| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5572401494 Tanggal 30 November 2024 adalah sah secara hukum;
- Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi atas pelaksanaan 5572401494 Tanggal 30 November 2024;
- Menyatakan Akta Nomor : : 42 tanggal 2 Desember 2024 yang dibuat Notaris DENNY RAHMAT S.H., M.Kn., berkedudukan di Jawa Barat adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.02690637.AH.05.01 TAHUN 2024 tanggal 2 Desember 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat adalah sah secara hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 229.477.300,- (dua ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Yang Mulia Hakim di Pengadilan Negeri Kuningan membacakan Putusan atas Perkara ini;
- Menetapkan dan memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia, berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Tipe TOYOTA-CALYA-G AT 1.2, Nomor Rangka : MHKA6GK6JRJ077932, Nomor Mesin : 3NRH914017, Warna White, Tahun 2024, Nomor Polisi : E 1343 ZN, apabila TERGUGAT tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Tipe TOYOTA-CALYA-G AT 1.2, Nomor Rangka : MHKA6GK6JRJ077932, Nomor Mesin : 3NRH914017, Warna White, Tahun 2024, Nomor Polisi : E 1343 ZN berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.02690637.AH.05.01 TAHUN 2024 tanggal 2 Desember 2024, apabila TERGUGAT atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan Gugatan ini;
- Menyatakan Putusan atas Gugatan a quo dapat dilaksanaakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum (Uitvoerbaar bij Vorraad) dari TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|