| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN
Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat
Telp (0232) 871881- Fax (0232) 873057 www.kejari.kuningan.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P–29
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara : PDM -15/KNG/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
- Terdakwa I
|
Nama
|
:
|
DUDUNG SUTANDI Als ROBIN Bin IYAS
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Cirebon
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
33 tahun / 12 Desember 1993
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Mangun Jaya RT 003 RW 002 Desa Singkup Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
MI (Tidak Tamat)
|
- Terdakwa II
|
Nama
|
:
|
RIO MARTIN Bin SUHEL
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kuningan
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
28 Tahun / 07 Agustus 1998
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun II Rt. 003 Rw. 006 Desa Ciangir Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Terdakwa I
- Oleh Penyidik
|
|
|
|
Penangkapan
|
:
|
17 Januari 2026
|
|
Penahanan
|
:
|
Rutan Polres Kuningan, sejak 18 Januari 2026 s.d. 06 Februari 2026
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Kuningan, sejak 07 Februari 2026 s.d 18 Maret 2026
|
|
|
|
|
- Oleh Penuntut Umum
|
|
|
|
Penahanan
|
:
|
Lapas Kuningan, sejak 05 Maret 2026 s/d tanggal 24 Maret 2026.
|
|
Perpanjangan penahanan Pengadilan Negeri Kuningan
|
:
|
Lapas Kuningan, sejak 25 Maret 2026 s/d tanggal 23 April 2026.
|
|
|
|
|
- Terdakwa II
- Oleh Penyidik
|
|
|
|
Penangkapan
|
:
|
17 Januari 2026
|
|
Penahanan
|
:
|
Rutan Polres Kuningan, sejak 18 Januari 2026 s.d. 06 Februari 2026
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Kuningan, sejak 07 Februari 2026 s.d 18 Maret 2026
|
|
|
|
|
- Oleh Penuntut Umum
|
|
|
|
Penahanan
|
:
|
Lapas Kuningan, sejak 05 Maret 2026 s/d tanggal 24 Maret 2026.
|
|
Perpanjangan penahanan Pengadilan Negeri Kuningan
|
:
|
Lapas Kuningan, sejak 25 Maret 2026 s/d tanggal 23 April 2026.
|
- DAKWAAN
------ Bahwa Terdakwa I DUDUNG SUTANDI Als ROBIN Bin IYAS dan Terdakwa II RIO MARTIN Bin SUHEL pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Pamanukan Dusun I Rw 001 Rt 001 Desa Sumurwiru, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira jam 08.00 WIB, Terdakwa I DUDUNG SUTANDI Als ROBIN Bin IYAS datang ke rumah Terdakwa II RIO MARTIN Bin SUHEL dan mengajak untuk mengambil sepeda motor milik orang lain karena sedang membutuhkan uang. Terdakwa II RIO MARTIN Bin SUHEL pun menerima ajakan tersebut dan mengusulkan untuk meminjam sepeda motor milik Saksi AHMAD JAELANI Bin AIMIN untuk mencari target. Terdakwa I DUDUNG SUTANDI Als ROBIN Bin IYAS lalu menginap semalam di rumah Terdakwa II RIO MARTIN Bin SUHEL.
- Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira jam 07.00 WIB, Terdakwa II RIO MARTIN Bin SUHEL menelepon Saksi AHMAD JAELANI Bin AIMIN dan menyuruhnya datang ke rumahnya. Setelah itu, Saksi AHMAD JAELANI Bin AIMIN pergi ke rumah Terdakwa II RIO MARTIN Bin SUHEL dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna Hitam, Tanpa No. Pol, No. Rangka: MH8FD11003J369182, No. Mesin: 402-1D36932. Lalu sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa II RIO MARTIN Bin SUHEL berpura-pura mengajak Saksi AHMAD JAELANI Bin AIMIN dan Terdakwa I DUDUNG SUTANDI Als ROBIN Bin IYAS untuk nongkrong di daerah Pamanukan Desa Cibeureum, padahal tujuan sebenarnya adalah untuk mencari target sepeda motor yang akan diambil dengan meminjam sepeda motor milik Saksi AHMAD JAELANI Bin AIMIN. Ketiganya kemudian pergi berbocengan tiga menggunakan sepeda motor milik Saksi AHMAD JAELANI Bin AIMIN, dimana Terdakwa II RIO MARTIN Bin SUHEL yang mengemudi, Saksi AHMAD JAELANI Bin AIMIN duduk di tengah, dan Terdakwa I DUDUNG SUTANDI Als ROBIN Bin IYAS duduk paling belakang. Saat melewati area persawahan di Dusun Sumurwiru Rt 001 Rw 002 Desa Sumurwiru Kec. Cibeureum Kab. Kuningan, Terdakwa I DUDUNG SUTANDI Als ROBIN Bin IYAS melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX Nopol E-6533-ZV warna hijau tahun 2013 No. Mesin: 50CG91706, No. Rangka: MH350C004DKG91392 milik Saksi EKA IDRIS NUGRAHA Bin KARSAD (Alm) yang terparkir di pinggir sawah dalam keadaan terkunci stang, sementara Saksi EKA IDRIS NUGRAHA Bin KARSAD (Alm) sedang berada di lahan sawah berjarak sekira 200 (dua ratus) meter dari lokasi tersebut. Setelah posisi melalui jalan belokan berjarak sekira 20 (dua puluh) meter dari sepeda motor tersebut diparkirkan, Terdakwa I DUDUNG SUTANDI Als ROBIN Bin IYAS menyuruh Terdakwa II RIO MARTIN Bin SUHEL untuk berhenti. Terdakwa I DUDUNG SUTANDI Als ROBIN Bin IYAS turun dari motor dan berjalan menuju sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX Nopol E-6533-ZV tersebut, Terdakwa II RIO MARTIN Bin SUHEL pun ikut turun dari motor dan mengawasi kondisi sekitar, sedangkan Saksi AHMAD JAELANI Bin AIMIN tetap berada di motornya. Terdakwa I DUDUNG SUTANDI Als ROBIN Bin IYAS mengeluarkan 1 (satu) buah kunci leter “Y” dan 1 (satu) buah mata kunci yang sudah dipersiapkan dari saku celana depan kanan, kemudian merusak rumah kunci dari sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX Nopol E-6533-ZV tersebut dengan menggunakan kunci leter “Y”. Setelah melihat lampu indikator netral di speedometer tersebut menyala, Terdakwa I DUDUNG SUTANDI Als ROBIN Bin IYAS naik ke atas sepeda motor dan menghidupkan mesin menggunakan kick starter atau engkol kaki. Setelah itu, Terdakwa I DUDUNG SUTANDI Als ROBIN Bin IYAS mengemudikan sepeda motor tersebut dan mengajak Terdakwa II RIO MARTIN Bin SUHEL untuk kabur.
- Kemudian Terdakwa II RIO MARTIN Bin SUHEL kembali naik ke sepeda motor Saksi EKA IDRIS NUGRAHA Bin KARSAD (Alm) dan lanjut mengemudikannya sekira 300 (tiga ratus) meter. Terdakwa I DUDUNG SUTANDI Als ROBIN Bin IYAS mengemudikan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX Nopol E-6533-ZV dengan kecepatan tinggi hingga posisi berada di depan kendaraan yang Saksi AHMAD JAELANI Bin AIMIN dan Terdakwa II RIO MARTIN Bin SUHEL naiki. Setelah berada cukup jauh dari lokasi sebelumnya, Terdakwa I DUDUNG SUTANDI Als ROBIN Bin IYAS menghentikan sepeda motor yang dikendarainya, demikian pula dengan Terdakwa II RIO MARTIN Bin SUHEL menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan turun dari sepeda motor tersebut meninggalkan Saksi AHMAD JAELANI Bin AIMIN, kemudian berpindah membonceng Terdakwa I DUDUNG SUTANDI Als ROBIN Bin IYAS yang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX Nopol E-6533-ZV di depannya. Terdakwa I DUDUNG SUTANDI Als ROBIN Bin IYAS dan Terdakwa II RIO MARTIN Bin SUHEL pergi ke rumah Terdakwa II RIO MARTIN Bin SUHEL untuk menyimpan sepeda motor tersebut, sedangkan Saksi AHMAD JAELANI Bin AIMIN pulang ke rumahnya. Dalam perjalanan, Terdakwa I DUDUNG SUTANDI Als ROBIN Bin IYAS melepas plat nomor polisi sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa II RIO MARTIN Bin SUHEL mencuci sepeda motor tersebut setelah sampai di rumahnya.
- Malam harinya Terdakwa I DUDUNG SUTANDI Als ROBIN Bin IYAS membuka facebook dengan tujuan untuk menawarkan atau menjual sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX Nopol E-6533-ZV yang diambilnya. Kemudian Terdakwa I DUDUNG SUTANDI Als ROBIN Bin IYAS melihat salah satu akun bernama “RULI” milik Saksi RULI Bin JAI (alm) yang memposting jual beli sepeda motor, kemudian Terdakwa I DUDUNG SUTANDI Als ROBIN Bin IYAS mengirimkan chat inbox yang isinya meminta bantuan untuk menjualkan sepeda motor dan mengirimkan foto 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX Tanpa Nopol warna hijau tahun 2013 No. Mesin: 50CG91706, No. Rangka: MH350C004DKG91392 milik Saksi EKA IDRIS NUGRAHA Bin KARSAD (Alm). Keesokan harinya yaitu hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa I DUDUNG SUTANDI Als ROBIN Bin IYAS menemui Saksi RULI Bin JAI (alm) di toko sembako tempat kerja Saksi RULI Bin JAI (alm) dengan mengendarai sepeda motor tersebut. Lalu sekira pukul 13.20 WIB, Saksi RULI Bin JAI (alm) dan Terdakwa I DUDUNG SUTANDI Als ROBIN Bin IYAS pergi ke Gapura perbatasan Desa Mekarmukti dengan Desa Kertayasa Kec. Sindangagung Kab. Kuningan, kemudian mereka bertemu dengan Saksi ADIT ALVIANA Bin SUHENDA untuk melakukan transaksi COD jual-beli sepeda motor tersebut dengan harga Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Terdakwa I DUDUNG SUTANDI Als ROBIN Bin IYAS menerima uang tunai dari Saksi RULI Bin JAI (alm) sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sesuai kesepakatan sebelumya, sementara sisa uang hasil penjualan sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) diberikan sebagai imbalan untuk Saksi RULI Bin JAI (alm), dan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk membayar kopi setelah COD. Uang hasil penjualan tersebut digunakan oleh Terdakwa I DUDUNG SUTANDI Als ROBIN Bin IYAS dan Terdakwa II RIO MARTIN Bin SUHEL untuk membeli beras, komik, minuman beralkohol, rokok, dan makanan.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I DUDUNG SUTANDI Als ROBIN Bin IYAS dan Terdakwa II RIO MARTIN Bin SUHEL tersebut di atas, Saksi EKA IDRIS NUGRAHA Bin KARSAD (Alm) mengalami kerugian materiel sekira Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa Terdakwa I DUDUNG SUTANDI Als ROBIN Bin IYAS dan Terdakwa II RIO MARTIN Bin SUHEL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------------------------
Kuningan, 25 Maret 2026
PENUNTUT UMUM,
WANDITA PALUPI KUSUMADANI, S.H.
AJUN JAKSA MADYA
|