| Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk mengganti nama anak pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor 3208-LU-06062018-0009 tercantum atas nama Hilyah Qonita Ali yang lahir di Kuningan, 07. Tahun 2018 Semula tercantum nama Hilyah Qonita Ali diganti menjadi Cinta Haqqi Ali;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penggantian tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3208-LU-06062018-0009, Semula tercantum nama Hilyah Qonita Ali diganti menjadi Cinta Haqqi Ali ;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
|