Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2026/PN Kng KEMAL DWI HANDIKA, S.H. ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2026/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-918/M.2.23.3/Enz.2/0023/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KEMAL DWI HANDIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Dr. YANTO IRIANTO, S.H.,M.H.ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

 

 

      “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

                                                                  P-29

 

         

 

SURAT DAKWAAN 

   Register Perkara Nomor : PDM-15/KNG/02/2026

 

I.    IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO;

Tempat lahir

:

Kuningan;

Umur/Tanggal lahir

:

05 Mei 1995 / 30 tahun;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Dusun Palutungan, RT.003/RW.004, Desa Cisantana,   Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan;

Agama

:

Islam; 

Pekerjaan

:

Wiraswasta;

Pendidikan

:

SMK (Tamat Berijazah);

 

II.   PENAHANAN:

  • Penangkapan

:

Tanggal 22 Oktober 2025;

  • Penahanan Penyidik

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 23 Oktober 2025 s/d tanggal 11 November 2025;

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 12 November 2025 s/d tanggal 21 Desember 2025;

  • Perpanjangan PN

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 22 Desember 2025 s/d tanggal 20 Januari 2026;

  • Perpanjangan kedua PN

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 21 Januari 2026 s/d 19 Februari 2026;

  • Penahanan Penuntut Umum

:

Lapas Kelas II A Kuningan, sejak tanggal 13 Februari 2026 s/d 04 Maret 2026.

 

III.   D A K W A A N:    

 

         PERTAMA

 

----------Bahwa Terdakwa ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO, pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Dusun Palutungan, RT.003/RW.004, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “turut serta melakukan tindak pidana, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”  yang dilakukan Terdakwa ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO menghubungi saksi AZHARI ROSIDIN Bin SUDIRMAN (Alm) melalui panggilan WhatsApp nomor 0857 2071 8764 untuk memesan obat-obatan jenis Tramadol dengan kalimat “Ri, Sudah bangun belum, lagi dimana sekarang? Cek transferan udah masuk lunas ya, sekarang saya kesitu ngambil,” lalu saksi AZHARI ROSIDIN Bin SUDIRMAN (Alm) menjawab “oke”, setelah itu sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO mendatangi rumah saksi AZHARI ROSIDIN Bin SUDIRMAN (Alm) di mana saksi AZHARI ROSIDIN Bin SUDIRMAN (Alm) langsung memberikan obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) box atau 1000 (seribu) butir dengan harga sebesar Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan dengan sistem pembayaran setoran atau cicilan melalui transfer rekening BCA norek 2991226330 an. AZHARI ROSIDIN apabila obat-obatan tersebut telah habis terjual;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO menghubungi saksi DEN EGI GUMILAR Bin GIWAN MAIDAR melalui Whatsapp untuk menanyakan keberadaan saksi DEN EGI GUMILAR Bin GIWAN MAIDAR, kemudian Terdakwa ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO menyampaikan “saya di mabes (rumah),” sehingga saksi DEN EGI GUMILAR Bin GIWAN MAIDAR yang paham maksud dan tujuan Terdakwa ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO memberitahu keberadannya di rumah adalah untuk memberikan obat jenis Tramadol untuk diedarkan, berangkat menuju rumah tempat tinggal Terdakwa ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO. Selanjutnya, sekira pukul 10.00 WIB saksi DEN EGI GUMILAR Bin GIWAN MAIDAR tiba di rumah tempat tinggal Terdakwa ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO yang beralamat di Dusun Palutungan, RT.003/RW.004, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan untuk mengambil obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan tujuan diedarkan kembali dan dengan sistem pembayaran setoran apabila obat tersebut telah habis terjual dengan total harga sebesar Rp450.000,- (empat ratus ribu rupiah). Atas perbuatan tersebut saksi DEN EGI GUMILAR Bin GIWAN MAIDAR mendapatkan imbalan dari Terdakwa ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO berupa obat jenis Tramadol sebanyak 1 (satu) butir per 10 (sepuluh) butir obat yang berhasil dijual di mana setiap butir obat jenis Tramadol tersebut dijual dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di dalam mobil di depan Obyek Wisata Lamping Kidang, Terdakwa ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO dihampiri oleh pihak Kepolisian Resor Kuningan lalu dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah hingga ditemukan barang bukti berupa 700 (tujuh ratus) butir obat jenis Tramadol yang disimpan di dalam lemari pakaian Terdakwa ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO dan 28 (dua puluh delapan) butir obat jenis Tramadol yang berada di dompet kecil warna hitam Terdakwa ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO;
  • Bahwa Terdakwa ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO telah membeli obat-obatan jenis Tramadol dari saksi AZHARI ROSIDIN Bin SUDIRMAN (Alm) sebanyak 3 (tiga) kali dengan pembelian terakhir pada tanggal 17 Oktober 2025 dengan tujuan untuk dikonsumsi dan dijual kembali. Adapun Terdakwa ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO telah memberikan obat-obatan jenis Tramadol kepada saksi DEN EGI GUMILAR Bin GIWAN MAIDAR sebanyak 28 (dua puluh delapan) kali;          
  • Bahwa terhadap barang bukti obat-obatan tersebut dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 7496/NOF/2025 tanggal 08 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S. Farm, Apt., dan TRI WULANDARI, S.H., selaku pemeriksa pada Bidang Narkoba Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • Bahwa Terdakwa ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang farmasi dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.

 

---------Perbuatan Terdakwa ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Lampiran l Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------

 

  

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO, pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Dusun Palutungan, RT.003/RW.004, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara turut serta melakukan tindak pidana, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan Terdakwa ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO dengan uraian perbuatan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO menghubungi saksi AZHARI ROSIDIN Bin SUDIRMAN (Alm) melalui panggilan WhatsApp nomor 0857 2071 8764 untuk memesan obat-obatan jenis Tramadol dengan kalimat “Ri, Sudah bangun belum, lagi dimana sekarang? Cek transferan udah masuk lunas ya, sekarang saya kesitu ngambil,” lalu saksi AZHARI ROSIDIN Bin SUDIRMAN (Alm) menjawab “oke”, setelah itu sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO mendatangi rumah saksi AZHARI ROSIDIN Bin SUDIRMAN (Alm) di mana saksi AZHARI ROSIDIN Bin SUDIRMAN (Alm) langsung memberikan obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) box atau 1000 (seribu) butir dengan harga sebesar Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan dengan sistem pembayaran setoran atau cicilan melalui transfer rekening BCA norek 2991226330 an. AZHARI ROSIDIN apabila obat-obatan tersebut telah habis terjual;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO menghubungi saksi DEN EGI GUMILAR Bin GIWAN MAIDAR melalui Whatsapp untuk menanyakan keberadaan saksi DEN EGI GUMILAR Bin GIWAN MAIDAR, kemudian Terdakwa ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO menyampaikan “saya di mabes (rumah),” sehingga saksi DEN EGI GUMILAR Bin GIWAN MAIDAR yang paham maksud dan tujuan Terdakwa ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO memberitahu keberadannya di rumah adalah untuk memberikan obat jenis Tramadol untuk diedarkan, berangkat menuju rumah tempat tinggal Terdakwa ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO. Selanjutnya, sekira pukul 10.00 WIB saksi DEN EGI GUMILAR Bin GIWAN MAIDAR tiba di rumah tempat tinggal Terdakwa ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO yang beralamat di Dusun Palutungan, RT.003/RW.004, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan untuk mengambil obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan tujuan diedarkan kembali dan dengan sistem pembayaran setoran apabila obat tersebut telah habis terjual dengan total harga sebesar Rp450.000,- (empat ratus ribu rupiah). Atas perbuatan tersebut saksi DEN EGI GUMILAR Bin GIWAN MAIDAR mendapatkan imbalan dari Terdakwa ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO berupa obat jenis Tramadol sebanyak 1 (satu) butir per 10 (sepuluh) butir obat yang berhasil dijual di mana setiap butir obat jenis Tramadol tersebut dijual dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di dalam mobil di depan Obyek Wisata Lamping Kidang, Terdakwa ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO dihampiri oleh pihak Kepolisian Resor Kuningan lalu dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah hingga ditemukan barang bukti berupa 700 (tujuh ratus) butir obat jenis Tramadol yang disimpan di dalam lemari pakaian Terdakwa ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO dan 28 (dua puluh delapan) butir obat jenis Tramadol yang berada di dompet kecil warna hitam Terdakwa ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO;
  • Bahwa Terdakwa ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO telah membeli obat-obatan jenis Tramadol dari saksi AZHARI ROSIDIN Bin SUDIRMAN (Alm) sebanyak 3 (tiga) kali dengan pembelian terakhir pada tanggal 17 Oktober 2025 dengan tujuan untuk dikonsumsi dan dijual kembali. Adapun Terdakwa ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO telah memberikan obat-obatan jenis Tramadol kepada saksi DEN EGI GUMILAR Bin GIWAN MAIDAR sebanyak 28 (dua puluh delapan) kali;         
  • Bahwa terhadap barang bukti obat-obatan tersebut dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 7496/NOF/2025 tanggal 08 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S. Farm, Apt., dan TRI WULANDARI, S.H., selaku pemeriksa pada Bidang Narkoba Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • 5631/2025/OF: berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol;
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli ANDY JUANDY, S. Si., Apt., yang telah diperiksa pada tanggal 27 Januari 2026 menyatakan bahwasanya obat jenis Tramadol tersebut termasuk ke dalam golongan “obat keras” yang ditandai dengan lingkaran merah yang ditengahnya bertuliskan huruf K dan dapat dijual di apotek berdasarkan resep dokter;
  • Bahwa Terdakwa ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang farmasi dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.

 

---------Perbuatan Terdakwa ASEP RIKI DARMAWAN Bin ONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Lampiran l Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------

 

                                                                                                Kuningan, 23 Februari 2026

                                                                                                JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

         KEMAL DWI HANDIKA, S.H.

                 AJUN JAKSA

Pihak Dipublikasikan Ya