Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2026/PN Kng KEMAL DWI HANDIKA, S.H. AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2026/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-871/M.2.23.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KEMAL DWI HANDIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057

www.kejari-kuningan.go.id

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

                                                        P-29

 

 

SURAT DAKWAAN 

   Register Perkara Nomor : PDM-11/KNG/02/2026

 

I.    IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI;

Tempat lahir

:

Pekalongan;

Umur/Tanggal lahir

:

26 Tahun / 13 Juni 1999;

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Dusun Manis Rt 005 Rw 002 Desa Caracas Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan;

Agama

:

Islam; 

Pekerjaan

:

Pedagang;

Pendidikan

:

SD (Tamat/Berijazah);

 

II.   PENAHANAN:

  • Penangkapan

:

03 Desember 2025

  • Penahanan Penyidik

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 04 Desember 2025 s/d tanggal 23 Desember 2025;

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 24 Desember 2025 s/d tanggal 01 Februari 2026;

  • Perpanjangan PN

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 02 Februari 2026 s/d tanggal 03 Maret 2026;

  • Penahanan PU

:

Lapas Kelas IIA Kuningan, sejak tanggal 10 Februari 2026 s/d tanggal 01 Maret 2026.

 

III.   D A K W A A N:    

 

     

         PERTAMA

 

----------Bahwa Terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI, pada hari Rabu tanggal 03 bulan Desember tahun 2025 dalam rentang waktu sekitar pukul 16.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan Terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI dengan uraian perbuatan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 19.12 terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI memesan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 2 (dua) bok isi 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 258.100,- (dua ratus lima puluh delapan ribu seratus perak) melalui Akun Toko Pedia yang bernama Rs Store 66 alamat Jakarta, lalu terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI memasukan nama penerima samaran terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI yaitu REJA BEJOD dan alamat penerima Desa Caracas Rt 005 Rw 002 kode pos 45556 Cilimus Kabupaten Kuningan Jawa Barat 45556, selanjutnya terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI melakukan pembayaran melalui Alfa mart setelah itu Akun Toko Pedia yang bernama Rs Store 66 tersebut memberikan nomor resi pengiriman obat jenis Trihexyphenidyl tersebut melalui jasa pengiriman J&T nomor JX8003374146 lalu terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI mengambil paket obat jenis Trihexyphenidyl tersebut di gudang J&T yang beralamat di Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan;
  • Bahwa tujuan terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI membeli obat jenis Trihexyphenidyl tersebut adalah guna dilakukan penjualan kepada saksi REZA PAHREVI Bin PARUK dan teman-teman terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI menjual obat jenis Trihexyphenidyl kepada REZA PAHREVI Bin PARUK sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) metode pembayaran obat jenis Trihexyphenidyl tersebut dibayar secara cash/tunai pada saat bertemu, dengan cara saksi REZA PAHREVI Bin PARUK menghubungi terlebih dahulu kemudian terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI mengajak bertemu langsung di pabrik pembuatan tempe alamat Desa Cilimus Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, dari penjualan tersebut terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI memperoleh keuntungan Rp. 37.000,- (tiga puluh tujuh ribu rupiah) dari perlembar yang berisikan 10 (sepuluh) butir;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 16.20 WIB di pinggir jalan Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan, Penyidik Kepolisian Polres Kuningan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI dan menemukan barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl didalam dus warna coklat dilapis plastik warna hitam berada di genggaman kedua tangan terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y21A warna biru dengan nomor whatsapp 0895-3272-21434 berada di saku depan sebelah kanan celana panjang warna hitam yang dikenakan oleh terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mx King warna merah dengan nomor polisi E 5645 YAA yang dikendarai oleh terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI;
  • Bahwa terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI telah membeli obat jenis Trihexyphenidyl tersebut dari Akun Toko Pedia Rs Store 66 alamat Jakarta sudah 3 (tiga) kali pembelian, pembelian pertama pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI membeli 100 (seratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl dengan harga senilai Rp. 141.900.- (seratus empat puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) dan yang kedua pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI membeli 100 (seratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 151.900,- (seratus lima puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) dan yang ketiga pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 19.12 wib terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI membeli 200 (dua ratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp.258.100,- (dua ratus lima puluh delapan ribu seratus rupiah);
  • Bahwa terhadap barang bukti obat-obatan tersebut dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 7849/NOF/2025 tanggal 31 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt., dan TRI WULANDARI, S.H., selaku pemeriksa pada Bidang Narkoba Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • Bahwa Terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang farmasi dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.

 

---------Perbuatan Terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI, pada hari Rabu tanggal 03 bulan Desember tahun 2025 dalam rentang waktu sekitar pukul 16.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan Terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ---------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 19.12 terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI memesan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 2 (dua) bok isi 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 258.100,- (dua ratus lima puluh delapan ribu seratus perak) melalui Akun Toko Pedia yang bernama Rs Store 66 alamat Jakarta, lalu terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI memasukan nama penerima samaran terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI yaitu REJA BEJOD dan alamat penerima Desa Caracas Rt 005 Rw 002 kode pos 45556 Cilimus Kabupaten Kuningan Jawa Barat 45556, selanjutnya terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI melakukan pembayaran melalui Alfa mart setelah itu Akun Toko Pedia yang bernama Rs Store 66 tersebut memberikan nomor resi pengiriman obat jenis Trihexyphenidyl tersebut melalui jasa pengiriman J&T nomor JX8003374146 lalu terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI mengambil paket obat jenis Trihexyphenidyl tersebut di gudang J&T yang beralamat di Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan;
  • Bahwa tujuan terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI membeli obat jenis Trihexyphenidyl tersebut adalah guna dilakukan penjualan kepada saksi REZA PAHREVI Bin PARUK dan teman-teman terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI menjual obat jenis Trihexyphenidyl kepada REZA PAHREVI Bin PARUK sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) metode pembayaran obat jenis Trihexyphenidyl tersebut dibayar secara cash/tunai pada saat bertemu, dengan cara saksi REZA PAHREVI Bin PARUK menghubungi terlebih dahulu kemudian terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI mengajak bertemu langsung di pabrik pembuatan tempe alamat Desa Cilimus Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, dari penjualan tersebut terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI memperoleh keuntungan Rp. 37.000,- (tiga puluh tujuh ribu rupiah) dari perlembar yang berisikan 10 (sepuluh) butir;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 16.20 WIB di pinggir jalan Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan, Penyidik Kepolisian Polres Kuningan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI dan menemukan barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl didalam dus warna coklat dilapis plastik warna hitam berada di genggaman kedua tangan terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y21A warna biru dengan nomor whatsapp 0895-3272-21434 berada di saku depan sebelah kanan celana panjang warna hitam yang dikenakan oleh terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mx King warna merah dengan nomor polisi E 5645 YAA yang dikendarai oleh terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI;
  • Bahwa terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI telah membeli obat jenis Trihexyphenidyl tersebut dari Akun Toko Pedia Rs Store 66 alamat Jakarta sudah 3 (tiga) kali pembelian, pembelian pertama pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI membeli 100 (seratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl dengan harga senilai Rp. 141.900.- (seratus empat puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) dan yang kedua pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI membeli 100 (seratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 151.900,- (seratus lima puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) dan yang ketiga pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 19.12 wib terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI membeli 200 (dua ratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp.258.100,- (dua ratus lima puluh delapan ribu seratus rupiah);
  • Bahwa terhadap barang bukti obat-obatan tersebut dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 7849/NOF/2025 tanggal 31 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt., dan TRI WULANDARI, S.H., selaku pemeriksa pada Bidang Narkoba Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • 5968/2025/OF: berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psiktropika. Kandungan bahan obat aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
  • Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl  tersebut termasuk ke dalam golongan “obat keras” yang ditandai dengan lingkaran merah yang ditengahnya bertuliskan huruf K dan dapat dijual di apotek berdasarkan resep dokter;
  • Bahwa Terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang farmasi dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.

 

---------Perbuatan Terdakwa AHMAD KHAERUL ANGGARUDIN Bin SUWANDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.-----

 

                                                                             

                                                                                                   Kuningan, 23 Februari 2026

                                                                                                   JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                KEMAL DWI HANDIKA, S.H.

                  AJUN JAKSA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya