Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2026/PN Kng AISHA RAYYAN, S.H SOLEMAN Bin MUHAMMAD (ALM) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2026/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1251/M.2.23.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AISHA RAYYAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOLEMAN Bin MUHAMMAD (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan, Jawa Barat

Telp. (0232) 871881 – Fax (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

 

 

       “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”      

P-29

       

                                                  

S U R A T    D A K W A A N    

No. Reg. Perk. : PDM-16/KNG/02//2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama Lengkap

:

SOLEMAN Bin MUHAMAD (Alm)

Tempat Lahir

:

Cirebon

Umur / Tanggal Lahir

:

34 Tahun / 01 Oktober 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Alamat Blok Capar RT 009 RW 005 Desa Sidawangi Kecamatan Sumber Kabuapten Cirebon

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

b.      PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

Penangkapan oleh Penyidik

:

Pada tanggal 15 November 2025.

Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 16 November 2025 s/d 05 Desember 2025

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 06 Desember 2025 s/d 14 Janurari 2026

Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Pengadilan Negeri

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 15 Januari 2026 s/d 13 Februari 2026

Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Pengadilan Negeri

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 14 Februari 2026 s/d 15 Maret 2026

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 18 Februari 2026 s/d 09 Maret 2026

 

  1. DAKWAAN 

KESATU

----------Bahwa Terdakwa SOLEMAN Bin MUHAMAD (Alm) pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 17.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di di kandang ayam yang beralamat di Desa Sarewu Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu,, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:    

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB di kandang ayam yang beralamat di Desa Sarewu Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan,     Terdakwa melakukan pembelian terhadap obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl melalui akun Tiktok bernama “SAMUDRA STORE 77” dengan rincian obat jenis Tramadol dengan kode TAM pada etalase toko online tiktok tersebut sebanyak 100 (seratus) butir senilai Rp331.488,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah) dan obat jenis Trihexyphenidyl dengan kode TRI pada etalase toko online tikok tersebut sebanyak 100 (seratus) butir senilai Rp131.621,- (seratus tiga puluh satu ribu enam ratus dua puluh satu rupiah) yang total pembayarannya adalah  Rp.456.610,- (empat ratus lima puluh enam ribu enam ratus sepuluh ribu rupiah) (dengan potongan harga pembelian barang dari aplikasi) serta dibayarkan melalui akun DANA dengan nomor 087777943343 an. SOLEMAN ke Virtual Account yang disediakan dari aplikasi TikTok;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 17.20 WIB di kandang ayam yang beralamat di Desa Sarewu Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan, Terdakwa menerima pesanannya dari “SAMUDRA STORE 77” berupa 1 (satu) dus paket berwarna coklat berisikan obat jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir. Lalu pada hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB, pihak Kepolisian Resor Kuningan menghampiri serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang masih berada di Desa Sarewu Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan serta ditemukan 1 (satu) buah dus paketan warna coklat yang berisikan obat jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir berada di genggaman Terdakwa serta ditemukan juga 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A58 warna abu yang berada di kantong celana panjang bagian belakang sebelah kiri celana Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Kuningan untuk penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa tujuan Terdakwa melakukan pemesanan terhadap obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut melalui akun TikTok bernama “SAMUDRA STORE 77” tersebut adalah dijual kembali untuk meraih keuntungan;
  • Bahwa terhadap pembelian terkahir dari akun TikTok bernama “SAMUDRA STORE 77” yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 tersebut, Terdakwa sudah merencanakan untuk mengambil keuntungan sebesar Rp410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa sudah melakukan pemesanan terhadap obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl melalui akun TikTok bernama “SAMUDRA STORE 77” sebanyak 18 (delapan belas) kali;
  • Bahwa Terdakwa sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp40.000,- (empat puluh ribu) untuk 10 (sepuluh) butir Tramadol dan Rp27.000,- (dua puluh tujuh ribu) untuk 10 (sepuluh) butir serta telah menerima total keuntungan sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, No. Lab. 7494/NOF/2025, tanggal 02 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani Sandhy Santosa, S.Farm., Apt. dan Tri Wulandari, S.H. selaku pemeriksa Puslabfor Polri, serta diketahui oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. selaku Kabidinarkobafor Puslabfor Bareskrim Polri yang dalam kesimpulan barang bukti dengan nomor:
  • 5632/2025/OF,- berupa tablet warna putih tersebut adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl;
  • 5633/2025/OF,- berupa tablet warna putih tersebut adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  • Bahwa ahli apoteker atas nama apt. Andy Juandy, S.Si., M.Farm menerangkan perbuatan Terdakwa membeli obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak dibenarkan oleh aturan perundang-undangan karena Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat sesuai dengan rumusan pasal 138 ayat (2) Undang-undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ahli juga menerangkan  bahwa mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar maka pemenuhan persyaratan uji mutu, evaluasi keamanan dan kemanfaatan, khasiat serta evaluasi penandaan/label juga tidak dapat dibuktikan. Dengan demikian barang bukti berupa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Kemudian mengingat bahwa Obat Keras memiliki standar dan/atau persyaratan yang mengikat terkait peredarannya, maka Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, maka barang bukti obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang dimiliki oleh Terdakwa merupakan sediaan farmasi yang harus melalui resep dokter. Jadi dapat disimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa sudah termasuk dalam kegiatan menyimpan, memiliki sediaan farmasi tanpa ijin edar dan barang bukti yakni obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu dan khasiat;
  • Bahwa Terdakwa mengakui tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang farmasi dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl;

------------Perbuatan Terdakwa SOLEMAN Bin MUHAMAD (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa SOLEMAN Bin MUHAMAD (Alm) pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 17.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di di kandang ayam yang beralamat di Desa Sarewu Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB di kandang ayam yang beralamat di Desa Sarewu Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan,     Terdakwa melakukan pembelian terhadap obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl melalui akun Tiktok bernama “SAMUDRA STORE 77” dengan rincian obat jenis Tramadol dengan kode TAM pada etalase toko online tiktok tersebut sebanyak 100 (seratus) butir senilai Rp331.488,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah) dan obat jenis Trihexyphenidyl dengan kode TRI pada etalase toko online tikok tersebut sebanyak 100 (seratus) butir senilai Rp131.621,- (seratus tiga puluh satu ribu enam ratus dua puluh satu rupiah) yang total pembayarannya adalah  Rp.456.610,- (empat ratus lima puluh enam ribu enam ratus sepuluh ribu rupiah) (dengan potongan harga pembelian barang dari aplikasi) serta dibayarkan melalui akun DANA dengan nomor 087777943343 an. SOLEMAN ke Virtual Account yang disediakan dari aplikasi TikTok;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 17.20 WIB di kandang ayam yang beralamat di Desa Sarewu Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan, Terdakwa menerima pesanannya dari “SAMUDRA STORE 77” berupa 1 (satu) dus paket berwarna coklat berisikan obat jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir. Lalu pada hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB, pihak Kepolisian Resor Kuningan menghampiri serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang masih berada di Desa Sarewu Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan serta ditemukan 1 (satu) buah dus paketan warna coklat yang berisikan obat jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir berada di genggaman Terdakwa serta ditemukan juga 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A58 warna abu yang berada di kantong celana panjang bagian belakang sebelah kiri celana Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Kuningan untuk penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa tujuan Terdakwa melakukan pemesanan terhadap obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut melalui akun TikTok bernama “SAMUDRA STORE 77” tersebut adalah dijual kembali untuk meraih keuntungan;
  • Bahwa terhadap pembelian terkahir dari akun TikTok bernama “SAMUDRA STORE 77” yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 tersebut, Terdakwa sudah merencanakan untuk mengambil keuntungan sebesar Rp410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa sudah melakukan pemesanan terhadap obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl melalui akun TikTok bernama “SAMUDRA STORE 77” sebanyak 18 (delapan belas) kali;
  • Bahwa Terdakwa sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp40.000,- (empat puluh ribu) untuk 10 (sepuluh) butir Tramadol dan Rp27.000,- (dua puluh tujuh ribu) untuk 10 (sepuluh) butir serta telah menerima total keuntungan sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, No. Lab. 7494/NOF/2025, tanggal 02 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani Sandhy Santosa, S.Farm., Apt. dan Tri Wulandari, S.H. selaku pemeriksa Puslabfor Polri, serta diketahui oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. selaku Kabidinarkobafor Puslabfor Bareskrim Polri yang dalam kesimpulan barang bukti dengan nomor:
  • 5632/2025/OF,- berupa tablet warna putih tersebut adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl;
  • 5633/2025/OF,- berupa tablet warna putih tersebut adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  • Bahwa ahli apoteker atas nama apt. Andy Juandy, S.Si., M.Farm menerangkan perbuatan Terdakwa membeli obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak dibenarkan oleh aturan perundang-undangan karena Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian sesuai dengan rumusan pasal 145 ayat (1) Undang-undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ahli juga menerangkan bahwa Terdakwa dalam mengadakan, menyimpan dan mengedarkan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl harus memiliki ijin dan keahlian serta kewenangan khusus. Kemudian mengingat bahwa Obat Keras memiliki standar dan/atau persyaratan yang mengikat terkait peredarannya, maka Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, maka barang bukti obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang dimiliki oleh Terdakwa merupakan sediaan farmasi yang harus melalui resep dokter. Jadi dapat disimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa sudah termasuk dalam produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi dan barang bukti yakni membeli obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang mana tindak tersebut dilakukan tanpa keahlian dan kewenangan khusus yang diberikan undang-undang;
  • Bahwa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut termasuk ke dalam golongan “obat keras” yang ditandai dengan lingkaran merah yang ditengahnya bertuliskan huruf K dan dapat dijual di apotek berdasarkan resep dokter dan Terdakwa tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang farmasi dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.

 

----------Perbuatan Terdakwa SOLEMAN Bin MUHAMAD (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------

 

 

Kuningan, 02 Maret 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

AISHA RAYYAN, S.H.

 AJUN JAKSA

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya