Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN
Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat
Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT - DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-48/KNG/09/2024
A. Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap : MUHAMAD RIDWAN Als. CIWONG Bin DIDI SETIADI
Tempat Lahir : Bandung.
Umur/Tanggal Lahir : 26 tahun /24 November 1997
Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Kliwon Rt. 016 Rw. 005 Desa Cileuley, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Belum/Tidak bekarja
Pendidikan : SMP(Tamat/berijazah).
B. Penahanan :
Rutan Polres Kuningan
- Penangkapan : Tanggal 06 Juli 2024;
- Penyidik : Sejak tanggal 07 Juli 2024 s/d 26 Juli 2024
- Perpanjangan Penuntut Umum : Sejak tanggal 27 Juli 2024 s/d 04 September 2024
- Perpanjangan Pengadilan : Sejak tanggal 05 September 2024 s/d 04 Oktober 2024
Negeri Kuningan
- Jaksa Penuntut Umum : Sejak tanggal 18 September s/d 07 Oktober
C. Dakwaan:
Pertama
---------Bahwa terdakwa MUHAMAD RIDWAN Als. CIWONG Bin DIDI SETIADI pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Kliwon Rt. 016 Rw. 005 Desa Cileuley, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2023 sekira jam 23.30 Wib terdakwa MUHAMAD RIDWAN Als. CIWONG Bin DIDI SETIADI dihubungi oleh sdr. JAKA (Dpo) warna Bekasi dengan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu kemudian sabu-sabu tersebut di tempel/disebarkan dan terdakwa akan diberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dan uang senilai Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) apabila terdakwa berhasil menyelesaikan menempelkan narkotika sabu-sabu itu, setelah terdakwa sepakat menerima tawaran dari sdr, JAKA (Dpo) tidak lama kemudian sdr. JAKA (Dpo) mengirimkan foto map/peta tempelan paket narkotika sabu-sabu tepatnya di Desa Babakanreuma, Kec. Sindangagung, Kab. Kuningan.
- Bahwa sekitar pukul 24.00 Wib terdakwa berhasil mengambil tempelan paket narkotika sabu-sabu yang dikirimkan oleh sdr. JAKA (Dpo) sesuai map tepatnya di depan SDN 2 Babakanreuma di Desa Babakanreuma. Kec. Sindangagung, Kab. Kuningan dan terdakwa membawa paket narkotika sabu-sabu tersebut kerumah terdakwa di Dusun Kliwon Rt. 016 Rw. 005 Desa Cileuyley, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan dan membuka isi paketan yang berisikan 17 (Tujuh belas ) paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dilapisi lakban warna hitam.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa mulai menebarkan/menempelkan paket narkotika sabu-sabu di daerah Kecamatan Kramatmulya dan Kecamatan Cilimus, namun terdakwa saat itu baru menempelkan 6 (Enam) paket narkotika sabu-sabu tersebut dan sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa kembali menempelkan paket narkotika sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket di wilayah Kecamatan Jalaksana dan Kecamatan Cilimus.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 18.00 wib pada saat sdr. YAKRUM RISKI N, SH dan sdr. RYAN RUKMANA, SH sedang berpatroli di wilayah desa C ileueuy, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lak-aki dengan cirl-ciri tertentu diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, atas dasar informasi tersebut kemudian sdr. YAKRUM RISKI, SH dan sdr. RYAN RUKMANA. SH, melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.30 wib menemukan sesorangan sebagaimana ciri-ciri informasi yang didapat yang mengarah kepada terdakwa MUHAMAD RIDWAN Als CIWONG Bin DIDI SETIADi yang beralamat di Dusun Klhwon Rt 016 Rw 05 Desa Cileuleuy, ketika itu terdakwa sedang berada dirumahnya ketika diakukan penggeledahan ditemukan 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik kip bening dibungkus 1 (satu) buah kertas permas rokok wama merah didalam 1 (Satu) wadah kotak warna bening didalam 1 (satu) buah tas slempang merk carhatt warna hitam yang berada di teras depan rumah terdakwa MUHAMAD RIDWAN AIs CIWONG Bin DIDI SETIADI, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y16 wama hitam di genggaman tangan terdakwa MUHAMAD RIDWAN Als CIWONG Bin DIDI SETIADI.
- Bahwa ketika terdakwa berhasil diamankan dan dilakukan pengembangan penyidikan di temukan kembali 6 (enam) paket narkotika sabu-sabu terbungkus klip bening dilapis lakban wama hitam yang di temukan di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Kramatmulya yang berhasil ditempel oleh terdakwa MUHAMAD RIDWAN AIs CIWONG Bin DIDI SETIADI, kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 19.30 Wib kembali dilakukan pengembangan penyidikan ditemukan dengan ciri-ciri bekas minuman teh kotak berisikan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dibungkus tisue dibungkus alumunium foil dibungkus lakban warna hitam di lokasi Jl. Pilar Sukatani, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu tersebut tempelan kiriman dari sdr. JAKA (Dpo) dengan lokasi yang dikirimkan melalui whathsup ke handphone terdakwa agar supaya paket besar tersebut untuk diambil langsung oleh terdakwa
- Bahwa paket narkotika jenis sabu berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran dari Pegadaian Nomor : 168/13186/VII/2024 tanggal 09 Juli 2024:
8 (delapan) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening dengan rincian berat sebagai berikut : Bungkus
- 0.35 gram
- 0.6 gram
- 0.37 gram
- 0.37 gram
- O.37 gram
- 0.39 gram
- 0.40 gram
- 28.83 gram
Dengan total berat bersih : 31.77 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB : 3613/ NNF / 2024 tanggal 30 Juli 2024, yang ditanda tangani oleh Dra. Fitriyana Hawa , Sandhy Santosa, S.Farm, Apt selaku Pemeriksa diketahui oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K selaku Kepala Bidang Narkoba Forensik pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik di Bogor dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- BARANG BUKTI YANG DITERIMA
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah di buka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisi :
- 7 (tujuh) bungkus plastic klip kode A s/d G masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2417 gram diberi nomor barang bukti 1743/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus plastic klip kode H berisi 1 (Satu) bungkus klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 28,2943 gram diberi nomor barang bukti 1744/2024/OF.
Barang bukti tersebut di sita dari MUHAMMAD RIDWAN Als. CIWONG Bin DIDI SETIADI
IV. HASIL PEMERIKSAAN
Nomor Barang Bukti
|
Hasil
|
Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
1743/2024/ OF s/d 1744/2024/OF
|
Positip
|
Metamfetamina
|
V. KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1743/2024/OF s/d 1744/2024/OF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina
VI.INTERPRETASI HASIL
Matamfetamina terdaftar dalam golongan ! Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
V!!.SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:
- 1743/2024/OF; berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,2290 gram.
- 1744/2024/OF, berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal yang mengandung metamfetaminadengan berat netto 28,2639 gram
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika .-----------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
----------------Bahwa terdakwa MUHAMAD RIDWAN Als. CIWONG Bin DIDI SETIADI pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Kliwon Rt. 016 Rw. 005 Desa Cileuyley, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2023 sekira jam 23.30 Wib terdakwa MUHAMAD RIDWAN Als. CIWONG Bin DIDI SETIADI dihubungi oleh sdr. JAKA (Dpo) warna Bekasi dengan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu kemudian sabu-sabu tersebut di tempel/disebarkan dan terdakwa akan diberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dan uang senilai Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) apabila terdakwa berhasil menyelesaikan menempelkan narkotika sabu-sabu itu, setelah terdakwa sepakat menerima tawaran dari sdr, JAKA (Dpo) tidak lama kemudian sdr. JAKA (Dpo) mengirimkan foto map/peta tempelan paket narkotika sabu-sabu tepatnya di Desa Babakanreuma, Kec. Sindangagung, Kab. Kuningan.
- Bahwa sekitar pukul 24.00 Wib terdakwa berhasil mengambil tempelan paket narkotika sabu-sabu yang dikirimkan oleh sdr. JAKA (Dpo) sesuai map tepatnya di depan SDN 2 Babakanreuma di Desa Babakanreuma. Kec. Sindangagung, Kab. Kuningan dan terdakwa membawa paket narkotika sabu-sabu tersebut kerumah terdakwa di Dusun Kliwon Rt. 016 Rw. 005 Desa Cileuyley, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan dan membuka isi paketan yang berisikan 17 (Tujuh belas ) paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dilapisi lakban warna hitam.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa mulai menebarkan/menenpelkan paket narkotika sabu-sabu di daerah Kecamatan Kramatmulya dan Kecamatan Cilimus, namun terdakwa saat itu baru menempelkan 6 (Enam) paket narkotika sabu-sabu tersebut dan sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa kembali menempelkan paket narkotika sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket di wilayah Kecamatan Jalaksana dan Kecamatan Cilimus.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 18.00 wib pada saat sdr. YAKRUM RISKI N, SH dan sdr. RYAN RUKMANA, SH sedang berpatroli di wilayah desa C ileueuy, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lak-aki dengan cirl-ciri tertentu diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, atas dasar informasi tersebut kemudian sdr. YAKRUM RISKI, SH dan sdr. RYAN RUKMANA. SH, melakukan penyelldikan dan sekira pukul 18.30 wib menemukan sesorangan sebagaimana ciri-ciri informasi yang didapat yang mengarah kepada terdakwa MUHAMAD RIDWAN Als CIWONG Bin DIDI SETIADi yang beralamat di Dusun Klhwon Rt 016 Rw 05 Desa Cileuleuy, ketika itu terdakwa sedang berada dirumahnya ketika diakukan penggeledahan ditemukan 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik kip bening dibungkus 1 (satu) buah kertas permas rokok wama merah didalam 1 (Satu) wadah kotak warna bening didalam 1 (satu) buah tas slempang merk carhatt warna hitam yang berada di teras depan rumah terdakwa MUHAMAD RIDWAN AIs CIWONG Bin DIDI SETIADI, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y16 wama hitam di genggaman tangan terdakwa MUHAMAD RIDWAN Als CIWONG Bin DIDI SETIADI.
- Bahwa ketika terdakwa berhasil diamankan dan dilakukan pengembangan penyidikan di temukan kembali 6 (enam) paket narkotika sabu-sabu terbungkus klip bening dilapis lakban wama hitam yang di temukan di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Kramatmulya yang berhasil ditempel oleh terdakwa MUHAMAD RIDWAN AIs CIWONG Bin DIDI SETIADI, kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 19.30 Wib kembali dilakukan pengembangan penyidikan ditemukan dengan ciri-ciri bekas minuman the kotak berisikan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dibungkus tisue dibungkus alumunium foil dibungkus lakban warna hitam di lokasi Jl. Pilar Sukatani, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu tersebut tempelan kiriman dari sdr. JAKA (Dpo) dengan lokasi yang dikirimkan melalui whathsup ke handphone terdakwa agar supaya paket besar tersebut untuk diambil langsung oleh terdakwa.
- Bahwa paket narkotika jenis sabu berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran dari Pegadaian Nomor : 168/13186/VII/2024 tanggal 09 Juli 2024:
8 (delapan) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening dengan rincian berat sebagai berikut : Bungkus
- 0.35 gram
- 0.6 gram
- 0.37 gram
- 0.37 gram
- O.37 gram
- 0.39 gram
- 0.40 gram
- 28.83 gram
Dengan total berat bersih : 31.77 gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB : 3613/ NNF / 2024 tanggal 30 Juli 2024, yang ditanda tangani oleh Dra. Fitriyana Hawa , Sandhy Santosa, S.Farm, Apt selaku Pemeriksa diketahui oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K selaku Kepala Bidang Narkoba Forensik pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik di Bogor dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- BARANG BUKTI YANG DITERIMA
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah di buka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisi :
- 7 (tujuh) bungkus plastic klip kode A s/d G masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2417 gram diberi nomor barang bukti 1743/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus plastic klip kode H berisi 1 (Satu) bungkus klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 28,2943 gram diberi nomor barang bukti 1744/2024/OF.
Barang bukti tersebut di sita dari MUHAMMAD RIDWAN Als. CIWONG Bin DIDI SETIADI
IV. HASIL PEMERIKSAAN
Nomor Barang Bukti
|
Hasil
|
Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
1743/2024/ OF s/d 1744/2024/OF
|
Positip
|
Metamfetamina
|
V. KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1743/2024/OF s/d 1744/2024/OF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina
VI.INTERPRETASI HASIL
Matamfetamina terdaftar dalam golongan ! Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
V!!.SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:
- 1743/2024/OF; berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,2290 gram.
- 1744/2024/OF, berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal yang mengandung metamfetaminadengan berat netto 28,2639 gram
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak mempunyai atau memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk itu.-----------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------
Kuningan, 30 September 2024
Penuntut Umum
RETNA SUSILAWATI
Jaksa Muda Nip.19750111199803 2 001
|