Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2024/PN Kng Uut Tasmu Setiawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2024/PN Kng
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Uut Tasmu Setiawan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak pemohon pada akta kelahiran anak pemohon No. AL 6300262690 dari AKBAR RIZAKY ABDI menjadi MUHAMMAD WAFIQ HIDAYAT;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil anak pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak