| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN
Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat
Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057
www.kejari-kuningan.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
Register Perkara Nomor : PDM-14/KNG/02/2026
I. IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
DEN EGI GUMILAR Bin GIWAN MAIDAR;
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kuningan;
|
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
27 Tahun / 31 Maret 1998;
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Ciputri RT 005 RW 002 Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.
|
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tamat/berijazah)
|
II. PENANGKAPAN dan PENAHANAN
-
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 22 Oktober 2025
|
-
|
Penahanan
|
:
|
|
|
|
Penahaan Penyidik
|
:
|
Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 23 Oktober 2025 s/d tanggal 11 November 2025.
|
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 12 November 2025 s/d Tanggal 21 Desember 2025
|
|
|
Perpanjangan PN Ke-1
|
:
|
Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 22 Desember 2025 s/d Tanggal 20 Januari 2026
|
|
|
Perpanjangan PN Ke-2
|
:
|
Ditahan di Rutan Polres Kuningan sejak tanggal 21 Januari 2026 s/d tanggal 19 Februari 2026
|
|
|
Penahanan PU
|
:
|
Ditahan di Lapas Kuningan sejak tanggal 10 Februari 2026 s/d tanggal 01 Maret 2026
|
III. DAKWAAN :
KESATU
Bahwa Terdakwa DEN EGI GUMILAR Bin GIWAN MAIDAR, pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu tahun 2025, bertempat di Halaman Parkiran Arunika Eatery Jl.Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 Wib bertempat dirumah Terdakwa, Terdakwa dihubungi oleh Saksi ASEP RIKI via Whatsapp untuk menanyakan apakah terdakwa sedang berada dirumah kemudian Saksi ASEP RIKI menanyakan apakah terdakwa masuk kerja atau tidak, dan Terdakwa menjawab bahwa terdakwa masuk pagi, kemudian Saksi ASEP RIKI memberitaukan bahwa Saksi ASEP RIKI sedang berada dirumah, dan Terdakwa menjawab iya, lalu sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa berangkat bekerja di Arunika Eatery dan sekira Pukul 10.00 WIB terdakwa pergi kerumah Saksi ASEP RIKI yang beralamat di Dusun Palutungan RT 003 RW 004 Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan bertujuan untuk mengambil obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir untuk terdakwa bawa ke tempat Terdakwa bekerja dan akan terdakwa edarkan kembali.
- Bahwa cara terdakwa menjual obat sediaan farmasi tersebut adalah dengan cara konsumen datang menghampiri terdakwa ke tempat terdakwa bekerja yakni di halaman parkiran Arunika Eatery Jl. Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, kemudian saksi EMAN SUHERMAN Bin JANA (Alm) membeli obat jenis Tramadol kepada terdakwa kurang lebih sejak bulan Juni 2025 rutin seminggu 2 sampai 3 kali pembelian dan terakhir pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 bertempat di parkiran Arunika Eatery.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025, sekira pukul 14.00 WIB saksi YOGAS DWI PRAWIRA,S.H. dan saksi IKBAL PANGESTU yang merupakan anggota kepolisian Polres Kuningan sedang melakukan patroli diwilayah Kabupaten Kuningan, saksi mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu diwilayah Cigugur Kabupaten Kuningan adanya dugaan mengedarkan obat-obatan terlarang, setelah menerima informasi tersebut saksi YOGAS DWI PRAWIRA, S.H. dan saksi IKBAL PANGESTU langsung melakukan tindakan penyelidikan, kemudian sekira pukul 15.00 WIB saksi YOGAS DWI PRAWIRA, S.H. dan saksi IKBAL PANGESTU menemukan seseorang sesuai dengan ciri-ciri tertentu di halaman parkiran Arunika Eatery Jl. Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan dan diketahui orang tersebut bernama DEN EGI GUMILAR Bin GIWAN MAIDAR, lalu dilakukan pengeledahan badan terhadap DEN EGI GUMILAR Bin GIWAN MAIDAR ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) obat yang diduga jenis Tramadol, 1 (satu) Unit Handphone merk Xiaomi Redmi 13 warna Cream dan Uang hasil penjualan sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang tersimpan didalam tas slempang yang dikenakan oleh Sdr. DEN EGI GUMILAR Bin GIWAN MAIDAR, kemudian menurut pengakuan pelaku bahwa barang bukti tersebut didapat dari seseorang yang bernama ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO warga Dusun Palutungan RT 003 RW 004 Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan
- Bahwa terhadap barang bukti telah obat tersebut dilakukan pemeriksaan laboratoris krimanalistik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 7498/ NOF / 2025 pada tanggal 18 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt., dan Tri Wulandari, S.H. selaku pemeriksa pada Bidang Narkotika Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang melakukan pemeriksaan terhadap:
- 9 (sembilan) potongan kemasan strip berwarna silver berisikan total 18 (delapan belas) butir tablet warna putih berlogo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 4,1274 gram, diberi nomor barang bukti 5627/2025/OF.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 5627/2025/OF, Berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- Bahwa Terdakwa DEN EGI GUMILAR Bin GIWAN MAIDAR tersebut tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang farmasi dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.
-------- Perbuatan Terdakwa DEN EGI GUMILAR Bin GIWAN MAIDAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa DEN EGI GUMILAR Bin GIWAN MAIDAR, pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu tahun 2025, bertempat di Halaman Parkiran Arunika Eatery Jl.Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan Terdakwa DEN EGI GUMILAR Bin GIWAN MAIDAR dengan uraian perbuatan sebagai berikut: -----------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 Wib bertempat dirumah Terdakwa, Terdakwa dihubungi oleh Saksi ASEP RIKI via Whatsapp untuk menanyakan apakah terdakwa sedang berada dirumah kemudian Saksi ASEP RIKI menanyakan apakah terdakwa masuk kerja atau tidak, dan Terdakwa menjawab bahwa terdakwa masuk pagi, kemudian Saksi ASEP RIKI memberitaukan bahwa Saksi ASEP RIKI sedang berada dirumah, dan Terdakwa menjawab iya, lalu sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa berangkat bekerja di Arunika Eatery dan sekira Pukul 10.00 WIB terdakwa pergi kerumah Saksi ASEP RIKI yang beralamat di Dusun Palutungan RT 003 RW 004 Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan bertujuan untuk mengambil obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir untuk terdakwa bawa ke tempat Terdakwa bekerja dan akan terdakwa edarkan kembali.
- Bahwa cara terdakwa menjual obat sediaan farmasi tersebut adalah dengan cara konsumen datang menghampiri terdakwa ke tempat terdakwa bekerja yakni di halaman parkiran Arunika Eatery Jl. Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, kemudian saksi EMAN SUHERMAN Bin JANA (Alm) membeli obat jenis Tramadol kepada terdakwa kurang lebih sejak bulan Juni 2025 rutin seminggu 2 sampai 3 kali pembelian dan terakhir pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 bertempat di parkiran Arunika Eatery.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025, sekira pukul 14.00 WIB saksi YOGAS DWI PRAWIRA,S.H. dan saksi IKBAL PANGESTU yang merupakan anggota kepolisian Polres Kuningan sedang melakukan patroli diwilayah Kabupaten Kuningan, saksi mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu diwilayah Cigugur Kabupaten Kuningan adanya dugaan mengedarkan obat-obatan terlarang, setelah menerima informasi tersebut saksi YOGAS DWI PRAWIRA, S.H. dan saksi IKBAL PANGESTU langsung melakukan tindakan penyelidikan, kemudian sekira pukul 15.00 WIB saksi YOGAS DWI PRAWIRA, S.H. dan saksi IKBAL PANGESTU menemukan seseorang sesuai dengan ciri-ciri tertentu di halaman parkiran Arunika Eatery Jl. Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan dan diketahui orang tersebut bernama DEN EGI GUMILAR Bin GIWAN MAIDAR, lalu dilakukan pengeledahan badan terhadap DEN EGI GUMILAR Bin GIWAN MAIDAR ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) obat yang diduga jenis Tramadol, 1 (satu) Unit Handphone merk Xiaomi Redmi 13 warna Cream dan Uang hasil penjualan sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang tersimpan didalam tas slempang yang dikenakan oleh Sdr. DEN EGI GUMILAR Bin GIWAN MAIDAR, kemudian menurut pengakuan pelaku bahwa barang bukti tersebut didapat dari seseorang yang bernama ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO warga Dusun Palutungan RT 003 RW 004 Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan
- Bahwa terhadap barang bukti telah obat tersebut dilakukan pemeriksaan laboratoris krimanalistik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 7498/ NOF / 2025 pada tanggal 18 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt., dan Tri Wulandari, S.H. selaku pemeriksa pada Bidang Narkotika Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang melakukan pemeriksaan terhadap:
- 9 (sembilan) potongan kemasan strip berwarna silver berisikan total 18 (delapan belas) butir tablet warna putih berlogo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 4,1274 gram, diberi nomor barang bukti 5627/2025/OF.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 5627/2025/OF, Berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- Bahwa Terdakwa DEN EGI GUMILAR Bin GIWAN MAIDAR tersebut tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang farmasi dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa DEN EGI GUMILAR Bin GIWAN MAIDAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kuningan, 25 Februari 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM,
MUHAMMAD ZAKI, S.H.,M.H.
JAKSA MADYA |