| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebidang tanah seluas 84 M2 (Delapan Puluh Empat Meter Persegi) yang terletak di RT. 001 RW. 002 Dusun Manis Desa Garawangi Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan berikut bangunan rumah yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut Persil No. 014. 0124 SPPT/ NOP : 32.10.120.009.014-0124.0 dengan batas- batas :
Sebelah Utara : Tanah Jalan Desa/ Jalan Blok
Sebelah Timur : Tanah Milik Bapak H. Gopur / Jumhari Sebelah Selatan : Tanah Milik Bapak H. M. Suhanan Sebelah Barat : Tanah Milik Bapak H. Gopur / Jumhari
Adalah sah milik Para Penggugat yang dibeli dari almarhumah Ibu Anah Suanah berdasarkan surat pernyataan jual beli tertanggal 10 Juli 2003;
- Menyatakan penguasaan atas sebidang tanah seluas 84 M2 (Delapan Puluh Empat Meter Persegi) yang terletak di RT. 001 RW. 002 Dusun Manis Desa Garawangi Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan berikut bangunan rumah yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut Persil No. 014. 0124 SPPT/ NOP : 32.10.120.009.014-0124.0, oleh Tergugat. I dan Tergugat. II dengan tanpa hak dan tanpa seizin Para Penggugat, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat. I dan Tergugat. II untuk mengosongkan dan menyerahkan sebidang tanah seluas 84 M2 (Delapan Puluh Empat Meter Persegi) yang terletak di RT. 001 RW. 002 Dusun Manis Desa Garawangi Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan berikut bangunan rumah yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut Persil No. 014. 0124 SPPT/ NOP : 32.10.120.009.014-0124.0 kepada Para Penggugat dalam keadaaan bebas dan tanpa syarat, atau apabila Tergugat. I dan Tergugat. II tetap akan menguasai obyek Bidang Tanah dan Rumah tersebut maka Tergugat. I dan Tergugat. II di hukum untuk mengembalikan uang pokok pembelian Obyek bidang Tanah dan Bangunan tersebut sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus
- juta rupiah) dan biaya rehab rumah sebesar Rp. 78.519.000,- (tujuh puluh delapan lima ratus sembilan belas ribu rupiah) kepada Para Penggugat dengan secara seketika dan sekaligus;
- Menyatakan sah Sita Jaminan (conservatoir Beslaag) yang telah diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kuningan terhadap sebidang tanah seluas 84 M2 (Delapan Puluh Empat Meter Persegi) yang terletak di RT. 001 RW. 002 Dusun Manis Desa Garawangi Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan berikut bangunan rumah yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut Persil No. 014. 0124 SPPT/ NOP : 32.10.120.009.014- 0124.0 ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat. I dan Tergugat. II sebesar menurut hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding atau Kasasi;
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |