Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 25 Agu. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
12/Pdt.G/2023/PN Kng |
Tanggal Surat |
Senin, 14 Agu. 2023 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | DEDE SETIAWAN SOLEH | 2 | Hj. MILA JAMILAH | 3 | AGUS ROIS | 4 | NENENG NURHAYATI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Wawan Gunawan,SH.,Dkk | DEDE SETIAWAN SOLEH | 2 | Wawan Gunawan,SH.,Dkk | Hj. MILA JAMILAH | 3 | Wawan Gunawan,SH.,Dkk | AGUS ROIS | 4 | Wawan Gunawan,SH.,Dkk | NENENG NURHAYATI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. PAN INDONESIA BANK .Tbk., Cabang Kuningan |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Faruk Balatif, S.H | PT. PAN INDONESIA BANK .Tbk., Cabang Kuningan |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat .I telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Memerintahkan kepada Tergugat .IV, untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Nomor 02074 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 01313 dari nama Tergugat .III menjadi atas nama Penggugat .I/balik nama seperti keadaan semula sebelum Lelang hak tanggungan tanggal 13 Januari 2022. Atau,
- Menghukum Tergugat .I dan Tergugat .III untuk mengganti kerugian Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 4,450,000,000,- (empat milyar empat ratus lima puluh juta rupiah).
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect stellen) surat- surat yang menyangkut obyek sengketa, yaitu :
- Risalah Lelang Atas nama HOLMEN SIAHAAN, bertempat tinggal di Kampung Kedung Gede, RT. 003 RW. 001, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat, tertanggal 13 Januari 2022.
- Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwakarta Nomor S-1363/WKN.08/KNL.04/2021 tertanggal 19 Oktober 2021, Perihal Penetapan Jadwal Lelang.
- Menyatakan Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Kuasa Menjual tanggal 28 Maret 2016 adalah cacat hukum dengan segala akibat hukumnya yakni penjualan dan/atau balik nama sertifikat atas dasar Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Kuasa Menjual tanggal 28 Maret 2016 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan Tergugat I tidak berhak menjual objek jaminan dengan berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Kuasa Menjual tanggal 28 Maret 2016.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |