Pada hari rabu tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 WIB pada saat terlapor sedang melaksanakan patroli lalu pelapor mendapatkan informasi bahwa di rumah yang beralamat di Perum Korpri Cigintung Blok A Nomor 10 Kel Cigintung Kec. Kuningan Kec Kuningan Kabupaten Kuningan merupakan tempat menjual minuman beralkohol jenis tuak tanpa ijin dan pada saat dilakukan pemeriksaan di temukan 7 (tujuh) bungkus Plastik minuman beralkohol jenis tuak yang siap untuk dijual oleh terlapor yang disimpan di dalam rumah tersebut |