Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2026/PN Kng KEMAL DWI HANDIKA, S.H. ACENG FIRMAN SONJAYA Bin RUSMANA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 20/Pid.B/2026/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-362/M.2.23.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KEMAL DWI HANDIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACENG FIRMAN SONJAYA Bin RUSMANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yeni Mahyani,S.Sos.,S.H. Irwan Kuniawan,S.H.dan Ela Maesaroh,S.H.ACENG FIRMAN SONJAYA Bin RUSMANA
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

 

 

    “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

                                                                         P-29

 

         

 

 

SURAT DAKWAAN 

   Register Perkara Nomor : PDM-68/KNG/12/2025

 

I.    IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

ACENG FIRMAN SONJAYA Bin RUSMANA;

Tempat lahir

:

Majalengka;

Umur/Tanggal lahir

:

29 Tahun / 20 Desember 1995;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Blok Malongpong RT 024/006 Desa Sukasari Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka;

Agama

:

Islam; 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta;

Pendidikan

:

SMK;

 

II.   PENAHANAN:

  • Penangkapan

:

Tanggal 06 Oktober 2025;

  • Penahanan Penyidik

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 06 Oktober 2025 s.d. 25 Oktober 2025;

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 26 Oktober 2025 s.d. 04 Desember 2025;

  • Perpanjangan PN

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 05 Desember 2025 s.d. 03 Januari 2026

  • Penahanan Penuntut Umum

:

Lapas Kuningan, sejak tanggal 16 Desember 2025 s/d 04 Januari 2026;

  • Perpanjangan Penahanan Pengadilan Negeri

:

Lapas Kuningan, sejak tanggal 05 Januari 2026 s/d 03 Februari 2026;

 

III.   D A K W A A N:    

 

         DAKWAAN KESATU

 

----------Bahwa terdakwa ACENG FIRMAN SONJAYA Bin RUSMANA, pada hari Senin tanggal 13 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 11.07 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di PT BPR DANATAMA ARTHA KASSITI, Jalan Veteran No. 79, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank”  yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ---------------------

  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT BPR DANATAMA ARTHA KASSITI No: 028-DIR/OPS/03/2023 tentang Pengangkatan Pekerja Tetap tanggal 01 Maret 2023, Terdakwa bekerja sebagai Funding Officer (FO) di PT. BPR DANATAMA ARTHA KASSITI, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat yang bergerak dalam bidang jasa simpanan tabungan dan deposito serta pinjaman kredit dengan jaminan surat-surat berharga. Adapun tanggung jawab Terdakwa selaku Funding Officer (FO) adalah melakukan segala bentuk pelayanan terhadap nasabah di luar kantor seperti setoran tunai nasabah maupun penarikan uang di tabungan;
  • Bahwa Terdakwa ketika bertugas sebagai Funding Officer (FO) bertempat di PT. BPR DANATAMA ARTHA KASSITI, Jalan Veteran No. 79, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, telah melakukan penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  1. Bahwa Terdakwa melakukan penarikan uang Deposito milik Nasabah tanpa diketahui dan tanpa seizin Nasabah atas nama saksi NURYAMAH Binti M.I SARIFUDIN dan uang hasil penarikan Deposito tersebut tidak disetorkan kepada Nasabah atas nama NURYAMAH tersebut, dengan total uang penarikan sebesar Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

 

No.

Nomor Bilyet

Tanggal dan Jam Penarikan

Nominal

1.

001061 Atas Nama NURYAMAH

07 Maret 2024 sekitar pukul 14.34 Wib

10.000.000,-

2.

001063 Atas Nama NURYAMAH

07 Maret 2024 sekitar pukul 14.35 Wib

10.000.000,-

3.

001057 Atas Nama NURYAMAH

19 Maret 2024 sekitar pukul 14.22 Wib

15.000.000,-

4.

001073 Atas Nama NURYAMAH

04 April 2024 sekitar pukul 14.12 Wib

10.000.000,-

 

  • Pada tanggal 06 November 2023 Terdakwa melakukan tanda tangan palsu terhadap Bilyet Deposito No. 001061 an. NURYAMAH No. Rekening 001333000019 dengan nominal sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), Tanggal Valuta 06-11-2023, Tanggal Jatuh Tempo 06-02-2024 3 (tiga) bulan, dan suku bunga 5,5%, sehingga pihak Bank melakukan verfikasi dan disetujui oleh Kepala Bagian Operasional, lalu pencairan tersebut masuk ke rekening tabungan saksi NURYAMAH yang pada saat itu buku tabungan milik saksi NURYAMAH dipegang atau dikuasai oleh Terdakwa. Setelah itu Terdakwa melakukan tanda tangan palsu pada slip penarikan nasabah NURYAMAH sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan bukti slip penarikan No. BP-026077, kemudian slip penarikan tersebut diserahkan oleh Terdakwa kepada teller untuk dilakukan penarikan tunai tabungan, lalu teller menyerahkan uang penarikan secara tunai beserta buku tabungan yang telah di update kepada Terdakwa;   
  • Pada tanggal 20 November 2023 Terdakwa melakukan tanda tangan palsu terhadap Bilyet Deposito No. 001063 an. NURYAMAH No. Rekening 001333000020 dengan nominal sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), Tanggal Valuta 20-11-2023, Tanggal Jatuh Tempo 20-02-2024 (3 bulan), dan suku bunga 5,5%, sehingga pihak Bank melakukan verfikasi dan di setujui oleh Kepala Bagian Operasional, lalu pencairan tersebut masuk ke rekening tabungan saksi NURYAMAH yang pada saat itu buku tabungan milik saksi NURYAMAH dipegang atau dikuasai oleh Terdakwa. Setelah itu Terdakwa melakukan tanda tangan palsu pada slip penarikan nasabah NURYAMAH sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan bukti slip penarikan No. BP-026078, kemudian slip penarikan tersebut diserahkan oleh Terdakwa kepada teller untuk dilakukan penarikan tunai Tabungan, lalu teller menyerahkan uang penarikan secara tunai beserta buku tabungan yang telah di update kepada Terdakwa;
  • Pada tanggal 15 September 2023 Terdakwa melakukan tanda tangan palsu terhadap Bilyet Deposito No. 001057 an. NURYAMAH No. Rekening 001336000013 dengan nominal sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas Juta Rupiah), Tanggal Valuta 15-09-2023, Tanggal Jatuh Tempo 15-03- 2024 (6 bulan), dan suku bunga 5,75%, sehingga pihak Bank melakukan verfikasi dan di setujui oleh Kepala Bagian Operasional, lalu pencairan tersebut masuk ke rekening tabungan saksi NURYAMAH yang pada saat itu buku tabungan milik saksi NURYAMAH dipegang atau dikuasai oleh Terdakwa. Setelah itu Terdakwa melakukan tanda tangan palsu pada slip penarikan nasabah NURYAMAH sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan bukti slip penarikan No. BP-026100, kemudian slip penarikan tersebut di serahkan oleh Terdakwa kepada teller untuk dilakukan penarikan tunai Tabungan, lalu teller menyerahkan uang penarikan secara tunai beserta buku tabungan yang telah di update kepada Terdakwa;
  • Pada tanggal 22 Februari 2024 Terdakwa melakukan tanda tangan palsu terhadap Bilyet Deposito No. 001073 tanggal 22 Februari 2024 an. NURYAMAH No. Rekening 001333000023 dengan nominal sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), Tanggal Valuta 22-02-2024, Tanggal Jatuh Tempo 22-05-2024 (3 bulan), dan suku bunga 5,5%, sehingga pihak Bank melakukan verfikasi dan di setujui oleh Kepala Bagian Operasional, lalu pencairan tersebut masuk ke rekening tabungan saksi NURYAMAH yang pada saat itu buku tabungan milik saksi NURYAMAH dipegang atau dikuasai oleh Terdakwa. Setelah itu Terdakwa melakukan tanda tangan palsu pada slip penarikan nasabah NURYAMAH sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan bukti slip penarikan No. BP-027564, kemudian slip penarikan tersebut di serahkan oleh Terdakwa kepada teller untuk dilakukan penarikan tunai tabungan, lalu teller menyerahkan uang penarikan secara tunai beserta buku tabungan yang telah di update kepada Terdakwa;

 

  1. Bahwa Terdakwa pada tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 11.07 WIB melakukan penarikan uang di rekening Bank BPR Nomor : 001213000058 atas nama saksi NURYAMAH Binti M.I SARIFUDIN, tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari Nasabah tersebut dengan uang total sebesar Rp 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) yang dilakukan Terdakwa dengan cara membawa buku tabungan Nasabah Saksi NURYAMAH, kemudian Terdakwa mengisi dan menandatangani Slip Bukti penarikan dengan memalsukan tanda tangan Nasabah Saksi NURYAMAH, setelah itu Terdakwa menyerrahkan buku tabungan dan Slip Bukti penarikan tersebut kepada teller PT. BPR DANATAMA ARTHA KASSITI, setelah itu Terdakwa menerima uang penarikan sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut tidak diberikan Terdakwa kepada Nasabah Saksi NURYAMAH;

 

  • Bahwa Terdakwa sebagai Funding Officer (FO) telah menyalahgunakan dana nasabah dengan total sebesar Rp 63.547.000,- (Enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), di mana akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. BPR DANATAMA ARTHA KASSITI Kuningan melakukan penggantian uang kepada Nasabah atas nama saksi NURYAMAH sebesar Rp. 53.547.000,-(lima puluh tiga juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dan kepada Nasabah atas nama saksi NIA KURNIASIH sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa ACENG FIRMAN SONJAYA Bin RUSMANA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------

 

 

 

DAN

 

       DAKWAAN KEDUA

 

         PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa ACENG FIRMAN SONJAYA Bin RUSMANA, pada hari Senin tanggal 01 bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April tahun 2024 bertempat di PT BPR DANATAMA ARTHA KASSITI, Jalan Veteran No. 79, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut,” yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT BPR DANATAMA ARTHA KASSITI No: 028-DIR/OPS/03/2023 tentang Pengangkatan Pekerja Tetap tanggal 01 Maret 2023, Terdakwa bekerja sebagai Funding Officer (FO) di PT. BPR DANATAMA ARTHA KASSITI, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat yang bergerak dalam bidang jasa simpanan tabungan dan deposito serta pinjaman kredit dengan jaminan surat-surat berharga. Adapun tanggung jawab Terdakwa selaku Funding Officer (FO) adalah melakukan segala bentuk pelayanan terhadap nasabah di luar kantor seperti setoran tunai nasabah maupun penarikan uang di tabungan;
  • Bahwa Terdakwa ketika bertugas sebagai Funding Officer (FO) bertempat di PT. BPR DANATAMA ARTHA KASSITI, Jalan Veteran No. 79, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, telah melakukan penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  1. Bahwa pada tanggal 01 April 2024 Terdakwa menerima uang setoran tabungan dari Nasabah atas nama saksi NURYAMAH Binti M.I SARIFUDIN namun uang setoran tabungan tersebut tidak diserahkan Terdakwa kepada Teller PT. BPR DANATAMA ARTHA KASSITI Kuningan dengan total sebesar Rp 6.869.000,- (Enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara menerima uang setoran tunai dari nasabah atas nama saksi NURYAMAH Binti M.I SARIFUDIN, kemudian Terdakwa mengisi Slip Setoran No. BS-0179984 dan ditandatangani oleh saksi NURYAMAH Binti M.I SARIFUDIN, lalu setelah uang dan buku tabungan dibawa oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut ke teller PT. BPR DANATAMA ARTHA KASSITI;

 

  1. Bahwa pada tanggal 30 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Sekolah RA Nurul Huda Bagjasari Cikijing, Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Terdakwa mendatangi saksi NIA KURNIASIH Binti TAMBUN, kemudian saksi NIA KURNIASIH Binti TAMBUN memberikan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada Terdakwa untuk didepositokan ke dalam Rekening Tabungan nomor 001210001175 atas nama NIA KURNIASIH, kemudian saksi NIA KURNIASIH Binti TAMBUN mengisi formulir deposito dan melengkapi persyaratan deposito berupa FC KTP dan FC NPWP, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan saksi NIA KURNIASIH Binti TAMBUN tanpa memberikan bukti slip setoran. Selanjutnya pada tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Sekolah RA Nurul Huda Bagjasari Cikijing, Terdakwa kembali mendatangi saksi NIA KURNIASIH Binti TAMBUN, kemudian saksi NIA KURNIASIH Binti TAMBUN memberikan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada Terdakwa untuk didepositokan ke dalam Rekening Tabungan nomor 001210001175 atas nama NIA KURNIASIH dengan melengkapi formulir yang sama seperti sebelumnya, setelah itu Terdakwa pergi tanpa memberikan slip setoran. Adapun uang nasabah NIA KURNIASIH sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut tidak disetorkan Terdakwa kepada pihak teller PT. BPR DANATAMA ARTHA KASSITI.   

 

  • Bahwa Terdakwa sebagai Funding Officer (FO) telah menyalahgunakan dana nasabah dengan total sebesar Rp 63.547.000,- (Enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), di mana akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. BPR DANATAMA ARTHA KASSITI Kuningan melakukan penggantian uang kepada Nasabah atas nama saksi NURYAMAH sebesar Rp. 53.547.000,-(lima puluh tiga juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dan kepada Nasabah atas nama saksi NIA KURNIASIH sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

 

---------Perbuatan terdakwa ACENG FIRMAN SONJAYA Bin RUSMANA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

         KEDUA

----------Bahwa Terdakwa ACENG FIRMAN SONJAYA Bin RUSMANA, pada hari Senin tanggal 01 bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April tahun 2024 bertempat di PT BPR DANATAMA ARTHA KASSITI, Jalan Veteran No. 79, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”  yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT BPR DANATAMA ARTHA KASSITI No: 028-DIR/OPS/03/2023 tentang Pengangkatan Pekerja Tetap tanggal 01 Maret 2023, Terdakwa bekerja sebagai Funding Officer (FO) di PT. BPR DANATAMA ARTHA KASSITI, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat yang bergerak dalam bidang jasa simpanan tabungan dan deposito serta pinjaman kredit dengan jaminan surat-surat berharga. Adapun tanggung jawab Terdakwa selaku Funding Officer (FO) adalah melakukan segala bentuk pelayanan terhadap nasabah di luar kantor seperti setoran tunai nasabah maupun penarikan uang di tabungan;
  • Bahwa Terdakwa ketika bertugas sebagai Funding Officer (FO) bertempat di PT. BPR DANATAMA ARTHA KASSITI, Jalan Veteran No. 79, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, telah melakukan penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  1. Bahwa pada tanggal 01 April 2024 Terdakwa menerima uang setoran tabungan dari Nasabah atas nama saksi NURYAMAH Binti M.I SARIFUDIN namun uang setoran tabungan tersebut tidak diserahkan Terdakwa kepada Teller PT. BPR DANATAMA ARTHA KASSITI Kuningan dengan total sebesar Rp 6.869.000,- (Enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara menerima uang setoran tunai dari nasabah atas nama saksi NURYAMAH Binti M.I SARIFUDIN, kemudian Terdakwa mengisi Slip Setoran No. BS-0179984 dan ditandatangani oleh saksi NURYAMAH Binti M.I SARIFUDIN, lalu setelah uang dan buku tabungan dibawa oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut ke teller PT. BPR DANATAMA ARTHA KASSITI;

 

  1. Bahwa pada tanggal 30 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Sekolah RA Nurul Huda Bagjasari Cikijing, Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Terdakwa mendatangi saksi NIA KURNIASIH Binti TAMBUN, kemudian saksi NIA KURNIASIH Binti TAMBUN memberikan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada Terdakwa untuk didepositokan ke dalam Rekening Tabungan nomor 001210001175 atas nama NIA KURNIASIH, kemudian saksi NIA KURNIASIH Binti TAMBUN mengisi formulir deposito dan melengkapi persyaratan deposito berupa FC KTP dan FC NPWP, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan saksi NIA KURNIASIH Binti TAMBUN tanpa memberikan bukti slip setoran. Selanjutnya pada tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Sekolah RA Nurul Huda Bagjasari Cikijing, Terdakwa kembali mendatangi saksi NIA KURNIASIH Binti TAMBUN, kemudian saksi NIA KURNIASIH Binti TAMBUN memberikan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada Terdakwa untuk didepositokan ke dalam Rekening Tabungan nomor 001210001175 atas nama NIA KURNIASIH dengan melengkapi formulir yang sama seperti sebelumnya, setelah itu Terdakwa pergi tanpa memberikan slip setoran. Adapun uang nasabah NIA KURNIASIH sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut tidak disetorkan Terdakwa kepada pihak teller PT. BPR DANATAMA ARTHA KASSITI.  

 

  • Bahwa Terdakwa sebagai Funding Officer (FO) telah menyalahgunakan dana nasabah dengan total sebesar Rp 63.547.000,- (Enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), di mana akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. BPR DANATAMA ARTHA KASSITI Kuningan melakukan penggantian uang kepada Nasabah atas nama saksi NURYAMAH sebesar Rp. 53.547.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dan kepada Nasabah atas nama saksi NIA KURNIASIH sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa ACENG FIRMAN SONJAYA Bin RUSMANA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------

 

 

                                                                                                    Kuningan, 22 Januari 2026

                                                                                                   JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

         KEMAL DWI HANDIKA, S.H.

                   AJUN JAKSA

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya