Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian yang dibuat dan ditanda tangani antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum antara Penggugat dengan Tergugat.
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah Wan Prestasi / Cidera Janji dan beretikat tidak baik /buruk
4. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti kerugian , Kerugian Materiil , Kerugian Immateriil / Moril dan kerugian atas keuntungan yang seharusnya diperoleh Penggugat (winsdorping) apabila uang tersebut dipergunakan untuk modal usaha kepada Penggugat berupa uang tunai sebanyak Rp. 2.691.824.884,32,- ( Dua milyar enam ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah koma tiga puluh dua sen) dengan perincian ;
a) Kerugian Pembelajaan/pembayaran sebanyak Rp. 271.705.068,88,-( dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima ribu enam puluh delapan poin delapan puluh delapan rupiah)
b) Kerugian Biaya Operasional Tranportasi , akomodasi dan lain-lain, pengiriman bahan-bahan dan pengepakan barang-barang keperluan untuk pendistribusian sebanyak : Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dalam satu kali pengiriman yaitu sebanyak 10 kali pengiriman, sehingga terhitung sebanyak = 1.000.000.- x 10 kali = Rp. 10.000.000.- ( sepuluh juta rupiah )
c) Pembiayaan pengantaran sample air ke Laboratorium di Bogor sebanyak Rp. 2.000.000.- ( Dua juta rupiah )
d) Kerugian yang berupa keuntungan yang seharus diperoleh penggugat dari modal sebanyak Rp. 271.705.068,88 x 5% x 19 bulan = Rp. 258.119.815,44 ( dua ratus lima puluh delapan juta seratus sembilan belas ribu delapan ratus lima belas rupiah koma empat puluh empat sen)
e) Kerugian Immateriil / Moril bila dinilai dengan uang adalah senilai Rp. 2.000.000.000.- ( dua Milyard rupiah ).
f) Kerugian untuk pembayaran Jasa Advokat / Konsultan hukum sebesar :
Rp. 150.000.000.- ( Seratus lima puluh juta rupiah )
Ganti Kerugian dibayarkan sejak putusan perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap.
5. Menyatakan bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta ( uit vooerbaar bij vooeaad ) walau ada upaya hukum verzet, banding, kasasi.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos/ Beaya Perkara .
|