bahwa Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Gang Dusun Wage Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib sdr. KRIBO (Dpo) warga Kabupaten Cianjur menghubungi Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) melalui pesan Whatsapp menawarkan narkotika jenis Ganja sebanyak 1 kg dengan harga Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah) dan untuk pembayarannya dicicil jika narkotika jenis ganja tersebut laku terjual oleh Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm), setelah Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) dan Sdr KRIBO sepakat, Sdr KRIBO memberitahukan kepada Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) untuk pengambilan narkotika jenis Ganja tersebut keesokan harinya di di daerah Kabupaten Garut.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 09.30 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) berangkat dari rumahnya di daerah Subang menuju ke daerah Kabupaten Garut untuk mengambil narkotika jenis Ganja dan sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) sampai di daerah Kabupaten Garut kemudian Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) menghubungi Sdr KRIBO bahwa Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) sudah sampai di Garut kemudian Sdr KRIBO memberikan foto maps/tempelan narkotika jenis Ganja sebanyak 1 Kg berada di tempat sampah di bawah Gapura Gerbang Wisata Alam Citangtu Kabupaten Garut dan Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) berhasil mengambil narkotika jenis Ganja sebanyak 1 Kg tersebut kemudian Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) memberi kabar kepada Sdr KRIBO bahwa narkotika jenis ganja tersebut sudah dalam penguasaan Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm).
- Bahwa setelah terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) berhasil mengambil paket narkotika jenis ganja dari sdr. KRIBO (Dpo) kemudian terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) menghubungi Sdr IMAN Als CIWONG dengan mengatakan Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) telah mengambil narkotika jenis Ganja sebanyak 1 Kg, kemudian Sdr IMAN Als CIWONG menyuruh Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) untuk datang ke rumah Sdr IMAN Als CIWONG yang beralamat di Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) pergi dari Kabupaten Garut menuju ke rumah Sdr IMAN Als CIWONG menggunakan angkutan umum dan sekira pukul 12.37 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) menghubungi Sdr KRIBO untuk meminta nomor rekening pembayaran narkotika jenis ganja tersebut lalu Sdr KRIBO memberikan nomor rekening Bank BCA (nomor rekening Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) lupa) atas nama LILIF N. Kemudian Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) transfer uang Rp.500.000,-(lima ratu ribu rupiah) ke nomor rekening tersebut, kemudian sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) sampai di rumah Sdr IMAN Als CIWONG lalu Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) bersama Sdr IMAN Als CIWONG mengecak/membagi narkotika jenis Ganja sebanyak 1 Kg tersebut menjadi 16 (enam belas) paket besar setelah selesai bagi/mengecak menjadi beberapa paket tersebut Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) bersama Sdr IMAN Als CIWONG menggunakan sebanyak 3 (tiga) linting setelah itu Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) mengatakan kepada Sdr IMAN Als CIWONG untuk kerja sama berjualan narkotika jenis Ganja setiap paket harga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran jika narkotika jenis ganja tersebut laku terjual baru di setorkan kepada Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) kemudian saksi Sdr IMAN Als CIWONG sepakat lalu Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) memberikan 6 (enam) paket besar narkotika jenis Ganja seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk dijual kembali melalui Sdr IMAN Als CIWONG dan Sdr IMAN Als CIWONG menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta ribu rupiah) kepada Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) dan sisa pembayaran dengan cara dicicil.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) menguhungi Sdr SONTOL warga Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang dan Sdr TIA Als TUYUL warga Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang menawarkan pekerjaan untuk menjual narkotika jenis ganja setiap paket harganya Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) lalu Sdr SONTOL dan Sdr TIA Als TUYUL sepakat menerima pekerjaan dari Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) untuk menjual narkotika jenis ganja tersebut dengan sistem pembayaran jika narkotika jenis Ganja tersebut laku terjual baru uangnya disetorkan kepada Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) setalah sepakat kemudian Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) membawa 10 (sepuluh) paket besar narkotika jenis Ganja sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) berangkat dari rumah Sdr IMAN Als CIWONG ke Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang menggunakan angkutan umum lalu Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) menghubungi Sdr KRIBO minta nomor rekening untuk pembayaran tersebut lalu Sdr KRIBO memberikan nomor rekening Bank BCA (nomor rekening Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) lupa) atas nama HENDRA sekira pukul 17.45 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) transfer uang pembayaran ke nomor rekening tersebut Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sampai sekira pukul 20.00 Wib lalu Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) mengantarkan 9 (sembilan) paket besar narkotika jenis Ganja kepada Sdr SONTOL dan 1 (satu) paket besar ke Sdr TIA Als TUYUL, kemudian pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib Sdr TIA Als TUYUL memberikan uang tunai penjualan narkotika jenis Ganja Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sekira pukul 18.32 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) mentransfer kembali uang pembelian narkotika jenis Ganja ke nomor rekening Sdr KRIBO sebanyak Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) lalu sekira pukul 21.00 Wib Sdr SONTOL memberikan uang tunai penjualan narkotika jenis Ganja baru Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 21.14 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) mentransfer uang pembelian ke nomor rekening Sdr KRIBO Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) .
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) berangkat ke rumah Sdr IMAN Als CIWONG menggunakan angkutan umum sampai sekira pukul 18.00 Wib di rumah saksi Sdr IMAN Als CIWONG sekira pukul 20.32 wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) transfer uang pembayaran kepada Sdr KRIBO Rp.147.500,-(seratus empat puluh tujuh lima ratus ribu rupiah) dan pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 14.12 Wib Sdr IMAN Als CIWONG setor uang penjualan narkotika jenis Ganja Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) ke akun dana Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) kemudian sekira pukul 14.33 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) mentransfer kembali uang pembelian narkotika jenis Ganja ke nomor rekening Sdr KRIBO Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) total uang pembelian narkotika jenis ganja yang sudah di setorkan ke Sdr KRIBO Rp.2.397.500,-(dua juta tiga ratus sembilan puluh tujuh lima ratus rupiah) sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) menggunakan narkotika jenis Ganja sebanyak 1 (satu) linting bertempat di rumah Sdr IMAN Als CIWONG, ketika Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) sedang berada di Jalan Gang Dusun Wage Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan sekira pukul 17.40 Wib terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kuningan sehubungan telah di tangkap terlebih dahulu Sdr IMAN Als CIWONG sehubungan melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki,menguasai narkotika jenis Ganja yang didapat dari YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) kemudian Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja terbungkus kertas warna coklat berada saku belakang sebelah kanan celana jeans panjang warna biru yang dikenakan Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) dan 1 (satu) unit Handphone merk Realmi C15 warna abu berikut kartu sim XL nomor 0878 6050 4191.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran Nomor : 242/13186/2023 tanggal : 15 November 2023 yang ditandatangani oleh ARINNIE ERNESTA V, S.SOS NIK. P83558 : 1 (Satu) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tananman yang diduga jenis ganja terbungkus kertas coklat dengan berat kotor 8,68 gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB :5621 / NNF / 2023 tanggal 12 Desember 2023 yang di tanda tangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA DKK dan diketahui oleh Kapuslabtor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor dengan hasil:
BARANG BUKTI YANG DITERIMA
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (pemeriksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,2241 gram, diberi nomor barang bukti 2632/2023/OF
Barang bukti tersebut disita dari terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm)
HASIL PEMERIKSAAN
Nomor Barang Bukti
|
Prosedur
|
Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
2632/2023/PF
|
Positip
|
Ganja
|
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2632/2023/PF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar ganja.
INTERPRETASI HASIL
Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I menerima narkotika berupa ganja ;
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
A T A U
Kedua :
Bahwa Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Gang Dusun Wage Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib sdr. KRIBO (Dpo) warga Kabupaten Cianjur menghubungi Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) melalui pesan Whatsapp menawarkan narkotika jenis Ganja sebanyak 1 kg dengan harga Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah) dan untuk pembayarannya dicicil jika narkotika jenis ganja tersebut laku terjual oleh Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm), setelah Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) dan Sdr KRIBO sepakat, Sdr KRIBO memberitahukan kepada Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) untuk pengambilan narkotika jenis Ganja tersebut keesokan harinya di di daerah Kabupaten Garut.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 09.30 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) berangkat dari rumahnya di daerah Subang menuju ke daerah Kabupaten Garut untuk mengambil narkotika jenis Ganja dan sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) sampai di daerah Kabupaten Garut kemudian Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) menghubungi Sdr KRIBO bahwa Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) sudah sampai di Garut kemudian Sdr KRIBO memberikan foto maps/tempelan narkotika jenis Ganja sebanyak 1 Kg berada di tempat sampah di bawah Gapura Gerbang Wisata Alam Citangtu Kabupaten Garut dan Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) berhasil mengambil narkotika jenis Ganja sebanyak 1 Kg tersebut kemudian Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) memberi kabar kepada Sdr KRIBO bahwa narkotika jenis ganja tersebut sudah dalam penguasaan Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm).
- Bahwa setelah terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) berhasil mengambil paket narkotika jenis ganja dari sdr. KRIBO (Dpo) kemudian terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) menghubungi Sdr IMAN Als CIWONG dengan mengatakan Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) telah mengambil narkotika jenis Ganja sebanyak 1 Kg, kemudian i Sdr IMAN Als CIWONG menyuruh Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) untuk datang ke rumah Sdr IMAN Als CIWONG yang beralamat di Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) pergi dari Kabupaten Garut menuju ke rumah Sdr IMAN Als CIWONG menggunakan angkutan umum dan sekira pukul 12.37 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) menghubungi Sdr KRIBO untuk meminta nomor rekening pembayaran narkotika jenis ganja tersebut lalu Sdr KRIBO memberikan nomor rekening Bank BCA (nomor rekening Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) lupa) atas nama LILIF N. Kemudian Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) transfer uang Rp.500.000,-(lima ratu ribu rupiah) ke nomor rekening tersebut, kemudian sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) sampai di rumah saksi Sdr IMAN Als CIWONG lalu Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) bersama saksi Sdr IMAN Als CIWONG mengecak/membagi narkotika jenis Ganja sebanyak 1 Kg tersebut menjadi 16 (enam belas) paket besar setelah selesai bagi/mengecak menjadi beberapa paket tersebut Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) bersama saksi Sdr IMAN Als CIWONG menggunakan sebanyak 3 (tiga) linting setelah itu Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) mengatakan kepada Sdr IMAN Als CIWONG untuk kerja sama berjualan narkotika jenis Ganja setiap paket harga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran jika narkotika jenis ganja tersebut laku terjual baru di setorkan kepada Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) kemudian saksi Sdr IMAN Als CIWONG sepakat lalu Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) memberikan 6 (enam) paket besar narkotika jenis Ganja seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk dijual kembali melalui Sdr IMAN Als CIWONG dan Sdr IMAN Als CIWONG menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta ribu rupiah) kepada Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) dan sisa pembayaran dengan cara dicicil.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) menguhungi Sdr SONTOL warga Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang dan Sdr TIA Als TUYUL warga Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang menawarkan pekerjaan untuk menjual narkotika jenis ganja setiap paket harganya Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) lalu Sdr SONTOL dan Sdr TIA Als TUYUL sepakat menerima pekerjaan dari Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) untuk menjual narkotika jenis ganja tersebut dengan sistem pembayaran jika narkotika jenis Ganja tersebut laku terjual baru uangnya disetorkan kepada Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) setalah sepakat kemudian Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) membawa 10 (sepuluh) paket besar narkotika jenis Ganja sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) berangkat dari rumah Sdr IMAN Als CIWONG ke Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang menggunakan angkutan umum lalu Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) menghubungi Sdr KRIBO minta nomor rekening untuk pembayaran tersebut lalu Sdr KRIBO memberikan nomor rekening Bank BCA (nomor rekening Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) lupa) atas nama HENDRA sekira pukul 17.45 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) transfer uang pembayaran ke nomor rekening tersebut Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sampai sekira pukul 20.00 Wib lalu Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) mengantarkan 9 (sembilan) paket besar narkotika jenis Ganja ke Sdr SONTOL dan 1 (satu) paket besar ke Sdr TIA Als TUYUL, kemudian pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib Sdr TIA Als TUYUL memberikan uang tunai penjualan narkotika jenis Ganja Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sekira pukul 18.32 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) mentransfer kembali uang pembelian narkotika jenis Ganja ke nomor rekening Sdr KRIBO sebanyak Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) lalu sekira pukul 21.00 Wib Sdr SONTOL memberikan uang tunai penjualan narkotika jenis Ganja baru Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 21.14 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) mentransfer uang pembelian ke nomor rekening Sdr KRIBO Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) .
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) berangkat ke rumah Sdr IMAN Als CIWONG menggunakan angkutan umum sampai sekira pukul 18.00 Wib di rumah saksi Sdr IMAN Als CIWONG sekira pukul 20.32 wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) transfer uang pembayaran kepada Sdr KRIBO Rp.147.500,-(seratus empat puluh tujuh lima ratus ribu rupiah) dan pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 14.12 Wib Sdr IMAN Als CIWONG setor uang penjualan narkotika jenis Ganja Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) ke akun dana Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) kemudian sekira pukul 14.33 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) mentransfer kembali uang pembelian narkotika jenis Ganja ke nomor rekening Sdr KRIBO Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) total uang pembelian narkotika jenis ganja yang sudah di setorkan ke Sdr KRIBO Rp.2.397.500,-(dua juta tiga ratus sembilan puluh tujuh lima ratus rupiah) sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) menggunakan narkotika jenis Ganja sebanyak 1 (satu) linting bertempat di rumah Sdr IMAN Als CIWONG, ketika Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) sedang berada di Jalan Gang Dusun Wage Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan sekira pukul 17.40 Wib terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kuningan sehubungan telah di tangkap terlebih dahulu Sdr IMAN Als CIWONG sehubungan melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki,menguasai narkotika jenis Ganja yang didapat dari YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) kemudian Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja terbungkus kertas warna coklat berada saku belakang sebelah kanan celana jeans panjang warna biru yang dikenakan Terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm) dan 1 (satu) unit Handphone merk Realmi C15 warna abu berikut kartu sim XL nomor 0878 6050 4191.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran Nomor : 242/13186/2023 tanggal : 15 November 2023 yang ditandatangani oleh ARINNIE ERNESTA V, S.SOS NIK. P83558 : 1 (Satu) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tananman yang diduga jenis ganja terbungkus kertas coklat dengan berat kotor 8,68 gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB :5621 / NNF / 2023 tanggal 12 Desember 2023 yang di tanda tangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA DKK dan diketahui oleh Kapuslabtor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor dengan hasil:
BARANG BUKTI YANG DITERIMA
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (pemeriksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,2241 gram, diberi nomor barang bukti 2632/2023/OF
Barang bukti tersebut disita dari terdakwa YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL (Alm)
HASIL PEMERIKSAAN
Nomor Barang Bukti
|
Prosedur
|
Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
2632/2023/PF
|
Positip
|
Ganja
|
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2632/2023/PF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar ganja.
INTERPRETASI HASIL
Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika berupa Ganja;
------ PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------
Kuningan, 06 Februari 2024
Penuntut Umum
RETNA SUSILAWATI
Jaksa Muda Nip.19750111199803 2 001
|