Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/PDT.G/2014/PN.KNG PANGIHUTAN NABABAN,BE,SIP., 1.BEBEN SOFHANI
2.ANIS NURAENI
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2014
Klasifikasi Perkara Anjak Piutang/Cessie
Nomor Perkara 11/PDT.G/2014/PN.KNG
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PANGIHUTAN NABABAN,BE,SIP.,
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BEBEN SOFHANI
2ANIS NURAENI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Akta Pengakuan Hutang Nomor 3 tanggal 25 Nopember 2013, yang dibuat dihadapan Miftahul Jannah,S.H.Mkn Notaris di Kabupaten Kuningan.;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat karena perbuatan wanprestasi yang dilakukannya sebesar Rp.81.650.000.- (delapan puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tanggung renteng membayar kerugian materill yang diderita Penggugat sebesar Rp.57.150.000.-. (lima puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan keuntungan bunga sebesar 2,5 % x Rp.81.650.000.- atau sebesar Rp.2.041.250.- per bulan terhitung mulai sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuningan sampai dengan Para Tergugat melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat, secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tanggung renteng membayar kerugian immaterill yang diderita Penggugat sebesar Rp.500.000.000.- ( lima ratus juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tanggung renteng membayar membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatah hukum tetap.;
    1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi.;
    2. Menyatakan sah dan, berharaga sita jaminan yang telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kuningan, terhadap Sebidang Tanah Hak Milik berikut bangunan, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 255/Desa Geresik, atas nama BEBEN SOFHANI, seluas 454 m2, yang terletak di Blok Jagamulya, Desa Geresik, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara : Tanah hak milik Jalan Desa Panyosogan

- Sebelah Selatan : Tanah hak milik Hj.Esih

- Sebelah Timur : Tanah hak milik H.Kasan

- Sebelah Barat : Tanah hak milik H.Herman

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini ;

ATAU :

Atau apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Akhirnya atas terkabulnya guguatan ini, Kami haturkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak