Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2026/PN Kng Carub Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2026/PN Kng
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Carub
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon pada akta kelahiran Pemohon No. 30078/I/2010, kartu keluarga No. 3208060402066921 dan kartu tanda penduduk  No. 3208061507040002 dari Carub menjadi Caca Carub;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak