Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2025/PN Kng Haris Nurdiansyah Resa Madya Prasmala Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Kng
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Haris Nurdiansyah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Resa Madya Prasmala
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 760.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pernyataan yang ditandantangi oleh Penggugat dan Tergugat dan Mediator tertanggal 08 Juni 2025 adalah sah menurut Hukum;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang pokok pinjaman kepada Penggugat sejumlah Rp760.000.000,- (tujuh ratus enam puluh juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar keterlambatan membayar utang kepada Penggugat sebesar 5% (lima persen) sesuai kesepakatan bersama terhitung keterlambatan dari bulan Maret 2025 sampai bulan Oktober 2025 sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kuningan terhadap harta-harta milik Tergugat;
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain banding maupun kasasi (uit voorbaar Bij Vooraad)
  8. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak