| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN
Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat
Telp (0232) 871881 – Fax (0232) 873057 www.kejari.kuningan.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P - 29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-71/KNG/12/2025
I. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : ASEP SUHARTONO Bin UNTUNG JOHARI
Tempat Lahir : Kuningan
Umur / Tanggal Lahir : 38 Tahun / 16 September 1987
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Alamat Dusun Mangunjaya RT 002 RW 001 Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMP (Tamat/Berijazah)
II. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
Penangkapan oleh Penyidik
|
:
|
Pada tanggal 26 Oktober 2025.
|
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 Oktober 2025 s/d 14 November 2025.
|
|
|
Diperpanjang Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 15 November 2025 s/d 24 Desember 2025.
|
|
|
Penahanan Penuntut Umum
|
:
|
Lapas Kuningan, sejak tanggal 23 Desember 2025 s/d tanggal 11 Januari 2026
|
|
|
Perpanjangan Pengadilan Negeri
|
:
|
Lapas Kuningan, sejak tanggal 12 Januari 2026 s/d tanggal 10 Februari 2026
|
|
III. DAKWAAN :
PERTAMA
---------------Bahwa Terdakwa ASEP SUHARTONO Bin UNTUNG JOHARI pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Dusun Sawahrangru RT 008 RW 009 Desa Linggamekar, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan, yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Oktober sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa ASEP SUHARTONO Bin UNTUNG JOHARI warga Dusun Mangunjaya RT 002 RW 001 Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan menghubungi Saksi BUDI SANTOSO Bin PIDIN HIDAYAT melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor Terdakwa 08131526496 kemudian Terdakwa menjelaskan “om mau minjam mobil” lalu dijawab oleh Saksi BUDI SANTOSO Bin PIDIN HIDAYAT “mau kemana?” selanjutnya Terdakwa menjelaskan “mau ke Jawa ada keperluan” dan diperbolehkan oleh Saksi BUDI SANTOSO Bin PIDIN HIDAYAT dengan berkata “yaudah kesini saja” setelah itu sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa yang pada saat itu bersama dengan Saksi MUHAMAD RYCARDO Als ARUL Bin DIDIN di warung yang berada di Desa Pancalang Kabupaten Kuningan menghubungi Saksi JENI SUGIANTO Bin MAS’AN (Alm) untuk menanyakan apakah Saksi JENI SUGIANTO Bin MAS’AN (Alm) bisa membawa mobil untuk pergi mengantarkan Terdakwa ke Jawa lalu Saksi JENI SUGIANTO Bin MAS’AN (Alm) menyanggupi hal tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMAD RYCARDO Als ARUL Bin DIDIN mendatangi Saksi JENI SUGIANTO Bin MAS’AN (Alm) yang pada saat itu sedang berada di rumah rekannya yang bernama Sdr. FERI yang beralamat di Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan kemudian Terdakwa mengajak Saksi JENI SUGIANTO Bin MAS’AN (Alm) pergi ke rumah Saksi BUDI SANTOSO Bin PIDIN HIDAYAT yang berada di Dusun Sawahrangru RT 008 RW 009 Desa Linggamekar, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2014 warna putih biru dengan Nomor Polisi: E-5295-IT, Nomor Rangka: MH1JFM218EK420658, Nomor Mesin: JFN2E1435533 milik Saksi JENI SUGIANTO Bin MAS’AN (Alm) dengan tujuan menyewa mobil dan Saksi MUHAMAD RYCARDO Als ARUL Bin DIDIN menunggu di rumah Sdr. FERI.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa dan Saksi JENI SUGIANTO Bin MAS’AN (Alm) sampai di rumah Saksi BUDI SANTOSO Bin PIDIN HIDAYAT yang beralamat di Dusun Sawahrangu RT 008 RW 004 Desa Linggamekar Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan dan langsung menyampaikan tujuannya untuk menyewa mobil yang akan digunakan ke Jawa lalu Saksi BUDI SANTOSO Bin PIDIN HIDAYAT menanyakan berapa hari mobil akan digunakan karena mobil yang akan disewa merupakan milik dari Saksi Korban DEDE SUPRIADI Bin MITA USUP dan Terdakwa menjawab “tiga hari kurang lebihnya, nanti bayarnya Terdakwa transfer” kemudian dijawab oleh Saksi BUDI SANTOSO Bin PIDIN HIDAYAT “yaudah” lalu Tersangka bertanya “seharinya berapa om?” dan dijawab kembali oleh Saksi BUDI SANTOSO Bin PIDIN HIDAYAT “Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehari” selanjutnya Terdakwa menyetujui dan Saksi BUDI SANTOSO Bin PIDIN HIDAYAT memberikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio warna putih dengan Nomor Polisi : E-1780-RB, Tahun 2016 beserta STNK dan kuncinya kepada Terdakwa namun pada saat itu Terdakwa tidak dibuatkan kwitansi atau tanda terima karena memang Terdakwa sudah pernah menyewa mobil sebelumnya setelah itu Terdakwa menyerahkan kunci mobil tersebut kepada Saksi JENI SUGIANTO Bin MAS’AN (Alm) untuk membawa mobil dan Terdakwa bersama dengan Saksi JENI SUGIANTO Bin MAS’AN (Alm) langsung pergi menjemput Saksi MUHAMAD RYCARDO Als ARUL Bin DIDIN yang masih berada di Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa mengajak Saksi JENI SUGIANTO Bin MAS’AN (Alm) dan Saksi MUHAMAD RYCARDO Als ARUL Bin DIDIN pergi ke rumah Saksi ZOVY NOVANDANA Bin ACEP SUMARGIONO warga Desa Talun Cirebon dengan tujuan meminta bantuan kepada Saksi ZOVY NOVANDANA Bin ACEP SUMARGIONO agar dapat membantu mencarikan pihak yang mau menerima gadai mobil tersebut lalu sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMAD RYCARDO Als ARUL Bin DIDIN tiba di rumah Saksi ZOVY NOVANDANA Bin ACEP SUMARGIONO sedangkan Saksi JENI SUGIANTO Bin MAS’AN (Alm) menunggu di mobil kemudian Terdakwa meminta bantuan kepada Saksi ZOVY NOVANDANA Bin ACEP SUMARGIONO dengan mengatakan “zov tolongin Terdakwa butuh duit, tolong gadaikan mobil ini” lalu dijawab oleh Saksi ZOVY NOVANDANA Bin ACEP SUMARGIONO “mobil siapa, BPKBnya ada gak” kemudian Terdakwa menjawab “ BPKB ada dirumah, ini mobil punya saudaranya Saksi RICARDO teman terdakwa ini” dan pembicaraan tersebut disaksikan oleh Saksi MUHAMAD RYCARDO Als ARUL Bin DIDIN lalu Saksi ZOVY NOVANDANA Bin ACEP SUMARGIONO berusaha membantu Terdakwa dengan menghubungi teman-temannya namun pada malam itu tidak ada yang mau sehingga akhirnya Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMAD RYCARDO Als ARUL Bin DIDIN mengantarkan Saksi JENI SUGIANTO Bin MAS’AN (Alm) untuk pulang ke rumah orang tua Saksi JENI SUGIANTO Bin MAS’AN (Alm) yang berada di Desa Kondangsari Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon menggunakan mobil Daihatsu Luxio tersebut dan tiba pukul 20.30 Wib. Kemudian, sehabis mengantar Saksi JENI SUGIANTO Bin MAS’AN (Alm), Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMAD RYCARDO Als ARUL Bin DIDIN beristirahat di masjid yang berlokasi di Perumahan Arumsari Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 Wib Saksi JENI SUGIANTO Bin MAS’AN (Alm) tiba di Masjid Perumahan Arumsari Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon tempat Terdakwa dan Saksi MUHAMAD RYCARDO Als ARUL Bin DIDIN beristirahat lalu sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa pergi sendiri ke rumah Saksi ZOVY NOVANDANA Bin ACEP SUMARGIONO dengan tujuan akan berpamitan pulang namun pada saat itu Saksi ZOVY NOVANDANA Bin ACEP SUMARGIONO dihubungi oleh rekannya untuk bertemu disuatu tempat dengan tujuan melihat mobil yang akan digadai tersebut lalu sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi ZOVY NOVANDANA Bin ACEP SUMARGIONO menggunakan mobil Daihatsu Luxio menuju Lapangan Cirebongirang dan bertemu dengan Sdr. YULIANSYAH Als BOMA (DPS) lalu Terdakwa bertanya “a mau gadai mobil, mau gak?” dan dijawab oleh Sdr. YULIANSYAH Als BOMA (DPS) “ini mobil rental bukan?” selanjutnya Terdakwa menjelaskan “iya, punya saudara temen saya” dan Sdr. YULIANSYAH Als BOMA (DPS) memastikan apakah BPKB mobil tersebut ada atau tidak dan Terdakwa menjawab “ada di rumah” lalu Sdr. YULIANSYAH Als BOMA (DPS) kembali bertanya “emang gak bisa dibawa?” dan Terdakwa menjawab “engga bisa” kemudian Sdr. YULIANSYAH Als BOMA (DPS) menjawab “yauda nanti cari dulu yang mau” setelah itu Terdakwa bersama Saksi ZOVY NOVANDANA Bin ACEP SUMARGIONO pulang ke rumah Saksi ZOVY NOVANDANA Bin ACEP SUMARGIONO. Sesampainya di rumah Saksi ZOVY NOVANDANA Bin ACEP SUMARGIONO, Terdakwa diusir oleh Saksi ZOVY NOVANDANA Bin ACEP SUMARGIONO karena telah berbohong mengenai asal usul mobil tersebut. Setelah itu, masih pada hari yang sama Terdakwa bersama Saksi ZOVY NOVANDANA Bin ACEP SUMARGIONO dan Saksi JENI SUGIANTO Bin MAS’AN (Alm) meninggalkan rumah Saksi ZOVY NOVANDANA Bin ACEP SUMARGIONO, sesampainya di daerah Cibereum Linggarjati, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. YULIANSYAH Als BOMA (DPS) yang mengatakan “ini ada yang mau, kalau Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) gimana mau gak” dan Terdakwa menjawab “yaudah gapapa” kemudian Sdr. YULIANSYAH Als BOMA (DPS) menyuruh Terdakwa datang ke lokasi di dekat PT. Indo Woyang Tegalsari Desa Cangkring Kabupaten Cirebon untuk bertemu.
- Bahwa masih pada hari yang sama sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa dan Saksi MUHAMAD RYCARDO Als ARUL Bin DIDIN bertemu dengan Sdr. YULIANSYAH Als BOMA (DPS) dan 4 (empat) orang lain yang tidak dikenal di lokasi yang sudah disepakati tersebut sedangkan Saksi JENI SUGIANTO Bin MAS’AN (Alm) menunggu di dalam mobil lalu salah satu rekan dari Sdr. YULIANSYAH Als BOMA (DPS) bertanya “ini mobil siapa?” kemudian dijawab oleh Terdakwa “ini mobil rental punya teman saya” lalu rekan dari Sdr. YULIANSYAH Als BOMA (DPS) kembali bertanya “berapa lama, kalau bisa jangan lama-lama” dan Terdakwa menjawab “seminggu om” setelah itu rekan dari Sdr. YULIANSYAH Als BOMA (DPS) membuatkan kwitansi namun Terdakwa tidak diberikan kwitansi tersebut dan Terdakwa menerima uang sebesar Rp 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) secara tunai/cash dari Sdr. YULIANSYAH Als BOMA dikarenakan dipotong admin sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), uang mediator sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu setelah uang hasil gadai mobil diterima oleh Terdakwa, mobil tersebut langsung dikuasai dan dibawa pergi oleh rekan dari Sdr. YULIANSYAH Als BOMA (DPS) yang tidak diketahui namanya oleh Terdakwa selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi ZOVY NOVANDANA Bin ACEP SUMARGIONO untuk meminta datang ke lokasi tempat mobil tersebut digadaikan, tidak lama kemudian Saksi ZOVY NOVANDANA Bin ACEP SUMARGIONO datang bersama istrinya dan Terdakwa memberikan uang secara tunai sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai bayaran atas hutang Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa meminta tolong kepada Saksi ZOVY NOVANDANA Bin ACEP SUMARGIONO agar mengantarkan pulang kearah Ciperna Cirebon, lalu ketika sudah sampai di daerah Ciperna Cirebon Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMAD RYCARDO Als ARUL Bin DIDIN dan Saksi JENI SUGIANTO Bin MAS’AN (Alm) pulang ke Kuningan menggunakan angkutan umum. Selanjutnya, sekira pukul 17.23 Wib Terdakwa menghubungi Saksi BUDI SANTOSO Bin PIDIN HIDAYAT melalui aplikasi Whatsapp dan meminta akun Dana dengan tujuan untuk membayarkan uang rental lalu Terdakwa mentransferkan uang ke rekening Dana Saksi BUDI SANTOSO Bin PIDIN HIDAYAT dengan nomor 081324429377 sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dari rekening Gopay Terdakwa dengan nomor 082127383668 untuk 3 (tiga) hari biaya sewa rental mobil dan kekurangannya akan dilunasi apabila sudah pulang.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 00.00 Wib Saksi BUDI SANTOSO Bin PIDIN HIDAYAT menghubungi Terdakwa untuk menanyakan keberadaan mobil tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa menjawab “om mobil masih di Jawa besok pagi pulangnya” padahal saat itu mobil sudah Terdakwa gadaikan lalu hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 Wib Saksi BUDI SANTOSO Bin PIDIN HIDAYAT kembali menghubungi Terdakwa untuk mencari tahu keberadaan mobil yang dimaksud dan menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumah Saksi Korban DEDE SUPRIADI Bin MITA USUP karena anak dan istri Terdakwa sudah dijemput dan berada di rumah Saksi Korban DEDE SUPRIADI Bin MITA USUP. Kemudian, Terdakwa datang kerumah Saksi Korban DEDE SUPRIADI Bin MITA USUP dan mengakui bahwa mobil rental milik Saksi Korban DEDE SUPRIADI Bin MITA USUP telah digadaikan sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada orang yang tidak di kenal di daerah Tegalsari Desa Cangkring Kabupaten Cirebon.
- Bahwa atas tindak pidana yang dilakukan Terdakwa tersebut mengakibatlan Saksi Korban DEDE SUPRIADI Bin MITA USUP mengalami kerugian sebesar Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa ASEP SUHARTONO Bin UNTUNG JOHARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------------Bahwa Terdakwa ASEP SUHARTONO Bin UNTUNG JOHARI pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Dusun Sawahrangru RT 008 RW 009 Desa Linggamekar, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan, yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan “Dengan sengaja memiliki secara melawan hukum sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Oktober sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa ASEP SUHARTONO Bin UNTUNG JOHARI warga Dusun Mangunjaya RT 002 RW 001 Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan menghubungi Saksi BUDI SANTOSO Bin PIDIN HIDAYAT melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor Terdakwa 08131526496 kemudian Terdakwa menjelaskan “om mau minjam mobil” lalu dijawab oleh Saksi BUDI SANTOSO Bin PIDIN HIDAYAT “mau kemana?” selanjutnya Terdakwa menjelaskan “mau ke Jawa ada keperluan” dan diperbolehkan oleh Saksi BUDI SANTOSO Bin PIDIN HIDAYAT dengan berkata “yaudah kesini saja” setelah itu sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa yang pada saat itu bersama dengan Saksi MUHAMAD RYCARDO Als ARUL Bin DIDIN di warung yang berada di Desa Pancalang Kabupaten Kuningan menghubungi Saksi JENI SUGIANTO Bin MAS’AN (Alm) untuk menanyakan apakah Saksi JENI SUGIANTO Bin MAS’AN (Alm) bisa membawa mobil untuk pergi mengantarkan Terdakwa ke Jawa lalu Saksi JENI SUGIANTO Bin MAS’AN (Alm) menyanggupi hal tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMAD RYCARDO Als ARUL Bin DIDIN mendatangi Saksi JENI SUGIANTO Bin MAS’AN (Alm) yang pada saat itu sedang berada di rumah rekannya yang bernama Sdr. FERI yang beralamat di Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan kemudian Terdakwa mengajak Saksi JENI SUGIANTO Bin MAS’AN (Alm) pergi ke rumah Saksi BUDI SANTOSO Bin PIDIN HIDAYAT yang berada di Dusun Sawahrangru RT 008 RW 009 Desa Linggamekar, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2014 warna putih biru dengan Nomor Polisi: E-5295-IT, Nomor Rangka: MH1JFM218EK420658, Nomor Mesin: JFN2E1435533 milik Saksi JENI SUGIANTO Bin MAS’AN (Alm) dengan tujuan menyewa mobil dan Saksi MUHAMAD RYCARDO Als ARUL Bin DIDIN menunggu di rumah Sdr. FERI.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa dan Saksi JENI SUGIANTO Bin MAS’AN (Alm) sampai di rumah Saksi BUDI SANTOSO Bin PIDIN HIDAYAT yang beralamat di Dusun Sawahrangu RT 008 RW 004 Desa Linggamekar Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan dan langsung menyampaikan tujuannya untuk menyewa mobil yang akan digunakan ke Jawa lalu Saksi BUDI SANTOSO Bin PIDIN HIDAYAT menanyakan berapa hari mobil akan digunakan karena mobil yang akan disewa merupakan milik dari Saksi Korban DEDE SUPRIADI Bin MITA USUP dan Terdakwa menjawab “tiga hari kurang lebihnya, nanti bayarnya Terdakwa transfer” kemudian dijawab oleh Saksi BUDI SANTOSO Bin PIDIN HIDAYAT “yaudah” lalu Tersangka bertanya “seharinya berapa om?” dan dijawab kembali oleh Saksi BUDI SANTOSO Bin PIDIN HIDAYAT “Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehari” selanjutnya Terdakwa menyetujui dan Saksi BUDI SANTOSO Bin PIDIN HIDAYAT memberikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio warna putih dengan Nomor Polisi : E-1780-RB, Tahun 2016 beserta STNK dan kuncinya kepada Terdakwa namun pada saat itu Terdakwa tidak dibuatkan kwitansi atau tanda terima karena memang Terdakwa sudah pernah menyewa mobil sebelumnya setelah itu Terdakwa menyerahkan kunci mobil tersebut kepada Saksi JENI SUGIANTO Bin MAS’AN (Alm) untuk membawa mobil dan Terdakwa bersama dengan Saksi JENI SUGIANTO Bin MAS’AN (Alm) langsung pergi menjemput Saksi MUHAMAD RYCARDO Als ARUL Bin DIDIN yang masih berada di Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa mengajak Saksi JENI SUGIANTO Bin MAS’AN (Alm) dan Saksi MUHAMAD RYCARDO Als ARUL Bin DIDIN pergi ke rumah Saksi ZOVY NOVANDANA Bin ACEP SUMARGIONO warga Desa Talun Cirebon dengan tujuan meminta bantuan kepada Saksi ZOVY NOVANDANA Bin ACEP SUMARGIONO agar dapat membantu mencarikan pihak yang mau menerima gadai mobil tersebut lalu sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMAD RYCARDO Als ARUL Bin DIDIN tiba di rumah Saksi ZOVY NOVANDANA Bin ACEP SUMARGIONO sedangkan Saksi JENI SUGIANTO Bin MAS’AN (Alm) menunggu di mobil kemudian Terdakwa meminta bantuan kepada Saksi ZOVY NOVANDANA Bin ACEP SUMARGIONO dengan mengatakan “zov tolongin Terdakwa butuh duit, tolong gadaikan mobil ini” lalu dijawab oleh Saksi ZOVY NOVANDANA Bin ACEP SUMARGIONO “mobil siapa, BPKBnya ada gak” kemudian Terdakwa menjawab “ BPKB ada dirumah, ini mobil punya saudaranya Saksi RICARDO teman terdakwa ini” dan pembicaraan tersebut disaksikan oleh Saksi MUHAMAD RYCARDO Als ARUL Bin DIDIN lalu Saksi ZOVY NOVANDANA Bin ACEP SUMARGIONO berusaha membantu Terdakwa dengan menghubungi teman-temannya namun pada malam itu tidak ada yang mau sehingga akhirnya Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMAD RYCARDO Als ARUL Bin DIDIN mengantarkan Saksi JENI SUGIANTO Bin MAS’AN (Alm) untuk pulang ke rumah orang tua Saksi JENI SUGIANTO Bin MAS’AN (Alm) yang berada di Desa Kondangsari Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon menggunakan mobil Daihatsu Luxio tersebut dan tiba pukul 20.30 Wib. Kemudian, sehabis mengantar Saksi JENI SUGIANTO Bin MAS’AN (Alm), Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMAD RYCARDO Als ARUL Bin DIDIN beristirahat di masjid yang berlokasi di Perumahan Arumsari Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 Wib Saksi JENI SUGIANTO Bin MAS’AN (Alm) tiba di Masjid Perumahan Arumsari Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon tempat Terdakwa dan Saksi MUHAMAD RYCARDO Als ARUL Bin DIDIN beristirahat lalu sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa pergi sendiri ke rumah Saksi ZOVY NOVANDANA Bin ACEP SUMARGIONO dengan tujuan akan berpamitan pulang namun pada saat itu Saksi ZOVY NOVANDANA Bin ACEP SUMARGIONO dihubungi oleh rekannya untuk bertemu disuatu tempat dengan tujuan melihat mobil yang akan digadai tersebut lalu sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi ZOVY NOVANDANA Bin ACEP SUMARGIONO menggunakan mobil Daihatsu Luxio menuju Lapangan Cirebongirang dan bertemu dengan Sdr. YULIANSYAH Als BOMA (DPS) lalu Terdakwa bertanya “a mau gadai mobil, mau gak?” dan dijawab oleh Sdr. YULIANSYAH Als BOMA (DPS) “ini mobil rental bukan?” selanjutnya Terdakwa menjelaskan “iya, punya saudara temen saya” dan Sdr. YULIANSYAH Als BOMA (DPS) memastikan apakah BPKB mobil tersebut ada atau tidak dan Terdakwa menjawab “ada di rumah” lalu Sdr. YULIANSYAH Als BOMA (DPS) kembali bertanya “emang gak bisa dibawa?” dan Terdakwa menjawab “engga bisa” kemudian Sdr. YULIANSYAH Als BOMA (DPS) menjawab “yauda nanti cari dulu yang mau” setelah itu Terdakwa bersama Saksi ZOVY NOVANDANA Bin ACEP SUMARGIONO pulang ke rumah Saksi ZOVY NOVANDANA Bin ACEP SUMARGIONO. Sesampainya di rumah Saksi ZOVY NOVANDANA Bin ACEP SUMARGIONO, Terdakwa diusir oleh Saksi ZOVY NOVANDANA Bin ACEP SUMARGIONO karena telah berbohong mengenai asal usul mobil tersebut. Setelah itu, masih pada hari yang sama Terdakwa bersama Saksi ZOVY NOVANDANA Bin ACEP SUMARGIONO dan Saksi JENI SUGIANTO Bin MAS’AN (Alm) meninggalkan rumah Saksi ZOVY NOVANDANA Bin ACEP SUMARGIONO, sesampainya di daerah Cibereum Linggarjati, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. YULIANSYAH Als BOMA (DPS) yang mengatakan “ini ada yang mau, kalau Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) gimana mau gak” dan Terdakwa menjawab “yaudah gapapa” kemudian Sdr. YULIANSYAH Als BOMA (DPS) menyuruh Terdakwa datang ke lokasi di dekat PT. Indo Woyang Tegalsari Desa Cangkring Kabupaten Cirebon untuk bertemu.
- Bahwa masih pada hari yang sama sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa dan Saksi MUHAMAD RYCARDO Als ARUL Bin DIDIN bertemu dengan Sdr. YULIANSYAH Als BOMA (DPS) dan 4 (empat) orang lain yang tidak dikenal di lokasi yang sudah disepakati tersebut sedangkan Saksi JENI SUGIANTO Bin MAS’AN (Alm) menunggu di dalam mobil lalu salah satu rekan dari Sdr. YULIANSYAH Als BOMA (DPS) bertanya “ini mobil siapa?” kemudian dijawab oleh Terdakwa “ini mobil rental punya teman saya” lalu rekan dari Sdr. YULIANSYAH Als BOMA (DPS) kembali bertanya “berapa lama, kalau bisa jangan lama-lama” dan Terdakwa menjawab “seminggu om” setelah itu rekan dari Sdr. YULIANSYAH Als BOMA (DPS) membuatkan kwitansi namun Terdakwa tidak diberikan kwitansi tersebut dan Terdakwa menerima uang sebesar Rp 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) secara tunai/cash dari Sdr. YULIANSYAH Als BOMA dikarenakan dipotong admin sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), uang mediator sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu setelah uang hasil gadai mobil diterima oleh Terdakwa, mobil tersebut langsung dikuasai dan dibawa pergi oleh rekan dari Sdr. YULIANSYAH Als BOMA (DPS) yang tidak diketahui namanya oleh Terdakwa selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi ZOVY NOVANDANA Bin ACEP SUMARGIONO untuk meminta datang ke lokasi tempat mobil tersebut digadaikan, tidak lama kemudian Saksi ZOVY NOVANDANA Bin ACEP SUMARGIONO datang bersama istrinya dan Terdakwa memberikan uang secara tunai sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai bayaran atas hutang Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa meminta tolong kepada Saksi ZOVY NOVANDANA Bin ACEP SUMARGIONO agar mengantarkan pulang kearah Ciperna Cirebon, lalu ketika sudah sampai di daerah Ciperna Cirebon Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMAD RYCARDO Als ARUL Bin DIDIN dan Saksi JENI SUGIANTO Bin MAS’AN (Alm) pulang ke Kuningan menggunakan angkutan umum. Selanjutnya, sekira pukul 17.23 Wib Terdakwa menghubungi Saksi BUDI SANTOSO Bin PIDIN HIDAYAT melalui aplikasi Whatsapp dan meminta akun Dana dengan tujuan untuk membayarkan uang rental lalu Terdakwa mentransferkan uang ke rekening Dana Saksi BUDI SANTOSO Bin PIDIN HIDAYAT dengan nomor 081324429377 sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dari rekening Gopay Terdakwa dengan nomor 082127383668 untuk 3 (tiga) hari biaya sewa rental mobil dan kekurangannya akan dilunasi apabila sudah pulang.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 00.00 Wib Saksi BUDI SANTOSO Bin PIDIN HIDAYAT menghubungi Terdakwa untuk menanyakan keberadaan mobil tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa menjawab “om mobil masih di Jawa besok pagi pulangnya” padahal saat itu mobil sudah Terdakwa gadaikan lalu hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 Wib Saksi BUDI SANTOSO Bin PIDIN HIDAYAT kembali menghubungi Terdakwa untuk mencari tahu keberadaan mobil yang dimaksud dan menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumah Saksi Korban DEDE SUPRIADI Bin MITA USUP karena anak dan istri Terdakwa sudah dijemput dan berada di rumah Saksi Korban DEDE SUPRIADI Bin MITA USUP. Kemudian, Terdakwa datang kerumah Saksi Korban DEDE SUPRIADI Bin MITA USUP dan mengakui bahwa mobil rental milik Saksi Korban DEDE SUPRIADI Bin MITA USUP telah digadaikan sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada orang yang tidak di kenal di daerah Tegalsari Desa Cangkring Kabupaten Cirebon.
- Bahwa atas tindak pidana yang dilakukan Terdakwa tersebut mengakibatlan Saksi Korban DEDE SUPRIADI Bin MITA USUP mengalami kerugian sebesar Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa ASEP SUHARTONO Bin UNTUNG JOHARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kuningan, 22 Januari 2026
PENUNTUT UMUM
FARIZ CAHYANA, S.H.
AJUN JAKSA MADYA
|