Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Kng Emul Mulyadi Asbudi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Kng
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Emul Mulyadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Vivied Novidia Anugrah, S.H.Emul Mulyadi
Tergugat
NoNama
1Asbudi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 3.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
  3. Menyatakan tergugat harus membayar uang pinjaman sebesar Rp. 3.000.000 yang diperuntukan keperluan hajatan keluarga istri dari tergugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya