Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Akta Pengakuan Hutang Nomor 3 tanggal 25 Nopember 2013, yang dibuat dihadapan Miftahul Jannah,S.H.Mkn Notaris di Kabupaten Kuningan.;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat karena perbuatan wanprestasi yang dilakukannya sebesar Rp.81.650.000.- (delapan puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tanggung renteng membayar kerugian materill yang diderita Penggugat sebesar Rp.57.150.000.-. (lima puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan keuntungan bunga sebesar 2,5 % x Rp.81.650.000.- atau sebesar Rp.2.041.250.- per bulan terhitung mulai sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuningan sampai dengan Para Tergugat melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat, secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tanggung renteng membayar kerugian immaterill yang diderita Penggugat sebesar Rp.500.000.000.- ( lima ratus juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tanggung renteng membayar membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatah hukum tetap.;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi.;
- Menyatakan sah dan, berharaga sita jaminan yang telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kuningan, terhadap Sebidang Tanah Hak Milik berikut bangunan, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 255/Desa Geresik, atas nama BEBEN SOFHANI, seluas 454 m2, yang terletak di Blok Jagamulya, Desa Geresik, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah hak milik Jalan Desa Panyosogan
- Sebelah Selatan : Tanah hak milik Hj.Esih
- Sebelah Timur : Tanah hak milik H.Kasan
- Sebelah Barat : Tanah hak milik H.Herman
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini ;
ATAU :
Atau apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Akhirnya atas terkabulnya guguatan ini, Kami haturkan terima kasih. |