Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2025/PN Kng PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk Cabang Kuningan 1.Oom Romlah
2.Dayat Hidayat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2025/PN Kng
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk Cabang Kuningan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Herawan,DkkPT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk Cabang Kuningan
Tergugat
NoNama
1Oom Romlah
2Dayat Hidayat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 43.580.695,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: 108397624/4263/11/23 tanggal 28-11-2023 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 435.806.695,- (empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus enam ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat dari Sertifikat Hak Milik No. 222 an Oom Romlah dan Covernote Nomor : 382/PPAT/XI/2023 an Oom Romlah yang dijaminkan kepada Penggugat akan dilakukan penjualan dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 222 an Oom Romlah dan Covernote Nomor : 382/PPAT/XI/2023 an Oom Romlah berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak