Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Kng Leni Herlina, S.H., M.H. ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-908/M.2.23/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Leni Herlina, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

S U R A T    D A K W A A N

No.Reg. Perkara : PDM-19/KNG/05/2024

 

A.  Identitas Terdakwa :   

Nama Lengkap                       :    ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO.

Tempat Lahir                           :    Kuningan.

Umur/Tanggal Lahir              :    27 tahun / 24 Januari 1997.

Kelamin                                   :    Laki-laki.

Kebangsaan                           :    Indonesia.

Tempat tinggal                        :    Dusun Puhun RT 008 RW 002 Desa Taraju Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan.

Agama                                     :    Islam.

Pekerjaan                                :    Buruh Harian Lepas.

Pendidikan                             :    SMP (tamat berijazah).

 

B. Penahanan : Rutan

-   Penangkapan                    : Tanggal 21 Februari 2024;

-   Penyidik                             : Sejak  tanggal 22 Februari 2024 s/d. 12 Maret 2024,

                                                    di Rutan Polres Kuningan;

-   Perpanjangan PU             :  Sejak tanggal 13 Maret 2024 sampai dengan tanggal 21 April 2024,  di Rutan Polres Kuningan;

-   Perpanjangan PN             :  Sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 21 Mei 2024;

-   Jaksa Penuntut Umum   : Sejak tanggal 14 Mei  2024  s/d 02 Juni  2024, di  Rutan Kuningan ;

C. Dakwaan :

Kesatu

Bahwa terdakwa  ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Puhun Rt 08 Rw 02 Desa Taraju Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau  persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu,  perbuatan tersebut  dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai   berikut :

  • Bahwa  awalnya pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  menerima pesan Whatsapp dari HENDI Als CIMOT (DPO) dengan menggunakan nomor Whatsapp +628782644-7532 yang menawarkan pekerjaan kepada terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  untuk mengambil obat jenis Tramadol HCI, apabila ada yang membeli terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  disuruh untuk menyimpan atau menepelkan peta/maps sesuai petunjuk HENDI Als CIMOT (DPO) serta terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  akan diberikan imbalan berupa obat jenis Tramadol HCI sebanyak 1 box / 100 (seratus butir) kemudian terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  menerima dan menyanggupi tawaran pekerjaan tersebut ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib, UNDANG (DPO) yang merupakan adik dari HENDI Als CIMOT (DPO) menghubungi terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor +62182481-6226 mengatakan  akan mengantarkan obat jenis Tramadol HCI kepada terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO,  lalu sekira pukul 17.30 Wib UNDANG (DPO) mengantarkan obat jenis Tramadol HCI sebanyak 6 (enam) box / 600 (enam ratus) butir ke rumah terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO, setelah itu sekira pukul 20.00 Wib HENDI Als CIMOT (DPO) kembali menghubungi terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  dan menyuruh terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  agar menempelkan obat jenis Tramadol HCI sebanyak 1 box/ 100 (seratus) butir di Bundaran Tugu Sajati Jalan Raya Lingkar Timur Kabupaten Kuningan dan terdakwa melaksanakan perintah tersebut ;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, pihak Kepolisian Resor Kuningan datang ke rumah terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  di Dusun Puhun RT 008 RW 002 Desa Taraju Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa obat jenis Tramadol sebanyak 460 (empat ratus enam puluh) butir didalam 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang ditemukan di atas lemari pakaian milik terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  dan  1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1820 warna hitam dengan kartu SIM Three dengan nomor 089530085060 ditemukan di atas kasur, atas kejadian tersebut terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
  • Bahwa terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  diberikan obat jenis Tramadol HCI oleh HENDI Als CIMOT (DPO) sebanyak 600 (enam ratus) butir, obat tersebut sudah terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  tempelkan sesuai maps/peta sebanyak 100 (seratus) butir dan sudah terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  konsumi sebanyak 15 (lima belas)  butir serta sebagian sudah terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  berikan kepada temanteman terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  sehingga pada saat dilakukan penggeledahan oleh Pihak Kepolisian Resor Kuningan  hanya ditemukan obat jenis Tramadol HCI sebanyak 460 (empat ratus enam puluh) butir ;
  • Bahwa maksud dan tujuan HENDI Als CIMOT warga Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan menyuruh terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  untuk menempelkan maps/peta berupa obat jenis Tramadol HCI tersebut untuk diedarkan ;
  • Bahwa terdakwa  tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang Farmasi dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat jenis Tramadol HCI ;
  • Bahwa obat jenis Tramadol HCI termasuk kedalam golongan “obat keras” yang ditandai dengan lingkaran merah dan ditengahnya bertuliskan huruf K dapat dijual di apotek berdasarkan resep dokter ;
  • Bahwa yang diberikan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat tersebut yaitu apotek dan Rumah Sakit serta orang yang berkompeten menyerahkan obat tersebut adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang Kefarmasian atau Apoteker yang sudah mempunyai surat tanda registrasi Apoteker serta untuk asisten Apoteker yang sudah mendapat tanda register tenaga teknis Kefarmasian yang mengacu kepada PP No 51 tahun 2009 dan mengacu kepada Permenkes No. 889 tahun 2011 ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik  No. Lab : 1076/NOF/2024  tanggal 19 Maret 2024, yang dibuat oleh pemeriksa Dra. FITRIYANA HAWA, dkk dan ditanda tangani oleh an. Kapuslabfor Bareskrim Polri, Kabid Narkobafor PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K  Ir. Rusiana, M.Sc dengan hasil pemeriksaan  :

Barang bukti  yang diterima :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya    terdapat :

  1. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dengan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6300 gram diberi nomor barang bukti 0559/2024/OF.

Hasil Pemeriksaan :

Nama Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

0559/2024/OF

Tramadol

 

 

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  1. 05599/2024/OF berupa tablet warna putih  tersebut diatas adalah benar tidak  termasuk Narkotika maupun  Psikotropika, mengandung bahan obat jenis   Tramadol  ;

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang No. 17 tahun 2023  tentang Kesehatan.-------------------------------------------

 

ATAU  

 

Kedua  :

Bahwa terdakwa  ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Puhun Rt 08 Rw 02 Desa Taraju Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan pratik kefarmasian,  perbuatan tersebut  dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai   berikut :

  • Bahwa  awalnya pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  menerima pesan Whatsapp dari HENDI Als CIMOT (DPO) dengan menggunakan nomor Whatsapp +628782644-7532 yang menawarkan pekerjaan kepada terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  untuk mengambil obat jenis Tramadol HCI, apabila ada yang membeli terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  disuruh untuk menyimpan atau menepelkan peta/maps sesuai petunjuk HENDI Als CIMOT (DPO) serta terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  akan diberikan imbalan berupa obat jenis Tramadol HCI sebanyak 1 box / 100 (seratus butir) kemudian terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  menerima dan menyanggupi tawaran pekerjaan tersebut ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib, UNDANG (DPO) yang merupakan adik dari HENDI Als CIMOT (DPO) menghubungi terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor +62182481-6226 mengatakan  akan mengantarkan obat jenis Tramadol HCI kepada terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO,  lalu sekira pukul 17.30 Wib UNDANG (DPO) mengantarkan obat jenis Tramadol HCI sebanyak 6 (enam) box / 600 (enam ratus) butir ke rumah terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO, setelah itu sekira pukul 20.00 Wib HENDI Als CIMOT (DPO) kembali menghubungi terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  dan menyuruh terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  agar menempelkan obat jenis Tramadol HCI sebanyak 1 box/ 100 (seratus) butir di Bundaran Tugu Sajati Jalan Raya Lingkar Timur Kabupaten Kuningan dan terdakwa melaksanakan perintah tersebut ;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, pihak Kepolisian Resor Kuningan datang ke rumah terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  di Dusun Puhun RT 008 RW 002 Desa Taraju Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa obat jenis Tramadol sebanyak 460 (empat ratus enam puluh) butir didalam 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang ditemukan di atas lemari pakaian milik terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  dan  1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1820 warna hitam dengan kartu SIM Three dengan nomor 089530085060 ditemukan di atas kasur, atas kejadian tersebut terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
  • Bahwa terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  diberikan obat jenis Tramadol HCI oleh HENDI Als CIMOT (DPO) sebanyak 600 (enam ratus) butir, obat tersebut sudah terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  tempelkan sesuai maps/peta sebanyak 100 (seratus) butir dan sudah terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  konsumi sebanyak 15 (lima belas)  butir serta sebagian sudah terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  berikan kepada temanteman terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  sehingga pada saat dilakukan penggeledahan oleh Pihak Kepolisian Resor Kuningan  hanya ditemukan obat jenis Tramadol HCI sebanyak 460 (empat ratus enam puluh) butir ;
  • Bahwa maksud dan tujuan HENDI Als CIMOT warga Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan menyuruh terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  untuk menempelkan maps/peta berupa obat jenis Tramadol HCI tersebut untuk diedarkan ;
  • Bahwa terdakwa  tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang Farmasi dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat jenis Tramadol HCI ;
  • Bahwa obat jenis Tramadol HCI termasuk kedalam golongan “obat keras” yang ditandai dengan lingkaran merah dan ditengahnya bertuliskan huruf K dapat dijual di apotek berdasarkan resep dokter ;
  • Bahwa yang diberikan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat tersebut yaitu apotek dan Rumah Sakit serta orang yang berkompeten menyerahkan obat tersebut adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang Kefarmasian atau Apoteker yang sudah mempunyai surat tanda registrasi Apoteker serta untuk asisten Apoteker yang sudah mendapat tanda register tenaga teknis Kefarmasian yang mengacu kepada PP No 51 tahun 2009 dan mengacu kepada Permenkes No. 889 tahun 2011 ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik  No. Lab : 1076/NOF/2024  tanggal 19 Maret 2024, yang dibuat oleh pemeriksa Dra. FITRIYANA HAWA, dkk dan ditanda tangani oleh an. Kapuslabfor Bareskrim Polri, Kabid Narkobafor PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K  Ir. Rusiana, M.Sc dengan hasil pemeriksaan  :

Barang bukti  yang diterima :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya    terdapat :

  1. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dengan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6300 gram diberi nomor barang bukti 0559/2024/OF.

Hasil Pemeriksaan :

Nama Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

0559/2024/OF

Tramadol

 

 

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  1. 05599/2024/OF berupa tablet warna putih  tersebut diatas adalah benar tidak  termasuk Narkotika maupun  Psikotropika, mengandung bahan obat jenis   Tramadol  ;

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-undang No. 17 tahun 2023  tentang Kesehatan.---------------------------------------

 

ATAU

Ketiga

Bahwa terdakwa  ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Puhun Rt 08 Rw 02 Desa Taraju Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan pratik kefarmasian, yang terkait dengan sedian farmasi berupa obat keras  perbuatan tersebut  dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai   berikut :

  • Bahwa  awalnya pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  menerima pesan Whatsapp dari HENDI Als CIMOT (DPO) dengan menggunakan nomor Whatsapp +628782644-7532 yang menawarkan pekerjaan kepada terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  untuk mengambil obat jenis Tramadol HCI, apabila ada yang membeli terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  disuruh untuk menyimpan atau menepelkan peta/maps sesuai petunjuk HENDI Als CIMOT (DPO) serta terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  akan diberikan imbalan berupa obat jenis Tramadol HCI sebanyak 1 box / 100 (seratus butir) kemudian terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  menerima dan menyanggupi tawaran pekerjaan tersebut ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib, UNDANG (DPO) yang merupakan adik dari HENDI Als CIMOT (DPO) menghubungi terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor +62182481-6226 mengatakan  akan mengantarkan obat jenis Tramadol HCI kepada terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO,  lalu sekira pukul 17.30 Wib UNDANG (DPO) mengantarkan obat jenis Tramadol HCI sebanyak 6 (enam) box / 600 (enam ratus) butir ke rumah terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO, setelah itu sekira pukul 20.00 Wib HENDI Als CIMOT (DPO) kembali menghubungi terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  dan menyuruh terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  agar menempelkan obat jenis Tramadol HCI sebanyak 1 box/ 100 (seratus) butir di Bundaran Tugu Sajati Jalan Raya Lingkar Timur Kabupaten Kuningan dan terdakwa melaksanakan perintah tersebut ;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, pihak Kepolisian Resor Kuningan datang ke rumah terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  di Dusun Puhun RT 008 RW 002 Desa Taraju Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa obat jenis Tramadol sebanyak 460 (empat ratus enam puluh) butir didalam 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang ditemukan di atas lemari pakaian milik terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  dan  1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1820 warna hitam dengan kartu SIM Three dengan nomor 089530085060 ditemukan di atas kasur, atas kejadian tersebut terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
  • Bahwa terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  diberikan obat jenis Tramadol HCI oleh HENDI Als CIMOT (DPO) sebanyak 600 (enam ratus) butir, obat tersebut sudah terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  tempelkan sesuai maps/peta sebanyak 100 (seratus) butir dan sudah terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  konsumi sebanyak 15 (lima belas)  butir serta sebagian sudah terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  berikan kepada temanteman terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  sehingga pada saat dilakukan penggeledahan oleh Pihak Kepolisian Resor Kuningan  hanya ditemukan obat jenis Tramadol HCI sebanyak 460 (empat ratus enam puluh) butir ;
  • Bahwa maksud dan tujuan HENDI Als CIMOT warga Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan menyuruh terdakwa ARI JERIANA Als JEJE Bin EDIYANTO  untuk menempelkan maps/peta berupa obat jenis Tramadol HCI tersebut untuk diedarkan ;
  • Bahwa terdakwa  tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang Farmasi dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat jenis Tramadol HCI ;
  • Bahwa obat jenis Tramadol HCI termasuk kedalam golongan “obat keras” yang ditandai dengan lingkaran merah dan ditengahnya bertuliskan huruf K dapat dijual di apotek berdasarkan resep dokter ;
  • Bahwa yang diberikan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat tersebut yaitu apotek dan Rumah Sakit serta orang yang berkompeten menyerahkan obat tersebut adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang Kefarmasian atau Apoteker yang sudah mempunyai surat tanda registrasi Apoteker serta untuk asisten Apoteker yang sudah mendapat tanda register tenaga teknis Kefarmasian yang mengacu kepada PP No 51 tahun 2009 dan mengacu kepada Permenkes No. 889 tahun 2011 ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik  No. Lab : 1076/NOF/2024  tanggal 19 Maret 2024, yang dibuat oleh pemeriksa Dra. FITRIYANA HAWA, dkk dan ditanda tangani oleh an. Kapuslabfor Bareskrim Polri, Kabid Narkobafor PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K  Ir. Rusiana, M.Sc dengan hasil pemeriksaan  :

Barang bukti  yang diterima :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya    terdapat :

  1. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dengan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6300 gram diberi nomor barang bukti 0559/2024/OF.

Hasil Pemeriksaan :

Nama Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

0559/2024/OF

Tramadol

 

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  1. 05599/2024/OF berupa tablet warna putih  tersebut diatas adalah benar tidak  termasuk Narkotika maupun  Psikotropika, mengandung bahan obat jenis   Tramadol.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang No. 17 tahun 2023  tentang Kesehatan.-------------------------------

 

 

Kuningan, 14 Mei  2024

 Penuntut Umum

 

 

 

    LENI HERLINA

Jaksa Muda Nip. 19800615 200212 2 004                                               

                                                                       

Pihak Dipublikasikan Ya