Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2026/PN Kng RINI MEGAWATI, S.Sos 1.U. KUSMANA, S.Sos., M.Si
2.ARIF YUDIANTO, S.Sos
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2026/PN Kng
Tanggal Surat Selasa, 29 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RINI MEGAWATI, S.Sos
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERI SARTONO.,S.E., S.H., M.HRINI MEGAWATI, S.Sos
Tergugat
NoNama
1U. KUSMANA, S.Sos., M.Si
2ARIF YUDIANTO, S.Sos
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 777.360.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya tanpa terkecuali ; -----------------------

 

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi ; -

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kuningan ; ---------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan menurut hukum Tergugat I berhutang kepada penggugat sebesar Rp. 777.360.000,00,- (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp. Rp. 3.417.440.000,00,- (tiga milyar empat ratus tujuh belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan Ganti rugi imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah) ;--------------------

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari atas kelalaiannya melaksanakan putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;---------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini ; ---------------------

 

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ; ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak