Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Kng RESA MADYA PRASMALA Bin SALEH ROCHIAT KANTOR KEJAKSAAAN NEGERI KUNINGAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Kng
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2025/PN Kng
Pemohon
NoNama
1RESA MADYA PRASMALA Bin SALEH ROCHIAT
Termohon
NoNama
1KANTOR KEJAKSAAAN NEGERI KUNINGAN
Advokat
Petitum Permohonan

Bahwa atas dasar uraian-uraian tersebut diatas sebagaimana dimaksud pada bagian uraian dasar hukum pennohonan praperadilan, uraian fakta-fakta dan pembahasan berupa analisa fakta dan analisa yuridis serta pada bagian pennohonan PEMOHON ini, maka berkenan kiranya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara Pennohonan Praperadilan ini dapat menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :

I.  Mengabulkan Pennohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya ;

  1. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-733/M/2.23/Fd.1/09/2025 tanggal 04 September 2025 Tentang Telah Terjadinya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Cabang Kuninga periode Maret 2019 sampai dengan Mei 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukurn;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-377/M.2.23/Fd.1/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025 Tentang Telah Terjadinya Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas Tindak Pidana Korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Cabang Kuningan periode Maret 2019 sampai dengan Mei 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum ;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON dalam perkara Dugaan Tindak

Pidana Korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawn Barnt dan Banten Cabang Kuningan periode Maret 2019 sampai dengan Mei 2025 yang ditetapkan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Pcnetapan Tersangka Nomor KEP- 2822/M.2.23/Fd.I/I0/2025, tanggal 2 Oktobcr 2025 adalah tidak sahdan tidak berdasar hukum;

  1. Menyatakan Penetapan Tersangka alas diri PEMOHON dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas Tindak Pidana Korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Cabang Kuningan periode Maret 2019 sampai dengan Mei 2025 yang ditetapkan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-2816/M.2.23/Fd.l/l 0/2025, tanggal 2 Oktober 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum ;
  2. Memerintahkan TERMOHON untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap PEMOHON RESA MADYA PRASMALA Bin SALEH ROCHIAT;
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan;
  4. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON ;
  5. Menghukum TERMOHON untuk membayar perkara;

Atau  :

Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kuningan berpendapat lain, maka agar terpenuhinya hak-hak warga masyarakat untuk mendapatkan rasa keadilan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum, berkenan kiranya Yang Muliya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya