| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN
Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat
Telp (0232) 871881- Fax (0232) 873057 www.kejari.kuningan.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P–29
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara : PDM-22/KNG/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama
|
:
|
TIA SETIANI Binti NALI MUNALI (Alm)
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kuningan
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
42 tahun / 11 Juli 1983
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Pahing RT 016 RW 004 Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat/Berijazah)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Oleh Penyidik
|
|
|
|
Penangkapan
|
:
|
13 Januari 2026
|
|
Penahanan
|
:
|
Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 14 Januari 2026 s/d 02 Februari 2026
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 03 Februari 2026 s/d 14 Maret 2026
|
- Oleh Penuntut Umum
|
|
|
|
Penahanan
|
:
|
Lapas Kuningan, sejak 05 Maret 2026 s/d 24 Maret 2026
|
- Oleh Pengadilan Negeri
|
|
|
|
Perpanjangan Penahanan
|
:
|
Lapas Kuningan, sejak 25 Maret 2026 s/d tanggal 23 April 2026
|
|
|
|
|
- DAKWAAN
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa TIA SETIANI Binti NALI MUNALI (Alm) pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di Gang Kampung Pahing Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
- Berawal pada bulan Desember 2025, Terdakwa mengubungi teman Terdakwa bernama Sdr. BEWOK (status Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) yang Terdakwa kenal saat menjadi tahanan di Lapas kelas II A Kuningan dan Terdakwa meminta pekerjaan untuk menjualkan Narkotika jenis Sabu-sabu. Lalu pada tanggal 03 Januari 2026, Terdakwa kembali menghubungi Sdr. BEWOK (DPO) untuk menanyakan mengenai pekerjaan menjual Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut. Sdr. BEWOK (DPO) kemudian menawarkan Terdakwa akan memberikan Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 10 (sepuluh) gram, namun Terdakwa menolak diberikan secara sekaligus. Di hari yang sama sekira pukul 08.00 WIB, Sdr. BEWOK (DPO) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kamp. Pahing RT 016 RW 004 Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan untuk memberikan Narkotika jenis Sabu-sabu kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) gram. Setelah menerimanya, Terdakwa langsung memecah Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 5 (lima) gram tersebut untuk Terdakwa edarkan/jual menjadi 15 (lima belas) paket ukuran “M”
(berat netto sekira 0,18 sampai dengan 0,20 gram) dan 6 (enam) paket narkotika yang diduga jenis Sabu-sabu ukuran “S” (berat sekira netto sekira 0,10 gram), dan sisanya untuk Terdakwa gunakan.
- Bahwa Terdakwa menjual paket Narkotika jenis Sabu-sabu ukuran “M” dengan harga sekira Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan paket Narkotika jenis Sabu-sabu ukuran “S” dengan harga sekira Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Cara Terdakwa menjual Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, yaitu jika ada seseorang yang ingin membeli Narkotika jenis Sabu-sabu kepada Terdakwa maka seseorang tersebut menghubungi Terdakwa terlebih dahulu kemudian datang ke rumah Terdakwa dan terkadang Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut Terdakwa simpan di gang dekat rumah Terdakwa. Setelah paket Narkotika jenis Sabu-sabu sudah terjual, Terdakwa menyetorkan pembayaran baik secara transfer atau penyerahan uang tunai kepada Sdr. BEWOK (DPO).
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. BEWOK (DPO) untuk menyampaikan bahwa paket Narkotika jenis Sabu-sabu yang ada pada penguasaan Terdakwa sudah habis terjual sehingga Terdakwa meminta kembali paket Narkotika jenis Sabu-sabu. Sdr. BEWOK (DPO) awalnya meminta Terdakwa untuk melunasi terlebih dahulu pembayaran atas paket Narkotika jenis Sabu-sabu sebelumnya. Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa menghubungi kembali Sdr. BEWOK (DPO) dan menyampaikan akan menyetorkan uang pelunasan. Sekira pukul 08.30 WIB, Sdr. BEWOK (DPO) sampai di rumah Terdakwa dan memberikan kembali Narkotika jenis Sabu-sabu kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) gram. Lalu sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi YAYANTI Binti SIDIK SUKARDI dengan maksud memintanya untuk menemani Terdakwa menggunakan dan memecah Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut. Terdakwa juga menghubungi Saksi WATI ERAWATI Binti WARDI untuk datang ke rumah Terdakwa. Sekira pukul 14.00 WIB, Saksi YAYANTI Binti SIDIK SUKARDI sampai di rumah Terdakwa dan langsung disuruh masuk ke kamar Terdakwa. Saat itu, Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan alat bantu hisap berupa bong kemudian menawarkan kepada Saksi YAYANTI Binti SIDIK SUKARDI untuk mencobanya pula. Terdakwa juga memecah paket Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram yang diterimanya dari Sdr. BEWOK (DPO) menjadi 26 (dua puluh enam) paket Narkotika dengan rincian sebagai berikut:
- 16 (enam belas) paket Narkotika jenis Sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dibungkus sedotan warna Hitam ukuran “M”;
- 6 (enam) paket Narkotika yang diduga jenis Sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dibungkus plastik permen ukuran “S”;
- 1 (satu) paket Narkotika yang diduga jenis Sabu-sabu terbungkus plastik klip bening berukuran besar;
- 1 (satu) paket Narkotika yang diduga jenis Sabu-sabu terbungkus plastik klip bening berukuran kecil;
- 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu terbungkus plastik klip bening di dalam bekas bungkus permen warna hijau; dan
- 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu terbungkus plastik klip bening.
- Sekira pukul 14.30 WIB, Saksi WATI ERAWATI Binti WARDI sampai di rumah Terdakwa dan langsung disuruh untuk masuk ke kamarnya. Terdakwa kemudian bersama-sama dengan Saksi YAYANTI Binti SIDIK SUKARDI dan Saksi WATI ERAWATI Binti WARDI menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut. Saksi WATI ERAWATI Binti WARDI kemudian menanyakan kepada Terdakwa ketersediaan paket Narkotika jenis Sabu-sabu seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk dijual ke Sdr. RARA dan Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu terbungkus plastik warna hijau dan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu terbungkus plastik klip bening. Sekira pukul 15.20 WIB, Terdakwa mendapatkan informasi bahwa terdapat anggota kepolisian yang sedang menuju kesana oleh karena itu Terdakwa langsung membawa dan menyimpan seluruh barang terkait paket Narkotika jenis Sabu-sabu yang ada di kamarnya tersebut ke dalam dus warna cokelat dan dimasukkan ke dalam bagasi sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam nopol E 6131 YBL yang dibawa oleh Saksi YAYANTI Binti SIDIK SUKARDI. Terdakwa kemudian meminta Saksi YAYANTI Binti SIDIK SUKARDI untuk diantarkan pergi, namun seketika itu juga Terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian.
- Saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Oppo A60 warna Biru muda berikut kartu sim Axis dengan nomor 0838 6750 4643 yang berada di genggaman tangan sebelah kanan Terdakwa. Kemudian di dalam dus warna Cokelat yang berada di dalam bagasi sepeda motor Honda Vario warna hitam No.pol E 6131 YBL yang dibawa oleh Saksi YAYANTI Binti SIDIK SUKARDI ditemukan barang bukti, yaitu:
- 10 (sepuluh) paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dengan masing-masing didalam sedotan warna hitam dengan berat kotor 2,52 gram;
- 6 (enam) paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dengan masing-masing didalam sedotan warna hitam dengan berat kotor 1,71 gram;
- 6 (enam) paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dengan masing-masing didalam plastik permen dengan berat kotor 1,21 gram;
- 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening berukuran besar dengan berat kotor 0,96 gram;
- 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening berukuran kecil dengan berat kotor 0,22 gram;
- 1 (satu) pack plastik klip bening berukuran kecil;
- 1 (satu) buah dompet cepuk warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet merk Zeina warna Cokelat;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Camry warna hitam;
- 1 (satu) buah tutup alat bantu hisap;
- 3 (tiga) buah pipet kaca;
- 4 (empat) buah korek api gas warna merah,kuning,hijau dan biru;
- 1 (satu) buah tempat permen merk Happydent;
- 1 (satu) buah plastik klip warna putih;
- 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran besar;
Lalu saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Saksi WATI ERAWATI Binti WARDI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu terbungkus plastic klip bening dengan berat kotor 0.23 gram dan 1 (satu) paket paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu terbungkus plastic klip bening di dalam bekas bungkus permen warna hijau dengan berat kotor 0.23 gram berada di genggaman tangan sebelah kanan, yang sebelumnya diperoleh Saksi WATI ERAWATI Binti WARDI dari Terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran Nomor: 258/13186/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Kuningan, barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dengan masing-masing didalam sedotan warna hitam, 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dengan masing-masing didalam sedotan warna hitam, 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dengan masing-masing didalam plastic permen, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening berukuran besar, dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening berukuran kecil, memiliki rincian berat sebagai berikut:
Paket 10
|
No
|
Berat Kotor
(gram)
|
Berat Sampel Plastik (gram)
|
Berat Netto
(gram)
|
|
A
|
0.26
|
0.10
|
0.16
|
|
B
|
0.25
|
0.10
|
0.15
|
|
C
|
0.26
|
0.10
|
0.16
|
|
D
|
0.26
|
0.10
|
0.16
|
|
E
|
0.25
|
0.10
|
0.15
|
|
F
|
0.26
|
0.10
|
0.16
|
|
G
|
0.25
|
0.10
|
0.15
|
|
H
|
0.22
|
0.10
|
0.12
|
|
I
|
0.24
|
0.10
|
0.14
|
|
J
|
0.27
|
0.10
|
0.17
|
|
Jumlah
|
2.52
|
1.00
|
1.52
|
Paket 6A
|
No
|
Berat Kotor
(gram)
|
Berat Sampel Plastik (gram)
|
Berat Netto
(gram)
|
|
A
|
0.23
|
0.10
|
0.13
|
|
B
|
0.20
|
0.10
|
0.10
|
|
C
|
0.20
|
0.10
|
0.10
|
|
D
|
0.18
|
0.10
|
0.08
|
|
E
|
0.20
|
0.10
|
0.10
|
|
F
|
0.20
|
0.10
|
0.10
|
|
Jumlah
|
1.21
|
0.60
|
0.61
|
Paket 6B
|
No
|
Berat Kotor
(gram)
|
Berat Sampel Plastik (gram)
|
Berat Netto
(gram)
|
|
A
|
0.29
|
0.10
|
0.19
|
|
B
|
0.27
|
0.10
|
0.17
|
|
C
|
0.30
|
0.10
|
0.20
|
|
D
|
0.29
|
0.10
|
0.19
|
|
E
|
0.29
|
0.10
|
0.19
|
|
F
|
0.27
|
0.10
|
0.17
|
|
Jumlah
|
1.71
|
0.60
|
1.11
|
Paket 1A
|
No
|
Berat Kotor
(gram)
|
Berat Sampel Plastik (gram)
|
Berat Netto
(gram)
|
|
A
|
0.96
|
0.33
|
0.63
|
|
Jumlah
|
0.96
|
0.33
|
0.63
|
Paket 1B
|
No
|
Berat Kotor
(gram)
|
Berat Sampel Plastik (gram)
|
Berat Netto
(gram)
|
|
A
|
0.22
|
0.05
|
0.17
|
|
Jumlah
|
0.22
|
0.05
|
0.17
|
- Berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran Nomor: 259/13186/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Kuningan, barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening yang disita dari Saksi WATI ERAWATI Binti WARDI (pemberian dari Terdawa) memiliki rincian berat sebagai berikut:
|
Paket
|
Berat Kotor
(gram)
|
Berat Sampel Plastik (gram)
|
Berat Netto
(gram)
|
|
A
|
0.23
|
0.10
|
0.13
|
|
B
|
0.23
|
0.10
|
0.13
|
|
Jumlah
|
0.46
|
0.20
|
0.26
|
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0241/NNF/2026 tanggal 22 Januari 2026, barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisi:
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berkode "10 paket" berisi 10 (sepuluh) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5200 gram, diberi nomor barang bukti 0128/2026/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berkode "6 paket" berisi 6 (enam) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0501 gram, diberi nomor barang bukti 0129/2026/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berkode "6 paket" berisi 6 (enam) bungkus plastik bekas kemasan permen berwarna-warni masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5543 gram, diberi nomor barang bukti 0130/2026/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisi:
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berkode "1A" berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5896 gram, diberi nomor barang bukti 0131/2026/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berkode "1B" berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1166 gram, diberi nomor barang bukti 0132/2026/OF.
adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0242/NNF/2026 tanggal 22 Januari 2026, barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berkode "A" berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0943 gram (nomor barang bukti 0133/2026/OF) dan satu bungkus bekas kemasan permen warna hijau berisi satu bungkus plastik klip berkode "B" berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0889 gram (nomor barang bukti 0134/2026/OF) adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak berwenang lainnya untuk melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan bukan juga perbuatannya tidak ditujukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa TIA SETIANI Binti NALI MUNALI (Alm) pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di Gang Kampung Pahing Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------
- Pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 08.30 WIB, Sdr. BEWOK (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan memberikan Narkotika jenis Sabu-sabu kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) gram. Lalu sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi YAYANTI Binti SIDIK SUKARDI dengan maksud memintanya untuk menemani Terdakwa menggunakan dan memecah Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut. Terdakwa juga menghubungi Saksi WATI ERAWATI Binti WARDI untuk datang ke rumah Terdakwa. Sekira pukul 14.00 WIB, Saksi YAYANTI Binti SIDIK SUKARDI sampai di rumah Terdakwa dan langsung disuruh masuk ke kamar Terdakwa. Saat itu, Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan alat bantu hisap berupa bong kemudian menawarkan kepada Saksi YAYANTI Binti SIDIK SUKARDI untuk mencobanya pula. Terdakwa juga memecah paket Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram yang diterimanya dari Sdr. BEWOK (DPO) menjadi 26 (dua puluh enam) paket Narkotika dengan rincian sebagai berikut:
- 16 (enam belas) paket Narkotika jenis Sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dibungkus sedotan warna Hitam ukuran “M”;
- 6 (enam) paket Narkotika yang diduga jenis Sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dibungkus plastik permen ukuran “S”;
- 1 (satu) paket Narkotika yang diduga jenis Sabu-sabu terbungkus plastik klip bening berukuran besar;
- 1 (satu) paket Narkotika yang diduga jenis Sabu-sabu terbungkus plastik klip bening berukuran kecil;
- 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu terbungkus plastik klip bening di dalam bekas bungkus permen warna hijau; dan
- 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu terbungkus plastik klip bening.
- Sekira pukul 14.30 WIB, Saksi WATI ERAWATI Binti WARDI sampai di rumah Terdakwa dan langsung disuruh untuk masuk ke kamarnya. Terdakwa kemudian bersama-sama dengan Saksi YAYANTI Binti SIDIK SUKARDI dan Saksi WATI ERAWATI Binti WARDI menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut. Lalu sekira pukul 15.20 WIB Terdakwa mendapatkan informasi bahwa terdapat anggota kepolisian yang sedang menuju kesana oleh karena itu Terdakwa langsung membawa dan menyimpan seluruh barang terkait paket Narkotika jenis Sabu-sabu yang ada di kamarnya tersebut ke dalam dus warna cokelat dan dimasukkan ke dalam bagasi sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam nopol E 6131 YBL yang dibawa oleh Saksi YAYANTI Binti SIDIK SUKARDI. Terdakwa kemudian meminta Saksi YAYANTI Binti SIDIK SUKARDI untuk diantarkan pergi, namun seketika itu juga Terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian.
- Saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Oppo A60 warna Biru muda berikut kartu sim Axis dengan nomor 0838 6750 4643 yang berada di genggaman tangan sebelah kanan Terdakwa. Kemudian di dalam dus warna Cokelat yang berada di dalam bagasi sepeda motor Honda Vario warna hitam No.pol E 6131 YBL yang dibawa oleh Saksi YAYANTI Binti SIDIK SUKARDI ditemukan barang bukti, yaitu:
- 10 (sepuluh) paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dengan masing-masing didalam sedotan warna hitam dengan berat kotor 2,52 gram;
- 6 (enam) paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dengan masing-masing didalam sedotan warna hitam dengan berat kotor 1,71 gram;
- 6 (enam) paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dengan masing-masing didalam plastik permen dengan berat kotor 1,21 gram;
- 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening berukuran besar dengan berat kotor 0,96 gram;
- 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening berukuran kecil dengan berat kotor 0,22 gram;
- 1 (satu) pack plastik klip bening berukuran kecil;
- 1 (satu) buah dompet cepuk warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet merk Zeina warna Cokelat;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Camry warna hitam;
- 1 (satu) buah tutup alat bantu hisap;
- 3 (tiga) buah pipet kaca;
- 4 (empat) buah korek api gas warna merah,kuning,hijau dan biru;
- 1 (satu) buah tempat permen merk Happydent;
- 1 (satu) buah plastik klip warna putih;
- 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran besar.
Lalu saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Saksi WATI ERAWATI Binti WARDI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu terbungkus plastic klip bening dengan berat kotor 0.23 gram dan 1 (satu) paket paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu terbungkus plastic klip bening di dalam bekas bungkus permen warna hijau dengan berat kotor 0.23 gram berada di genggaman tangan sebelah kanan, yang sebelumnya diperoleh Saksi WATI ERAWATI Binti WARDI dari Terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran Nomor: 258/13186/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Kuningan, barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dengan masing-masing didalam sedotan warna hitam, 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dengan masing-masing didalam sedotan warna hitam, 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dengan masing-masing didalam plastic permen, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening berukuran besar, dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening berukuran kecil, memiliki rincian berat sebagai berikut:
Paket 10
|
No
|
Berat Kotor
(gram)
|
Berat Sampel Plastik (gram)
|
Berat Netto
(gram)
|
|
A
|
0.26
|
0.10
|
0.16
|
|
B
|
0.25
|
0.10
|
0.15
|
|
C
|
0.26
|
0.10
|
0.16
|
|
D
|
0.26
|
0.10
|
0.16
|
|
E
|
0.25
|
0.10
|
0.15
|
|
F
|
0.26
|
0.10
|
0.16
|
|
G
|
0.25
|
0.10
|
0.15
|
|
H
|
0.22
|
0.10
|
0.12
|
|
I
|
0.24
|
0.10
|
0.14
|
|
J
|
0.27
|
0.10
|
0.17
|
|
Jumlah
|
2.52
|
1.00
|
1.52
|
Paket 6A
|
No
|
Berat Kotor
(gram)
|
Berat Sampel Plastik (gram)
|
Berat Netto
(gram)
|
|
A
|
0.23
|
0.10
|
0.13
|
|
B
|
0.20
|
0.10
|
0.10
|
|
C
|
0.20
|
0.10
|
0.10
|
|
D
|
0.18
|
0.10
|
0.08
|
|
E
|
0.20
|
0.10
|
0.10
|
|
F
|
0.20
|
0.10
|
0.10
|
|
Jumlah
|
1.21
|
0.60
|
0.61
|
Paket 6B
|
No
|
Berat Kotor
(gram)
|
Berat Sampel Plastik (gram)
|
Berat Netto
(gram)
|
|
A
|
0.29
|
0.10
|
0.19
|
|
B
|
0.27
|
0.10
|
0.17
|
|
C
|
0.30
|
0.10
|
0.20
|
|
D
|
0.29
|
0.10
|
0.19
|
|
E
|
0.29
|
0.10
|
0.19
|
|
F
|
0.27
|
0.10
|
0.17
|
|
Jumlah
|
1.71
|
0.60
|
1.11
|
Paket 1A
|
No
|
Berat Kotor
(gram)
|
Berat Sampel Plastik (gram)
|
Berat Netto
(gram)
|
|
A
|
0.96
|
0.33
|
0.63
|
|
Jumlah
|
0.96
|
0.33
|
0.63
|
Paket 1B
|
No
|
Berat Kotor
(gram)
|
Berat Sampel Plastik (gram)
|
Berat Netto
(gram)
|
|
A
|
0.22
|
0.05
|
0.17
|
|
Jumlah
|
0.22
|
0.05
|
0.17
|
- Berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran Nomor: 259/13186/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Kuningan, barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening yang disita dari Saksi WATI ERAWATI Binti WARDI (pemberian dari Terdawa) memiliki rincian berat sebagai berikut:
|
Paket
|
Berat Kotor
(gram)
|
Berat Sampel Plastik (gram)
|
Berat Netto
(gram)
|
|
A
|
0.23
|
0.10
|
0.13
|
|
B
|
0.23
|
0.10
|
0.13
|
|
Jumlah
|
0.46
|
0.20
|
0.26
|
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0241/NNF/2026 tanggal 22 Januari 2026, barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisi:
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berkode "10 paket" berisi 10 (sepuluh) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5200 gram, diberi nomor barang bukti 0128/2026/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berkode "6 paket" berisi 6 (enam) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0501 gram, diberi nomor barang bukti 0129/2026/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berkode "6 paket" berisi 6 (enam) bungkus plastik bekas kemasan permen berwarna-warni masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5543 gram, diberi nomor barang bukti 0130/2026/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisi:
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berkode "1A" berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5896 gram, diberi nomor barang bukti 0131/2026/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berkode "1B" berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1166 gram, diberi nomor barang bukti 0132/2026/OF.
adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0242/NNF/2026 tanggal 22 Januari 2026, barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berkode "A" berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0943 gram (nomor barang bukti 0133/2026/OF) dan satu bungkus bekas kemasan permen warna hijau berisi satu bungkus plastik klip berkode "B" berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0889 gram (nomor barang bukti 0134/2026/OF) adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut di atas tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak berwenang lainnya untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dan bukan juga perbuatannya tidak ditujukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
- Bahwa penguasaan fisik Terdakwa terhadap 26 (dua puluh enam) paket Narkotika jenis Sabu-sabu sebagaimana diuraikan di atas serta adanya barang bukti berupa timbangan digital dan plastik klip bening menunjukkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut bukan untuk tujuan konsumsi pribadi saja, melainkan merupakan bentuk penguasaan, penyimpanan, atau penyediaan yang secara nyata mengarah pada aktivitas peredaran gelap narkotika.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------
Kuningan, 31 Maret 2026
PENUNTUT UMUM,
WANDITA PALUPI KUSUMADANI, S.H.
AJUN JAKSA MADYA
|