| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN
Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat
Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
Register Perkara Nomor : PDM-18/KNG/02/2026
I. IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama lengkap
|
:
|
TRIAN AFRIAN Als GUDIL Bin DEDI JUNAEDI (Alm);
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kuningan;
|
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
36 Tahun / 17 April 1989;
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Buyut Saur RT 003 RW 002 Desa Ciniru Kecamatan Ciniru;
|
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pedagang;
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat Berijazah);
|
II. PENAHANAN:
|
|
:
|
Tanggal 03 Desember 2025;
|
|
|
:
|
Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 04 Desember 2025 s/d tanggal 23 Desember 2025;
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 24 Desember 2025 s/d tanggal 01 Februari 2026;
|
|
|
:
|
Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 02 Februari 2026 s/d tanggal 03 Maret 2026;
|
|
|
:
|
Lapas Kuningan, sejak tanggal 24 Februari 2026 s/d Dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kuningan;
|
III. D A K W A A N:
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa TRIAN AFRIAN Als GUDIL Bin DEDI JUNAEDI (Alm) pada hari Selasa tanggal 02 bulan Desember tahun 2025 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 bertempat di daerah Ancaran Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa TRIAN AFRIAN Als GUDIL Bin DEDI JUNAEDI (Alm) dengan uraian perbuatan sebagai berikut: --------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa menerima telepon yang berisikan perintah dari Sdr. HERI (DPO) untuk mengaktifkan handphone milik Terdakwa dengan tujuan untuk berkomunikasi dalam hal pengambilan narkotika jenis sabu pada titik yang akan ditentukan oleh Sdr. HERI (DPO) tersebut. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa menerima perintah dari Sdr. HERI (DPO) untuk berangkat ke titik sudah ditentukan yaitu di daerah Ancaran Kabupaten Kuningan selanjutnya Terdakwa langsung pergi ke tempat tersebut serta menemukan narkotika jenis sabu di dekat tiang listrik sambil dililit oleh lakban bening. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. HERI (DPO) untuk menginformasikan bahwa narkotika jenis sabu tersebut telah diambil dan sudah ditimbang sendiri oleh Terdakwa dengan total berat bersih 4,75 gram. Selanjutnya Terdakwa kembali diperintahkan oleh Sdr. HERI (DPO) untuk memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 1 (satu) paket dengan berat 1,60 gram, 15 (lima belas) paket dengan berat masing-masing 0,15 gram dibungkus plastik klip bening dengan dililit lakban warna merah, dan 11 (sebelas) paket dengan berat masing-masing 0,08 gram dibungkus plastik klip bening dengan dililit lakban warna kuningan. Pada hari yang sama sekira pukul sekira pulul 23.30 WIB, Terdakwa mendapat perintah dari Sdr. HERI (DPO) untuk menempelkan narkotika dibeberapa tempat yaitu:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,15 gram di Desa Babakanmulya;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1.60 gram di Desa Babakanmulya;
- 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,15 gram di Jalan Kanangan Desa Pajawanlor Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, Jalan Kampung Cilsalak Desa Sidaraja Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, Jalan Pajawab Kidul Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan, dan Jalan Garawangi Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan;
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,08 gram di Jalan Gunung Celelng Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Kuningan serta dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah tumbler warna pink yang berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dililit lakban warna merah serta 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu terbungkus klip bening dilit lakban kuning, 2 (dua) pak plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital. 1 (satu) buah lakban warna merah, 1 (satu) buah lakban warna kuning, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam, dan 1 (satu) unit kendaraan Honda Beat warna hitam. Selanjutnya dilakukan pengembangan yang mana dari total 8 (delapan) paket penempelan narkoikta jenis sabu yang telah dilakukan oleh Terdakwa masih terdapat 3 (tiga) paket penempelan narkotika jenis sabu yang masih dapat diamankan oleh pihak penyidik Polres Kuningan yang berada pada Desa Mekarmulya dan Jalan Kanangan Desa Pajawanlor Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.
- Bahwa total keuntungan yang diterima oleh Terdakwa dalam mengambil serta menempelkan narkotika jenis sabu tersebut adalah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu) pada setiap titik penmpelan narkotika jenis sabu yang dilakukan Terdakwa yang Terdakwa sudah mendapatkan total pendapatan sekitar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan upah narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi secara pribadi.
- Bahwa keuntungan tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran dari Kantor Pegadaian-Kuningan Nomor: 258/13186/XII/2025 tanggal 04 Desember 2025 yang ditandatangani oleh DEDE ISWANDI, telah melakukan pemeriksaan dan penimbangan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat netto seluruhnya 2,69 gram;
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 7852/NNF/2025 tanggal 02 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt., dan Tri Wulandari, S.H., selaku pemeriksa pada Bidang Narkoba Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, dengan kesimpulan barang bukti nomor 6042/2025/OF s.d. 6044/2025/OF: berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa TRIAN AFRIAN Als GUDIL Bin DEDI JUNAEDI (Alm) dalam membeli atau menerima Narkotika Golongan I berupa sabu tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
---------Perbuatan Terdakwa TRIAN AFRIAN Als GUDIL Bin DEDI JUNAEDI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa TRIAN AFRIAN Als GUDIL Bin DEDI JUNAEDI (Alm) pada hari Selasa tanggal 03 bulan Desember tahun 2025 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 bertempat di Dusun Buyut Saur RT 003 RW 002 Desa Ciniru Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa TRIAN AFRIAN Als GUDIL Bin DEDI JUNAEDI (Alm) dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa menerima telepon yang berisikan perintah dari Sdr. HERI (DPO) untuk mengaktifkan handphone milik Terdakwa dengan tujuan untuk berkomunikasi dalam hal penyimpanan narkotika jenis sabu pada titik yang akan ditentukan oleh Sdr. HERI (DPO) tersebut. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa menerima perintah dari Sdr. HERI (DPO) untuk berangkat ke titik sudah ditentukan yaitu di daerah Ancaran Kabupaten Kuningan selanjutnya Terdakwa langsung pergi ke tempat tersebut serta menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan oleh Sdr. HERI (DPO) di dekat tiang listrik sambil dililit oleh lakban bening. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. HERI (DPO) untuk menginformasikan bahwa narkotika jenis sabu tersebut telah disimpan dan sudah ditimbang sendiri oleh Terdakwa dengan total berat bersih 4,75 gram. Selanjutnya Terdakwa kembali diperintahkan oleh Sdr. HERI (DPO) untuk menyediakan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 1 (satu) paket dengan berat 1,60 gram, 15 (lima belas) paket dengan berat masing-masing 0,15 gram dibungkus plastik klip bening dengan dililit lakban warna merah, dan 11 (sebelas) paket dengan berat masing-masing 0,08 gram dibungkus plastik klip bening dengan dililit lakban warna kuningan. Pada hari yang sama sekira pukul sekira pulul 23.30 WIB, Terdakwa mendapat perintah dari Sdr. HERI (DPO) untuk menyimpan narkotika dibeberapa tempat yaitu:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,15 gram di Desa Babakanmulya;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1.60 gram di Desa Babakanmulya;
- 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,15 gram di Jalan Kanangan Desa Pajawanlor Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, Jalan Kampung Cilsalak Desa Sidaraja Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, Jalan Pajawab Kidul Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan, dan Jalan Garawangi Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan;
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,08 gram di Jalan Gunung Celelng Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Kuningan serta dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah tumbler warna pink yang berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dililit lakban warna merah serta 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu terbungkus klip bening dilit lakban kuning, 2 (dua) pak plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital. 1 (satu) buah lakban warna merah, 1 (satu) buah lakban warna kuning, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam, dan 1 (satu) unit kendaraan Honda Beat warna hitam. Selanjutnya dilakukan pengembangan yang mana dari total 8 (delapan) paket penyimpanan narkotika jenis sasbu yang telah dilakukan oleh Terdakwa masih 3 (tiga) paket penyimpanan narkotika jenis sabu yang masih dapat diamankan oleh pihak penyidik Polres Kuningan yang berada pada Desa Mekarmulya dan Jalan Kanangan Desa Pajawanlor Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran dari Kantor Pegadaian-Kuningan Nomor: 258/13186/XII/2025 tanggal 04 Desember 2025 yang ditandatangani oleh DEDE ISWANDI, telah melakukan pemeriksaan dan penimbangan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat netto seluruhnya 2,69 gram;
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 7852/NNF/2025 tanggal 02 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt., dan Tri Wulandari, S.H., selaku pemeriksa pada Bidang Narkoba Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, dengan kesimpulan barang bukti nomor 6042/2025/OF s.d. 6044/2025/OF: berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa TRIAN AFRIAN Als GUDIL Bin DEDI JUNAEDI (Alm) dalam membeli atau menerima Narkotika Golongan I berupa sabu tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
---------Perbuatan Terdakwa TRIAN AFRIAN Als GUDIL Bin DEDI JUNAEDI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kuningan, 09 Maret 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
MARIO MARCO, S.H.
JAKSA MUDA
|