Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2024/PN Kng RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH. KOMARA Bin MARYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 45/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-778/M.2.23.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOMARA Bin MARYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jalan Aruji Kartawinata Nomor 16 Kabupaten Kuningan Jawa Barat

       “Demi keadilan dan kebenaran                                                                                                 P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM–21/ KNG/03/2024

 

 

I.    IDENTITAS  TERDAKWA :

 

Nama Lengkap            :    KOMARA Bin MARYADI

Tempat Lahir               :    Majalengka

Umur / tanggal lahir     :    42 Tahun / 09 Mei 1981

Jenis Kelamin              :    Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan        :    Indonesia

Tempat Tinggal            :    KTP : Jl. Kopo No.275/198A RT.005 RW.003 Kelurahan Babakan Asih Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung,

Saat ini : Blok Wage Rt. 004 Rw. 002 Desa Gunungkarung Kec. Luragung Kab. Kuningan

A g a m a                     :    Islam

Pekerjaan                    :    Buruh Harian Lepas

Pendidikan                  :    SD (Tidak tamat)

 

II.  PENAHANAN :

-     Ditahan di Rutan oleh Penyidik Polres Kuningan sejak tanggal 22 Januari 2024 s/d 10 Februari 2024;

-     Diperpanjang Penahahan di Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Februari 2024 s/d 21 Maret 2024;

-     Ditahan di Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Maret 2024 s/d tanggal 09 April 2024.

-     Perpanjangan Penahanan Ketua PN Kuningan di Rutan sejak tanggal 10 April 2024 s/d 09 Mei 2024.

 

 

III. DAKWAAN :

 

------Bahwa ia Terdakwa KOMARA Bin MARYADI bersama-sama dengan Saksi DICKY ANDRIAN  (Terdakwa dalam berkas terpisah/Splitzing)  pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar jam 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Pabrik Tepung milik Saksi korban SITI BAIYAH Binti SOERAN (Alm) yang beralamat di Desa Sidaraja Kec. Ciawigebang Kab. Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi DICKY ANDRIAN  (Terdakwa dalam berkas terpisah) dengan cara-cara sebagai  berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar jam 23.00 Wib, Terdakwa bersama dengan Saksi DICKY ANDRIAN  (Terdakwa dalam berkas terpisah) masuk kedalam Area Pabrik Tepung milik Saksi korban SITI BAIYAH Binti SOERAN (Alm) yang beralamat di Desa Sidaraja Kec. Ciawigebang Kab. Kuningan. Kemudian setelah Terdakwa dan Saksi DICKY ANDRIAN berada didalam area pabrik tersebut, lalu dengan tanpa ijin dan sepengetahuan dari Saksi korban SITI BAIYAH Binti SOERAN (Alm) telah mengambil 1 (satu) buah besi berbentuk bulat besar dan penggerak mesin padi yaitu dengan cara memotong besi tersebut dengan menggunakan mesin Gurinda, kemudian Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah linggis untuk memukul besi tersebut hingga terpotong. Sedangkan Saksi DICKY ANDRIAN berperan mengawasi situasi di sekitar tempat tersebut, dan setelah itu keesokan harinya sekitar jam 08.00 Wib, Saksi DICKY ANDRIAN menjual barang-barang hasil curiannya tersebut seharga Rp.350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi DADANG HIDAYAT selaku Pengepul barang bekas/ Tukang rongsok yang beralamat di daerah Desa Karamatmulya Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar jam 23.00 Wib, Terdakwa bersama dengan Saksi DICKY ANDRIAN  (Terdakwa dalam berkas terpisah) masuk kedalam Area Pabrik Tepung milik Saksi korban SITI BAIYAH Binti SOERAN (Alm) yang beralamat di Desa Sidaraja Kec. Ciawigebang Kab. Kuningan. Kemudian setelah Terdakwa dan Saksi DICKY ANDRIAN berada didalam area pabrik tersebut, lalu dengan tanpa ijin dan sepengetahuan dari Saksi korban SITI BAIYAH Binti SOERAN (Alm) telah mengambil 1 (satu) buah besi penggerak mesin padi dengan panjang ukuran 7 (tujuh) meter, berbentuk bulat diameter 7 cm, dengan cara memotong besi tersebut dengan menggunakan mesin Gurinda hingga terpotong menjadi 5 (lima) bagian. Sedangkan Saksi DICKY ANDRIAN berperan mengawasi situasi di sekitar tempat tersebut, dan setelah itu keesokan harinya sekitar jam 08.00 Wib, Saksi DICKY ANDRIAN menjual barang-barang hasil curiannya tersebut seharga Rp.350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi DADANG HIDAYAT selaku Pengepul barang bekas/ Tukang rongsok yang beralamat di daerah Desa Karamatmulya Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar jam 23.00 Wib, Terdakwa bersama dengan Sdr. KOMARUDIN masuk kedalam Area Pabrik Tepung milik Saksi korban SITI BAIYAH Binti SOERAN (Alm) yang beralamat di Desa Sidaraja Kec. Ciawigebang Kab. Kuningan. Kemudian setelah Terdakwa dan Sdr. KOMARUDIN berada didalam area pabrik tersebut, lalu dengan tanpa ijin dan sepengetahuan dari Saksi korban SITI BAIYAH Binti SOERAN (Alm) telah mengambil 1 (satu) Buah besi berbentuk Gir, penggerak mesin penggilingan tepung, dan saat melakukan pencurian tersebut dengan cara Terdakwa dan Sdr. KOMARUDIN mengambil 1 (satu) buah besi berbentuk Gir yang tergeletak di dekat mesin penggilingan tepung, 2 (dua) buah besi berbentuk tabung penutup penggilingan tepung berbentuk bulat, dengan cara Terdakwa memukul besi berbentuk tabung penutup dengan menggunakan martil/palu, hingga besi tersebut terlepas dari bagian mesin penggiling tepung tersebut. Setelah itu Terdakwa dan Sdr. KOMARUDIN mengambil 2 (dua) Buah besi berbentuk tabung penutup penggilingan tepung berbentuk bulat untuk dimasukan kedalam karung. Keesokan harinya sekitar jam 08.00 Wib, Terdakwa menjual barang-barang hasil curiannya tersebut seharga Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi DADANG HIDAYAT selaku Pengepul barang bekas/ Tukang rongsok yang beralamat di daerah Desa Karamatmulya Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 15.00 Wib, Terdakwa bersama dengan Sdr. KOMARUDIN masuk kedalam Area Pabrik Tepung milik Saksi korban SITI BAIYAH Binti SOERAN (Alm) yang beralamat di Desa Sidaraja Kec. Ciawigebang Kab. Kuningan. Kemudian setelah Terdakwa dan Sdr. KOMARUDIN berada didalam Area Pabrik tersebut, lalu dengan tanpa ijin dan sepengetahuan dari Saksi korban SITI BAIYAH Binti SOERAN (Alm) telah mengambil 1 (satu) buah besi berbentuk Gir dan penggerak mesin penggilingan tepung, dengan cara Terdakwa dan Sdr. KOMARUDIN mengambil 1 (satu) buah besi berbentuk tabung penggilingan tepung warna silver, dengan cara Terdakwa dan Sdr. KOMARUDIN bersama-sama mengangkat 1 (satu) buah besi berbentuk tabung penggilingan tepung warna silver untuk dimasukan kedalam karung. Kemudian sekitar jam 16.00 Wib, Terdakwa menjual barang-barang hasil curiannya tersebut seharga Rp.420.000,- (Empat ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Saksi DADANG HIDAYAT selaku Pengepul barang bekas/ Tukang rongsok yang beralamat di daerah Desa Karamatmulya Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 23.00 Wib, Terdakwa bersama dengan Saksi DICKY ANDRIAN  (Terdakwa dalam berkas terpisah) masuk kedalam Area Pabrik Tepung milik Saksi korban SITI BAIYAH Binti SOERAN (Alm) yang beralamat di Desa Sidaraja Kec. Ciawigebang Kab. Kuningan. Kemudian setelah Terdakwa dan Saksi DICKY ANDRIAN berada didalam area pabrik tersebut, lalu dengan tanpa ijin dan sepengetahuan dari Saksi korban SITI BAIYAH Binti SOERAN (Alm) telah mengambil 1 (satu) unit mesin pencacah singkong Merk Honda, dan 1 (satu) unit mesin ayakan tepung, dengan cara Sdr. DICKY ANDRIAN memotong baud yang terpasang di mesin tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah gergaji besi, dan melepas baud dudukan mesin tersebut menggunakan Kunci 14 (empat belas), setelah berhasil melepas 2 (dua) Unit mesin tersebut, Terdakwa dan Sdr. DICKY ANDRIAN mengambil 2 (dua) Unit mesin tersebut untuk dimasukan kedalam karung. Kemudian keesokan harinya sekitar jam 10.00 Wib, Saksi DICKY ANDRIAN menjual barang-barang hasil curiannya tersebut seharga Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi DADANG HIDAYAT selaku Pengepul barang bekas/ Tukang rongsok yang beralamat di daerah Desa Karamatmulya Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar jam 05.30 Wib, ketika Saksi  SURAT pergi ke Pabrik Tepung tersebut untuk mematikan lampu, kemudian Saksi  SURAT mengecek situasi didalam pabrik dan mendapati bahwa barang-barang yang diantaranya 1 (satu) unit mesin dismield ffc45, 3 (tiga) unit piringan gigi L dan gigi I, 1 (satu) unit mesin cacah singkong merk  honda, 1 (satu) unit mesin dynamo ayakan, 1 (satu) unit mesin gurinda, 2 (dua) unit pintu mesin FFC 45 tersebut telah hilang. Setelah itu  Sdr. Surat menelpon saksi yang sedang berada dirumah tinggal saksi, kemudian saksi langsung bergegas menuju pabrik. Pada saat itu bahwa Sdr. KOMARUDIN yang bertugas menjaga pabrik sedang tidak masuk karena ijin pulang kerumahnya sejak hari senin tanggal 15 Januari 2023.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi DICKY ANDRIAN tersebut, Saksi korban SITI BAIYAH Binti SOERAN (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.12.000.000,- (Dua belas juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4, dan ke-5 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Kuningan,   02  Mei 2024

PENUNTUT  UMUM

 

 

 

RINALDY ADRIANSYAH, SH.,MH.

JAKSA MUDA

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya