Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Kng Azis 1.Kepala Kepolisian Resor Kuningan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Kng
Tanggal Surat Jumat, 19 Feb. 2021
Nomor Surat No.1/Pid.Pra/2021/PN Kng
Pemohon
NoNama
1Azis
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Kuningan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. DASAR HUKUM PEMOHON PRA PERADILAN
  1. Pasal 1 angka 10 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) menyatakan,

Pra-Peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam UU ini, tentang,

  1. Sah atau tidaknya, suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas Kuasa Tersangka.
  2. Sah atau tidaknya penahanan penyidikan atau penahanan penuntutan atau permintaan, demi tegaknya hukum dan keadilan.
  3. Permintaan ganti kerugian atau Rehabilitasi oleh Tersangka atau keluarganya pihak lain atas kuasanya yang perbuatan tidak diajukan ke pengadilan
Pihak Dipublikasikan Ya