Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2024/PN Kng RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH. SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1717/M.2.23.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 
 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp (0232) 87881- Fax (0232) 873057 www.kejari.kuningan.go.id

       “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                        

                                                                                                                             

 

SURAT DAKWAAN

   No. Reg. Perkara : PDM-43/KNG/08/2024

 

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA    :

 

Nama                                 :   SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI

Tempat Lahir                     :    Kuningan

Umur / tanggal lahir           :    23 Tahun / 31 Oktober 2000

Jenis kelamin                    :    Perempuan

Kebangsaan                      :    Indonesia

Tempat tinggal                   :    Perumahan City View Blok G2 Dusun Manis RT 033 RW 001 Desa Ancaran  Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan

Agama                               :    Islam

Pekerjaan                          :    Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan                         :    SMP (Tamat Berijazah)

 

B.   PENAHANAN : (RUTAN)

  • Ditahan oleh Penyidik Polres Kuningan sejak tanggal sejak tanggal 31 Mei 2024 s.d 19 Juni 2024;
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Juni 2024  s/d tanggal 29 Juli 2024;
  • Diperpanjang oleh Hakim PN. Kuningan sejak tanggal 30 Juli 2024 s/d tanggal 28 Agustus 2024;
  • Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 27 Agustus. 2024 s/d dilimpahkan ke. PN. Kuningan.

 

C.  DAKWAAN  :

     

KESATU :

----Bahwa ia Terdakwa SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI, pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, bertempat bertempat di Perumahan City View Blok G2 Dusun Manis RT.033 RW.001 Desa Ancaran Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan, Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar jam 17.00 Wib, ketika Terdakwa sedang berada di rumah, kemudian Terdakwa menghubungi seseorang yang bernama ATAS (DPO) untuk memesan obat-obatan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir seharga Rp.930.000,- (Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah), dan obat jenis Trihexypenidhil sebanyak 600 (Enam ratus Butir) seharga Rp.1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah). Lalu sekitar jam 19.41 Wib, Terdakwa membayarnya melalui aplikasi DANA milik Terdakwa kepada nomor rekening BCA 3500059710 atas nama LULUK SRI WAHYUNI, dikarenakan Terdakwa sudah langganan, maka Terdakwa meminta untuk dikurangi harganya yang seharusnya Rp.2.130.000,- (Dua juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp.1.900.000,- (Satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu sekitar jam 01.41 Wib, setelah Terdakwa mendapatkan nomor resi, kemudian sekitar jam 09.00 Wib, Terdakwa menghubungi Saksi ALDI IMANULOH Als IMAN untuk datang kerumah Terdakwa yang beralamatkan di Perumahan City View Blok G2 Dusun Manis Rt 033 Rw 001 Desa Ancaran kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, dan memerintahkan Saksi ALDI IMANULOH Als IMAN untuk mengambil pesanan paket obat-obatan yang telah Terdakwa pesan tersebut. Kemudian sekitar jam 13.30 Wib, Saksi ALDI IMANULOH Als IMAN berangkat ke Ekspedisi TIKI yang berada di Taman Kota Kuningan, lalu sekitar jam 14.30 Wib, Saksi ALDI IMANULOH Als IMAN datang kembali kerumah Terdakwa sambil membawa paket obat-obatan pesanan Terdakwa tersebut.
  • Bahwa kemudian Terdakwa membuka dan menghitung kembali paket obat-obatan tersebut, lalu Terdakwa memecahnya menjadi dua yaitu 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol Terdakwa simpan kedalam plastik hitam lalu Terdakwa simpan didalam mesin cuci, dan 30 (tiga puluh) butir lalu Terdakwa titipkan kepada Saksi ALDI IMANULOH Als IMAN dengan maksud untuk dijual atau diantarkan kepada pembeli, lalu 5 (lima) butir Terdakwa minum sendiri, serta 5 (lima) butir lainnya Terdakwa berikan kepada Saksi ALDI IMANULOH Als IMAN sebagai upah/imbalan. Sedangkan sisanya yaitu sebanyak 60 (enam puluh) butir obat jenis tramadol dan 600 (enam ratus) butir obat jenis trihexypenidil tersebut, Terdakwa simpan diatas plafon rumah Terdakwa tepatnya diatas mesin cuci, setelah itu Terdakwa meninggalkan Saksi ALDI IMANULOH Als IMAN diruang tamu rumah dan Terdakwa pergi kekamar mandi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar jam 15.00 Wib, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Perumahan City View Blok G2 Dusun Manis RT.033 RW.001 Desa Ancaran Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, tiba-tiba Terdakwa didatangi dan ditangkap oleh Saksi ARIEF PRASTIYO W., S.H. dan Saksi IKBAL PANGESTU (Keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Kuningan), yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya dugaan mengedarkan obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh Terdakwa di wilayah Desa Ancaran Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa serta didalam rumah Terdakwa tersebut, lalu ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) butir obat jenis Tramadol didalam kantong celana yang Terdakwa pakai, 3 (tiga) butir obat jenis Tramadol yang Terdakwa simpan dibawah kasur, 10 (sepuluh) butir obat jenis tramadol dan 9 (Sembilan) butir obat jenis Trihexyphendihil yang Terdakwa simpan didalam kresek putih didalam mesin cuci, 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol didalam kresek hitam yang Terdakwa simpan didalam mesin cuci, 60 (enam puluh) butir obat jenis Tramadol dan 600 (enam ratus) butir obat jenis Trihexypenidil yang Terdakwa simpan didalam kresek berwarna putih didalam dus paket yang berada di plafon atap rumah diatas mesin cuci, dan uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp.226.000.- (Dua ratus dua puluh enam ribu rupiah), serta 1 (satu) unit Handphone merk Realme C17 Warna Biru berikut kartu sim Xl  dengan nomor 0859  5138 4626 yang berada didalam genggam tangan sebelah kanan Terdakwa saat ditangkap. Selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya tersebut dibawa ke Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan harga yaitu untuk obat yang diduga jenis Tramadol Terdakwa mendapatkan nya dengan harga Rp.46.000,- (empat puluh enam ribu rupiah) per-sepuluh butir atau lempeng, Untuk obat yang diduga jenis Trihexypenidhil Terdakwa mendapatkan nya dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per-sepuluh butir atau per lempeng.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat obatan sediaan farmasi tersebut dengan harga : Untuk obat yang diduga jenis Tramadol Terdakwa menjualnya dengan harga Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) sampai Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per-sepuluh Butir atau per lempeng, Untuk obat yang diduga jenis Trihexypenidhil Terdakwa menjual nya dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per-sepuluh Butir atau per lempeng.
  • Bahwa Terdakwa mengakui dan menyadari dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet merek Tramadol, Terdakwa tidak memiliki izin edar dari Pemerintah atau pun pihak berwenang lainnya dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dihukum. Terdakwa juga mengaku bahwa dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet merek Tramadol tidak pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya, serta Terdakwa juga mengakui belum pernah memiliki keahlian / kemampuan khusus yang berhubungan dengan obat-obatan dan tidak mengetahui tentang obat-obatan.
  • Bahwa obat Tramadol yang dijual oleh terdakwa adalah obat keras yang hanya dijual oleh Apotik dan setiap pembeliannya harus menggunakan resep dokter, namun harus sesuai dengan kebutuhan dan hanya dapat di peroleh dari Apotik yang memiliki ijin operasional, sedangkan terdakwa dalam mengedarkan / menjual obat Tramadol tanpa disertai dengan keahlian dibidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki Apotik sehingga tidak memiliki ijin atau kewenangan dari instansi yang berwenang untuk menyimpang obat yang dikategorikan obat keras maupun obat bebas terbatas dalam jumlah banyak.
  • Bahwa obat Tramadol yang dijual oleh terdakwa banyak dibeli atau dikonsumsi oleh masyarakat khususnya anak muda yang dalam mengkonsumsinya tidak memperhatikan dosis pemakaian yang sudah tentu khasiat atau manfaat dari obat tersebut menjadi tidak sesuai dengan yang sesungguhnya, sehingga obat Tramadol dapat menimbulkan efek yang merugikan/ membahayakan kesehatan, diantaranya : Meningkatkan resiko efek samping, baik resiko terjadinya efek samping maupun tingkat keparahan efek samping yang mungkin terjadi. Penggunaan yang tidak tepat dapat meningkatkan potensi terjadinya efek samping dan dapat memperparah efek samping yang terjadi, Dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius apabila digunakan seseorang dengan kondisi organ yang memiliki gangguan. Setiap obat dimetabolisme di organ tubuh, terutama lever dan ginjal. Penggunaan yang tidak tepat dapat memperberat kerja organ yang berujung pada percepatan kerusakan organ.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 2693/ NOF / 2024 tanggal 28 Juni 2024, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 1353/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah bener tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl, dan nomor barang bukti 1354/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut dalam Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA :

----Bahwa ia Terdakwa SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI, pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, bertempat bertempat di Perumahan City View Blok G2 Dusun Manis RT.033 RW.001 Desa Ancaran Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar jam 17.00 Wib, ketika Terdakwa sedang berada di rumah, kemudian Terdakwa menghubungi seseorang yang bernama ATAS (DPO) untuk memesan obat-obatan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir seharga Rp.930.000,- (Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah), dan obat jenis Trihexypenidhil sebanyak 600 (Enam ratus Butir) seharga Rp.1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah). Lalu sekitar jam 19.41 Wib, Terdakwa membayarnya melalui aplikasi DANA milik Terdakwa kepada nomor rekening BCA 3500059710 atas nama LULUK SRI WAHYUNI, dikarenakan Terdakwa sudah langganan, maka Terdakwa meminta untuk dikurangi harganya yang seharusnya Rp.2.130.000,- (Dua juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp.1.900.000,- (Satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu sekitar jam 01.41 Wib, setelah Terdakwa mendapatkan nomor resi, kemudian sekitar jam 09.00 Wib, Terdakwa menghubungi Saksi ALDI IMANULOH Als IMAN untuk datang kerumah Terdakwa yang beralamatkan di Perumahan City View Blok G2 Dusun Manis Rt 033 Rw 001 Desa Ancaran kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, dan memerintahkan Saksi ALDI IMANULOH Als IMAN untuk mengambil pesanan paket obat-obatan yang telah Terdakwa pesan tersebut. Kemudian sekitar jam 13.30 Wib, Saksi ALDI IMANULOH Als IMAN berangkat ke Ekspedisi TIKI yang berada di Taman Kota Kuningan, lalu sekitar jam 14.30 Wib, Saksi ALDI IMANULOH Als IMAN datang kembali kerumah Terdakwa sambil membawa paket obat-obatan pesanan Terdakwa tersebut.
  • Bahwa kemudian Terdakwa membuka dan menghitung kembali paket obat-obatan tersebut, lalu Terdakwa memecahnya menjadi dua yaitu 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol Terdakwa simpan kedalam plastik hitam lalu Terdakwa simpan didalam mesin cuci, dan 30 (tiga puluh) butir lalu Terdakwa titipkan kepada Saksi ALDI IMANULOH Als IMAN dengan maksud untuk dijual atau diantarkan kepada pembeli, lalu 5 (lima) butir Terdakwa minum sendiri, serta 5 (lima) butir lainnya Terdakwa berikan kepada Saksi ALDI IMANULOH Als IMAN sebagai upah/imbalan. Sedangkan sisanya yaitu sebanyak 60 (enam puluh) butir obat jenis tramadol dan 600 (enam ratus) butir obat jenis trihexypenidil tersebut, Terdakwa simpan diatas plafon rumah Terdakwa tepatnya diatas mesin cuci, setelah itu Terdakwa meninggalkan Saksi ALDI IMANULOH Als IMAN diruang tamu rumah dan Terdakwa pergi kekamar mandi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar jam 15.00 Wib, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Perumahan City View Blok G2 Dusun Manis RT.033 RW.001 Desa Ancaran Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, tiba-tiba Terdakwa didatangi dan ditangkap oleh Saksi ARIEF PRASTIYO W., S.H. dan Saksi IKBAL PANGESTU (Keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Kuningan), yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya dugaan mengedarkan obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh Terdakwa di wilayah Desa Ancaran Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa serta didalam rumah Terdakwa tersebut, lalu ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) butir obat jenis Tramadol didalam kantong celana yang Terdakwa pakai, 3 (tiga) butir obat jenis Tramadol yang Terdakwa simpan dibawah kasur, 10 (sepuluh) butir obat jenis tramadol dan 9 (Sembilan) butir obat jenis Trihexyphendihil yang Terdakwa simpan didalam kresek putih didalam mesin cuci, 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol didalam kresek hitam yang Terdakwa simpan didalam mesin cuci, 60 (enam puluh) butir obat jenis Tramadol dan 600 (enam ratus) butir obat jenis Trihexypenidil yang Terdakwa simpan didalam kresek berwarna putih didalam dus paket yang berada di plafon atap rumah diatas mesin cuci, dan uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp.226.000.- (Dua ratus dua puluh enam ribu rupiah), serta 1 (satu) unit Handphone merk Realme C17 Warna Biru berikut kartu sim Xl  dengan nomor 0859  5138 4626 yang berada didalam genggam tangan sebelah kanan Terdakwa saat ditangkap. Selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya tersebut dibawa ke Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan harga yaitu untuk obat yang diduga jenis Tramadol Terdakwa mendapatkan nya dengan harga Rp.46.000,- (empat puluh enam ribu rupiah) per-sepuluh butir atau lempeng, Untuk obat yang diduga jenis Trihexypenidhil Terdakwa mendapatkan nya dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per-sepuluh butir atau per lempeng.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat obatan sediaan farmasi tersebut dengan harga : Untuk obat yang diduga jenis Tramadol Terdakwa menjualnya dengan harga Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) sampai Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per-sepuluh Butir atau per lempeng, Untuk obat yang diduga jenis Trihexypenidhil Terdakwa menjual nya dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per-sepuluh Butir atau per lempeng.
  • Bahwa Terdakwa mengakui dan menyadari dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet merek Tramadol, Terdakwa tidak memiliki izin edar dari Pemerintah atau pun pihak berwenang lainnya dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dihukum. Terdakwa juga mengaku bahwa dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet merek Tramadol tidak pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya, serta Terdakwa juga mengakui belum pernah memiliki keahlian/kemampuan khusus yang berhubungan dengan obat-obatan dan tidak mengetahui tentang obat-obatan.
  • Bahwa obat Tramadol yang dijual oleh terdakwa adalah obat keras yang hanya dijual oleh Apotik dan setiap pembeliannya harus menggunakan resep dokter, namun harus sesuai dengan kebutuhan dan hanya dapat di peroleh dari Apotik yang memiliki ijin operasional, sedangkan terdakwa dalam mengedarkan / menjual obat Tramadol tanpa disertai dengan keahlian dibidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki Apotik sehingga tidak memiliki ijin atau kewenangan dari instansi yang berwenang untuk menyimpang obat yang dikategorikan obat keras maupun obat bebas terbatas dalam jumlah banyak.
  • Bahwa obat Tramadol yang dijual oleh terdakwa banyak dibeli atau dikonsumsi oleh masyarakat khususnya anak muda yang dalam mengkonsumsinya tidak memperhatikan dosis pemakaian yang sudah tentu khasiat atau manfaat dari obat tersebut menjadi tidak sesuai dengan yang sesungguhnya, sehingga obat Tramadol dapat menimbulkan efek yang merugikan/ membahayakan kesehatan, diantaranya : Meningkatkan resiko efek samping, baik resiko terjadinya efek samping maupun tingkat keparahan efek samping yang mungkin terjadi. Penggunaan yang tidak tepat dapat meningkatkan potensi terjadinya efek samping dan dapat memperparah efek samping yang terjadi, Dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius apabila digunakan seseorang dengan kondisi organ yang memiliki gangguan. Setiap obat dimetabolisme di organ tubuh, terutama lever dan ginjal. Penggunaan yang tidak tepat dapat memperberat kerja organ yang berujung pada percepatan kerusakan organ.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 2693/ NOF / 2024 tanggal 28 Juni 2024, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 1353/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah bener tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl, dan nomor barang bukti 1354/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------

 

Kuningan, 5 September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

RINALDY ADRIANSYAH, S.H., M.H.

JAKSA MUDA NIP. 198108202007121002

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya